OJK: Pembiayaan Fintech P2P Melonjak 87,7% di April
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pembiayaan melalui platform fintech peer-to-peer (P2P) lending mengalami lonjakan yang signifikan sebesar 87,7% pada bulan April. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin mempercayai dan menggunakan layanan pembiayaan dari fintech P2P sebagai alternatif yang cepat dan mudah. Lonjakan ini juga menjadi indikasi bahwa industri fintech P2P terus berkembang pesat di Indonesia, memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan lebih mudah dan cepat