KPPU Putuskan 97 Fintech Langgar Penetapan Bunga, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola
Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan bahwa 97 perusahaan fintech telah melanggar penetapan bunga, mendapat respons positif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mendorong penguatan tata kelola perusahaan fintech agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech di Indonesia