Jauhi Pinjol, Pahami Kelebihan dan Kekurangan Fintech

Jauhi Pinjol, Pahami Kelebihan dan Kekurangan Fintech

Jakarta: Perkembangan internet telah merambah ke berbagai sektor, salah satunya adalah ekonomi digital atau financial technology (fintech). Fintech merupakan bidang jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi, mulai dari metode pembayaran, transfer dana, peminjaman, pembayaran cicilan, dan pengelolaan aset.

Fintech lending atau peer-to-peer lending alias pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kemunculan fintech memberikan opsi bagi masyarakat diIndonesia untuk permodalan bagi bisnis kecil dan mikro.
“Dulu, sebagian besar pelaku UMKM menggunakan pinjaman bank untuk modal usaha dan biasanya dipatok dengan bunga dan persyaratan yang cukup sulit,” ujar Anggota Komisi I DPR RI H Taufiq R Abdulah, dalam webinar, dikutip Kamis, 16 Mei 2024.

Menurut dia, kehadiran jasa pinjol dengan basis peer-to-peer (P2P) lending dianggap membantu masyarakat karena dana cepat cair, persyaratan mudah dipenuhi, anti-ribet, dan tanpa agunan. Dia pun membeberkan kelebihan dan kekurangan fintech.

Kelebihan fintech:

  1. Proses transaksi sangat cepat. Keputusan pemberian pendanaan tidak dilakukan manual oleh manusia, tetapi menggunakan artificial intelegence.
  2. Persyaratan mudah (dalam pendanaan jumlah kecil bahkan hanya dibutuhkan KTP dan foto saja).
  3. Rantai Transaksi menjadi sederhana.
  4. Tanpa batasan waktu dan tempat. Transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  5. Menekan biaya operasional dan modal.
TRENDING  Broker Forex Terbaik Rekomendasi Kami

Kekurangan fintech:

  1. Rawan penipuan.
  2. Dana tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  3. Tingkat bunga pinjaman jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pelanggaran biasanya adalah pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman data pribadi, penagihan secara kasar dan juga bisa terjadi pelecehan seksual.

Praktisi digital Mochamad Hadiyana menambahkan, produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. Fintech lending adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Dia mengatakan, keamanan pinjol legal sudah diatur, diawasi, dan dilindungi oleh OJK. Serta mendapatkan perlingan data, perlindungan dana, seleksi pengurus, proses penagihan, pengawasan operasional, dan layanan pengaduan.

“Gagal bayar tagihan pinjol menjadi salah satu risiko bagi debitur yang kurang perhitungan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut akan menimbulkan kerugian karena ada uang denda yang harus dibayarkan,” tegas dia.

Sebelum memutuskan menggunakan jasa pinjol, ada baiknya debitur perlu mengetahui kebutuhan dan kemampuan untuk membayar kembali uang yang dipinjam.

Lalu, bagaimana jadinya jika sudah terlanjur mengambil pinjaman online dan tak mampu membayar tagihan? Berikut tipsnya:

1. Restrukturisasi

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar tagihan.

Melalui restrukturisasi, debitur bisa melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman online untuk diberikan keringanan berupa pengurangan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penghapusan denda.

Perlu diperhatikan, dalam melakukan kesepakatan dengan pihak penyedia pinjaman online debitur juga harus memperhatikan kesanggupan finansialnya agar bisa melunasi semua tagihan yang belum dibayar.

TRENDING  Bank Naikkan Biaya Tabungan, Nasabah Kian Terjepit di Tengah Tren BI Rate Turun

2. Hindari mengambil pinjaman lain

Dalam keadaan finansial yang sulit, hindari mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang sebelumnya. Hal ini akan membuat pinjaman online semakin menumpuk dan lebih banyak lagi yang harus debitur bayar.

3. Laporkan ke pihak berwenang

Saat mengalami gagal bayar dan tagihan menunggak selama beberapa bulan, tidak menutup kemungkinan jika pihak penyedia pinjaman online mengirim debt collector untuk menagih utang kepada debitur.

4. Debt collector

Perlu dicatat, tidak semua debt collector mengikuti aturan dari pemerintah untuk menagih utang, sehingga memungkinkan terjadinya tindakan seperti teror, intimidasi, atau ancaman. Jika hal tersebut terjadi, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak yang masih melakukan aksi teror.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AHL)

Pinjol adalah salah satu bentuk fintech yang harus dihindari karena dapat menimbulkan masalah finansial bagi masyarakat. Sebelum menggunakan layanan fintech, penting untuk memahami baik kelebihan dan kekurangannya. Kelebihan fintech antara lain kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan layanan keuangan. Namun, kekurangannya adalah adanya risiko penyalahgunaan data pribadi, bunga dan biaya yang tinggi, serta potensi terjerat dalam utang yang sulit diselesaikan. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan fintech dan lebih memilih lembaga keuangan yang resmi dan terpercaya.

Similar Posts

  • Pasang bunga tinggi, dua fintech lending terancam kehilangan status legal dari OJK

    Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi Beritafintech.com – JAKARTA. Dua entitas fintech peer to peer (P2P) lending tengah terancam kehilangan keanggotaan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dus, secara otomatis kedua fintech ini akan kehilangan status sebagai fintech legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sejauh ini ada dua fintech yang

  • Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech, perusahaan teknologi keuangan terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan penunjukan Ronald Waas sebagai anggota Dewan Komisaris mereka. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku industri finansial di Tanah Air.

    Ronald Waas, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang keuangan dan investasi, diharapkan dapat membawa inovasi dan strategi baru bagi Fintech. Dengan latar belakangnya yang kuat dalam manajemen risiko dan pengembangan produk keuangan, Ronald diyakini mampu membantu Fintech mencapai tujuan mereka untuk menjadi pemimpin pasar dalam layanan keuangan digital.

    Para pemegang saham dan karyawan Fintech pun optimis dengan kedatangan Ronald sebagai bagian dari tim manajemen perusahaan. Mereka percaya bahwa dengan kepemimpinan yang visioner dan komitmen yang kuat, Fintech akan semakin berkembang pesat dan memberikan nilai tambah bagi seluruh stakeholders-nya.

    Dengan penunjukan Ronald Waas sebagai Dewan Komisaris, Fintech siap melangkah lebih jauh menuju kesuksesan di dunia fintek Indonesia. Semua mata tertuju pada langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Ronald untuk memperkuat posisi perusahaan dalam persaingan industri finansial yang semakin ketat

  • OJK Terapkan Aturan Baru Terkait Lender dan Borrower Fintech Lending, Ini Detailnya

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan aturan baru terkait lender dan borrower dalam industri fintech lending. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan transparansi dalam layanan pinjaman online.

    Salah satu detail aturan baru yang diterapkan adalah adanya kewajiban bagi platform fintech lending untuk melakukan verifikasi identitas calon peminjam secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penipuan dan memastikan bahwa pinjaman diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkannya.

    Selain itu, OJK juga menetapkan batas maksimal bunga yang dapat dikenakan oleh platform fintech lending kepada para peminjam. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penetapan bunga yang dapat memberatkan konsumen.

    Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan industri fintech lending dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Konsumen pun diharapkan lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online demi menghindari masalah keuangan di masa depan

  • Bank Milik Negara Turut Menjadi Kreditur Sritex

    Welcome to our blog!

    Here at Amazing Adventures, we are dedicated to bringing you the latest news and updates on all things related to travel and exploration. Whether you’re a seasoned traveler or just starting out on your journey, our blog is the perfect place to discover new destinations, get insider tips, and connect with other adventure enthusiasts.

    Stay tuned for exciting stories, helpful guides, and much more. Join us as we embark on this incredible adventure together!

  • Fintech Lending Dilarang Melakukan Sejumlah Hal Ini Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha

    Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang fintech lending, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan tidak boleh dilakukan. Beberapa larangan tersebut antara lain adalah tidak boleh melakukan penyalahgunaan data pribadi nasabah, tidak boleh melakukan praktik penipuan atau manipulasi informasi, serta tidak boleh melanggar regulasi yang berlaku. Hal-hal ini sangat penting untuk dipatuhi guna menjaga reputasi dan kepercayaan dari para nasabah serta pihak terkait lainnya. Jika melanggar larangan-larangan tersebut, dapat berakibat pada sanksi hukum dan merugikan bisnis fintech lending yang sedang dijalankan. Oleh karena itu, selalu patuhi aturan dan etika dalam menjalankan usaha agar dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat