Terus Meningkat, Laba Fintech P2P Lending Tembus Rp 1,34 Triliun per Juli 2025

Mulai Tahun Depan OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3%

ILUSTRASI. OJK mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer lending. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam surat edaran tersebut, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil. Adapun bunga pinjaman meliputi biaya administrasi, komisi, hingga fee platform yang setara dengan biaya dimaksud. Selain itu, manfaat ekonomi juga termasuk biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.

Berdasarkan salinan SEOJK yang dimaksud, batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek diatur sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. OJK menyatakan aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Fintech Pinjol Mengaku Siap Biayai Sektor Produktif

Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2% per hari kalender pada 1 Januari 2025. Pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif pada akhirnya turun menjadi 0,1%.

Dalam SEOJK itu, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol sektor produktif berubah menjadi 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Dijelaskan aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024, tepatnya hingga 2026.

TRENDING  Membangun Ketahanan Finansial Jangka Panjang dengan Perlindungan Jiwa Syariah

Lebih lanjut, aturan batas maksimum bunga pinjol sektor produktif dipatok 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026. 

Baca Juga: Guru Mendominasi Korban Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan salah satu aturan baru tentang bunga pinjol sudah ditunggu masyarakat.

“Pengaturan yang baru ini, kami secara bertahap akan menyesuaikan manfaat ekonomi. Kami mulai untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 itu kena 0,3% per hari, kemudian 2025 kena 0,2% per hari, lalu 2026 dan tahun selanjutnya kena 0,1% per hari,” ujarnya saat konferensi pers di Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Agusman menyebut OJK tak bisa tiba-tiba langsung menurunkan bunga menjadi 0,1% karena akan menggangu kinerja industri fintech lending. Oleh karena itu, harus dilakukan secara bertahap. 

Sebelumnya, bunga pinjol yang dikenakan ke konsumen itu mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang sebesar 0,4% per hari. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Pasar Finansial Indonesia Semakin Tak Menarik di Mata Asing

    Pasar finansial Indonesia semakin tak menarik di mata asing. Hal ini terjadi karena kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kebijakan pemerintah yang dinilai kurang efektif dalam menarik investor asing. Banyak pelaku pasar asing mulai mengurangi investasinya di Indonesia dan beralih ke negara lain yang dinilai lebih menjanjikan.

    Para analis pun mulai memberikan peringatan akan potensi resesi ekonomi di Indonesia jika kondisi ini terus berlanjut. Kondisi politik yang juga belum stabil turut memperburuk situasi pasar finansial Tanah Air. Diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk memulihkan kepercayaan investor asing dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia agar tetap menarik di mata dunia internasional

  • Edukasi Literasi Keuangan di Pengguna Kendaraan, Begini Cara Astra Finansial

    Edukasi literasi keuangan di pengguna kendaraan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Salah satu cara yang dilakukan oleh Astra Finansial adalah dengan memberikan informasi dan tips mengenai manajemen keuangan kepada para pengguna kendaraan. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan para pengguna kendaraan dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka, sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya masalah keuangan di masa depan. Astra Finansial berkomitmen untuk terus memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat agar mereka dapat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengelola dan merencanakan keuangan mereka secara lebih efektif

  • Siap-Siap, akan Ada Dua Bank Syariah Besar Baru Pesaing BSI

    Menjelang akhir tahun ini, dunia perbankan syariah di Indonesia akan semakin ramai dengan kehadiran dua bank syariah besar baru yang siap menjadi pesaing Bank Syariah Indonesia (BSI). Kedua bank tersebut diyakini akan memberikan warna baru dalam industri perbankan syariah tanah air. Dengan persaingan yang semakin ketat, para pelanggan diharapkan dapat menikmati layanan perbankan syariah yang lebih inovatif dan berkualitas. Siap-siap untuk menyambut kedatangan dua bank syariah besar baru ini!

  • PPI Jepang Dorong Pengembangan Fintech Ramah UMKM

    Pemerintah Jepang terus mendorong pengembangan teknologi finansial (fintech) yang ramah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan sektor UMKM di Jepang. Dengan adanya dukungan dari pemerintah, diharapkan UMKM dapat lebih mudah mengakses layanan keuangan yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis mereka. Selain itu, pengembangan fintech juga diharapkan dapat membantu UMKM dalam meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan pasar mereka. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri fintech menjadi kunci utama dalam memajukan sektor UMKM di Jepang

  • Mandiri Investment Forum bidik 15.000 investor

    Mandiri Investment Forum berhasil menarik perhatian lebih dari 15.000 investor yang hadir dalam acara tersebut. Para peserta terlibat aktif dalam diskusi dan presentasi yang disajikan, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap topik-topik investasi yang dibahas. Dengan berbagai informasi dan wawasan baru yang didapatkan, para investor diharapkan dapat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan menguntungkan untuk masa depan mereka

  • AdaKami Sambut Positif Aturan OJK yang Batasi Pinjaman di 3 Fintech

    AdaKami sangat mendukung keputusan OJK yang membatasi jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh fintech kepada masyarakat. Hal ini merupakan langkah positif untuk melindungi konsumen dari potensi risiko over-leveraging dan kemungkinan terjerat dalam utang yang tidak terkendali. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat agar tidak terlilit hutang yang berkepanjangan. Selain itu, regulasi ini juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan keamanan dalam layanan fintech sehingga dapat memberikan kepercayaan lebih kepada para pengguna jasa finansial online. Semoga dengan adanya aturan ini, industri fintech di Indonesia dapat semakin berkembang secara sehat dan berkelanjutan