Amartha Bantah Tuduhan KPPU Soal Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga di Fintech Lending

Amartha Bantah Tuduhan KPPU Soal Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga di Fintech Lending

ILUSTRASI. Kuasa Hukum Amartha Harry Rizki Perdana.

Beritafintech.com – JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (daring) kini tengah dihadapkan kasus dugaan kesepakatan bunga pinjaman yang dipermasalahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Mengenai hal itu, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan investigator KPPU terkait dugaan kesepakatan bunga pinjaman pada periode 2020-2023. Kuasa Hukum Amartha Harry Rizki Perdana membantah hal tersebut dalam sidang KPPU dengan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Harry menerangkan Amartha sejak berdiri 15 tahun lalu adalah penyedia layanan keuangan yang fokus pada pembiayaan produktif dengan fokus pemberdayaan perempuan di pedesaan, seperti Grameen Bank di Bangladesh. 

“Fokus Amartha adalah pada pembiayaan produktif melalui modal kerja untuk usaha ultra mikro dan UMKM, khususnya perempuan di pedesaan. Hal itu juga tadi mencuat dalam persidangan, karena seharusnya dibedakan antara pembiayaan produktif dengan konsumtif,” ujarnya saat ditemui seusai sidang KPPU di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga: Soal Tuduhan KPPU, AFPI Sebut Fintech Lending Tak Pernah Lakukan Kesepakatan Bunga

Dalam perkara itu, investigator KPPU menyatakan adanya dugaan pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), salah satunya mengatur mengenai batas atas bunga fintech P2P lending yang sebesar 0,8% per hari, kemudian menjadi 0,4% per hari pada 2021. Hal itu dimaknai investigator sebagai bentuk perjanjian bersama dalam mengatur harga atau price fixing. 

TRENDING  Ini Daftar 39 Bank di Indonesia yang Dikuasai Investor Asing

Terkait hal itu, Harry mengungkapkan Pedoman Perilaku AFPI tidak bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian karena tidak ada bentuk kesepakatan secara sukarela untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Dia menyebut bahwa Pedoman Perilaku AFPI merupakan bentuk kepatuhan penyelenggara terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016. 

Harry menerangkan Pedoman Perilaku AFPI merupakan inisiasi dari AFPI dan OJK untuk mengisi  kekosongan regulasi dalam hal perlindungan konsumen dari maraknya praktik layanan pinjaman online (pinjol) pinjol ilegal dan tidak beretika.

“Pedoman Perilaku AFPI disusun dan dirancang sesuai arahan dalam surat edaran OJK saat itu. Salah satu poinnya adalah larangan bagi para anggota AFPI untuk melakukan predatory lending,” ungkap Harry.

Harry juga mengatakan Pedoman Perilaku AFPI tidak menghalangi atau membatasi persaingan usaha di industri fintech P2P lending. Dia menyebut penetapan batas atas bunga dalam Pedoman Perilaku AFPI bukan merupakan kewajiban penyeragaman harga. Adapun para anggota AFPI dapat menentukan secara mandiri dan independen besaran suku bunga atau manfaat ekonomi yang diberikan kepada konsumennya.

Baca Juga: Pengamat Nilai Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol akan Berdampak bagi Fintech Lending

“Sebagai contoh, Amartha konsisten menerapkan suku bunga sekitar 2% per bulan sejak 2018 sampai 2023. Artinya, Amartha tidak mengikuti batas maksimum yang ditetapkan dalam Pedoman Perilaku AFPI karena tingkat bunganya jauh di bawah itu,” katanya.

Harry menyampaikan struktur pasar fintech P2P lending di Indonesia tidak menunjukkan pola pasar terkonsentrasi atau oligopoli yang menjadi prasyarat utama bagi kartel atau suatu tindakan kolusi yang mengarah kepada aktivitas kartel. 

TRENDING  Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

Sebelumnya KPPU juga sempat menyebut empat besar perusahaan fintech P2P lending hanya memiliki total pangsa pasar 40%. Berdasarkan data itu, Harry menilai struktur pasar fintech lending Indonesia lebih mendekati kategori persaingan efektif. 

“Jumlah perusahaan yang menjadi terlapor sangat banyak, yakni 97 perusahaan. Bagaimana mungkin membuat kesepakatan kalau pemainnya sangat banyak?” tuturnya. 

Baca Juga: Amartha Sebut Telah Terapkan Bunga Pinjaman di Bawah Batas Maksimum Ketentuan OJK

Sebagai informasi, KPPU resmi menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kesepakatan bunga di industri fintech P2P lending pada Kamis (11/9). Adapun sidang tersebut beragendakan penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta alat bukti berupa surat dan/atau dokumen, serta daftar saksi/ahli.

