OJK Terbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 Terkait Fintech Lending, Ini Tujuannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur tentang Fintech Lending. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha fintech lending serta konsumen yang menggunakan layanan tersebut. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Selain itu, POJK ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam layanan fintech lending guna melindungi kepentingan para peminjam dan investor. Dengan demikian, diharapkan industri fintech lending dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi perekonomian Tanah Air