AFPI Sambut Positif Aturan OJK Tidak Boleh Pinjam di Lebih Tiga Pinjol
AFPI menyambut positif aturan OJK yang melarang pengguna untuk meminjam dari lebih dari tiga pinjol sekaligus. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko over-indebtedness dan melindungi konsumen dari praktik peminjaman yang tidak bertanggung jawab. AFPI juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan OJK dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia