Porsi Pembiayaan Produktif Fintech P2P Lending Wajib 40%-50% Mulai Tahun Ini
Menurut regulasi yang baru dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para platform fintech peer-to-peer (P2P) lending diwajibkan untuk memenuhi persyaratan porsi pembiayaan produktif sebesar 40%-50% mulai tahun ini. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor produktif dan mengurangi risiko kredit yang terlalu tinggi. Para pelaku industri fintech P2P lending diharapkan dapat mematuhi regulasi ini demi keberlangsungan bisnis mereka dan juga untuk melindungi kepentingan para peminjam dan investor