OJK Pastikan Fintech Ilegal Tak Bisa Peroleh Tanda Terdaftar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa fintech ilegal tidak akan bisa mendapatkan tanda terdaftar dari lembaga tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan dan kehilangan uang akibat investasi di fintech ilegal. OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih platform fintech yang aman dan terdaftar resmi oleh lembaga yang berwenang. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh pihak yang terlibat