Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Fintech Yuk!

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Fintech Yuk!

Jakarta: Masa pandemi mendorong peningkatan akselerasi digital di Indonesia, di antaranya menabung di bank digital, memberi bantuan sosial secara online, investasi dengan akun digital, belanja di marketplace, transaksi dengan dompet digital, dan lain-lain.

Digitalasasi pun telah merevolusi seluruh sektor kehidupan manusia yang lebih maju dan canggih, seperti memudahkan transaksi keuangan, belanja semakin gampang, berinvestasi dengan mudah, bahkan berutang via online. Tetapi setiap kemudahan selalu beriringan dengan risiko, sehingga diharapkan untuk bijak dan hati-hatilah dalam memanfaatkannya.

Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah mengatakan salah satu jenis transaksi digital yakni layanan jasa keuangan berbasis teknologi digital melalui financial technology (fintech). Ini menjadi sebuah inovasi dalam industri jasa keuangan.
“Fintech mengubah model bisnis dari konvensional menjadi modern, yang awalnya transaksi keuangan hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka menjadi transaksi jarak jauh yang dapat dilakukan dalam hitungan detik,” ujar Taufiq, dalam literasi digital mengenai financial technology dan bahayanya pinjaman online ilegal bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI, dikutip Minggu, 5 Maret 2023.

Adapun layanan jasa keuangan berbasis fintech ini di antaranya adalah pembayaran (payment), pendanaan (funding), perbankan (digital banking), pasar modal (capital market), perasuransian (insuretech), dan lainnya (inovasi keuangan digital). Berikut kelebihan dan kekurangan fintech.

Kelebihan fintech:

  1. Proses transaksi sangat cepat. Keputusan pemberian pendanaan tidak dilakukan manual oleh manusia, tetapi menggunakan artificial intelegence.
  2. Persyaratan mudah (dalam pendanaan jumlah kecil bahkan hanya dibutuhkan KTP dan foto).
  3. Rantai transaksi menjadi sederhana.
  4. Tanpa batasan waktu dan tempat. Transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  5. Menekan biaya operasional dan modal.
TRENDING  Fintech Samir Sebut Banyak Menemukan Pinjol ilegal yang Mencatut Nama Perusahaan

Kekurangan fintech:

  1. Rawan penipuan.
  2. Dana tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
  3. Tingkat bunga pinjaman jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.

“Di samping kelebihan dan kekurangan fintech, kita juga harus peduli dengan keamanan data atau pinjaman yang akan kita gunakan,” tambah Ariel.

Cara membedakan pinjaman online ilegal dengan legal agar kita aman saat menggunakan jasa tersebut:

  1. Secara pengawas tidak ada regulator yang mengawasi kegiatan pinjol ilegal.
  2. Untuk bunga dan denda sangat besar dan tidak transparan.
  3. Cara penagihan melakukan penagihan dengan cara kasar, mengancam, dan tidak manusiawi.
  4. Persyaratan persyaratan pinjam-meminjam pinjol ilegal cenderung sangat mudah.
  5. Data pinjol ilegal seringkali meminta akses data pribadi.
  6. Pastikan penyelenggara berizin, kamu bisa cek melalui website OJK atau kontak OJK.
  7. Ketahui bunga dan denda. Pelajari dan survei bunga dan denda yang ditawarkan.
  8. Pelajari kontrak. Baca dan pelajari kontrak meliputi besaran biaya hingga mekanisme repayment.
  9. Pinjam sesuai kebutuhan. Usahakan pinjaman untuk keperluan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan.
  10. Lunasi tepat waktu. Bayar tepat waktu untuk menghindari denda. Hindari gali lubang tutup lubang.

Dasar hukum pinjaman online ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tehnologi Informasi yang sudah  beberapa kali penyempurnaan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Fintech atau yang lebih dikenal pinjaman online adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. Fintech lending disebut juga fintech peer-to-peer lending (lending).

TRENDING  Fintech Market Reports Rapid Growth during Covid-19 Pandemic: Study

“Penyelenggara fintech harus legal dan terdaftar di OJK. Tidak bisa ditawar, agar mampu memberikan keamanan dan kenyamanan kepada nasabah juga,” tambah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Aman Waliyudin.

Aman mengatakan pentingnya landasan atau dasar hukum pada suatu pinjaman online. Sehingga mampu membedakan mana pinjaman legal atau tidak legal. Selain itu, penyelenggara fintech lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal satu tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Beritafintech.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AHL)

Fintech, singkatan dari financial technology, merupakan inovasi di bidang layanan keuangan yang semakin populer di Indonesia. Artikel “Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Fintech Yuk!” membahas berbagai aspek terkait fintech. Kelebihan fintech antara lain kemudahan akses, transaksi cepat, biaya lebih rendah, dan inovasi dalam layanan keuangan. Namun, di sisi lain, terdapat kekurangan seperti rentan terhadap keamanan data, kemungkinan terjadi penyalahgunaan, serta kesulitan bagi mereka yang tidak terbiasa dengan teknologi. Meskipun demikian, penggunaan fintech terus meningkat dan menjadi solusi alternatif bagi masyarakat dalam bertransaksi secara online.

Check Also

OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri

14 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5Miliar, AFPI Urai Penyebabnya

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa dari 14 perusahaan fintech lending yang telah beroperasi di Indonesia, belum ada satu pun yang memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. AFPI pun mulai menyelidiki penyebab dari masalah ini. Menurut Ketua Umum AFPI, Tumbur Pardede, salah satu faktor utama yang menyebabkan hal ini terjadi adalah kurangnya pemahaman tentang regulasi dan persyaratan yang diperlukan untuk beroperasi di industri fintech lending. Banyak perusahaan masih belum memahami pentingnya memiliki modal yang cukup untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka. Selain itu, Tumbur juga menyoroti masalah transparansi dalam pengelolaan dana nasabah oleh beberapa perusahaan fintech lending. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa investor enggan untuk menanamkan modal lebih banyak ke dalam industri ini. AFPI berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan edukasi kepada para pelaku usaha fintech lending agar dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Dengan demikian, diharapkan industri fintech lending di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak

%site% | NEWS