Sidang tersebut dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Fanshurullah Asa, Aru Armando, Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Eugenia Mardanugraha, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam sidang perdana tersebut, sebanyak 19 penyelenggara menyampaikan tanggapannya secara langsung mengenai LDP. Sisa terlapor menyampaikan tanggapan secara tertulis baik melalui softcopy dan hardcopy. Bagi terlapor yang belum menyampaikan tanggapan, KPPU menunggu hingga batas akhir penyampaian pada Senin (15/9). Selanjutnya, KPPU akan memeriksa berkas yang telah disampaikan para terlapor. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga Fintech Lending Masuk Persidangan, Ini Respons OJK

Selanjutnya: Akankah Suntikan Dana Rp 200 Triliun Dari Kemenkeu Mendorong Pertumbuhan Kredit?

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/9) Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Bank Hijra Resmi Meluncur Jadi Bank Digital

Similar Posts

  • Merdeka Finansial Itu Nyata! Kenali Arti dan Tandanya Biar Hidup Gak Cuma Ngejar Gaji

    Merdeka finansial bukan hanya sekedar impian, tapi juga sebuah kebutuhan yang nyata. Dengan memahami arti dan tandanya, kita bisa hidup lebih dari sekadar ngejar gaji setiap bulan. Merdeka finansial berarti memiliki kontrol penuh atas keuangan kita, mampu mengelola uang dengan bijak, dan tidak tergantung pada orang lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, mari kenali arti sebenarnya dari merdeka finansial dan mulailah menjalani hidup tanpa ketergantungan pada gaji bulanan!

  • Cara Buka Rekening Bank DKI dan Aktivasi Kartu ATM di JakOne Mobile

    ILUSTRASI. JakOne Pay dari Bank DKI Penulis: Bimo Kresnomurti Beritafintech.com – JAKARTA. Cek cara buka rekening Bank DKI yang wajib diketahui nasabah. Beberapa bank daerah dapat menjadi opsi bagi Anda yang ingin membuat rekening tabungan atau keperluan keuangan di wilayah tersebut. Bank DKI adalah salah satu bank regional di Indonesia yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI…

  • Tas Kering Terbaik 2023 Rekomendasi Kami

    beritafintech.com – Jaga barang-barang Anda tetap aman dan kering. Pilihan tas kering terbaik kami untuk menyimpan barang berharga Anda saat berkayak, atau hanya berjalan di tengah hujan. Apakah Anda mencari tas kering terbaik untuk menjaga kit Anda tetap aman dan kering? Baca terus ulasan lengkap dari kami ini. Tas tahan air adalah suatu keharusan jika…

  • Simak Rencana dan Strategi Bisnis Bank Neo Commerce di Bawah Kepemimpinan Eri Budiono

    Bank Neo Commerce merupakan salah satu bank yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Eri Budiono, bank ini berhasil meraih berbagai prestasi dan mengimplementasikan berbagai strategi bisnis yang sukses.

    Eri Budiono dikenal sebagai pemimpin yang visioner dan inovatif dalam mengelola Bank Neo Commerce. Dengan visi yang jelas dan strategi bisnis yang matang, bank ini mampu bersaing dengan bank-bank besar lainnya di Indonesia.

    Salah satu strategi bisnis yang berhasil diimplementasikan oleh Eri Budiono adalah meningkatkan layanan digital bagi nasabah. Dengan adanya layanan digital yang mudah digunakan dan efisien, Bank Neo Commerce mampu menarik minat para nasabah untuk menggunakan produk-produk perbankan mereka.

    Selain itu, Eri Budiono juga fokus pada pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) di Bank Neo Commerce. Dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan dan memberikan pelatihan-pelatihan berkualitas, bank ini berhasil menciptakan tim kerja yang solid dan kompeten dalam menjalankan tugas-tugasnya.

    Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Bank Neo Commerce terus menunjukkan pertumbuhan positif dalam industri perbankan di Indonesia. Kepemimpinan Eri Budiono telah membawa bank ini menuju kesuksesan dan menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perbankan mereka

  • PNM Imbau Nasabah Mekaar Jauhi Pinjol Ilegal

    PNM Imbau Nasabah Mekaar Jauhi Pinjol Ilegal

    Perusahaan Pembiayaan Mikro (PNM) mengimbau nasabahnya untuk menjauhi praktik pinjaman online ilegal atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol. Hal ini disampaikan sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan tersebut.

    “Kami sangat menghimbau kepada seluruh nasabah Mekaar untuk tidak menggunakan jasa pinjol ilegal. Praktik ini dapat memberikan dampak buruk bagi keuangan dan reputasi Anda,” ujar perwakilan PNM.

    Dengan semakin maraknya kasus penipuan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pinjol ilegal, PNM berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada para nasabahnya agar lebih waspada dan bijak dalam memilih layanan keuangan. Dengan menjaga hubungan baik dengan lembaga keuangan resmi seperti PNM, diharapkan nasabah dapat terhindar dari masalah finansial yang tidak diinginkan

  • Bingung Atur Keuangan? Ini 5 Tips Finansial dengan Konsep Syariah

    Jakarta: Meski telah memasuki bulan kedua 2024, tak ada kata terlambat untuk mulai mengatur keuangan secara matang demi mencapai tujuan finansial di masa mendatang.   Apalagi di tengah era modern saat ini, masyarakat dihadapkan pada berbagai solusi keuangan, termasuk produk dan layanan perbankan syariah yang menawarkan beragam manfaat.   Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat