Jakarta: Perkembangan internet telah merambah ke berbagai sektor, salah satunya adalah ekonomi digital atau financial technology (fintech). Fintech merupakan bidang jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi, mulai dari metode pembayaran, transfer dana, peminjaman, pembayaran cicilan, dan pengelolaan aset.
Fintech lending atau peer-to-peer lending alias pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kemunculan fintech memberikan opsi bagi masyarakat diIndonesia untuk permodalan bagi bisnis kecil dan mikro.
“Dulu, sebagian besar pelaku UMKM menggunakan pinjaman bank untuk modal usaha dan biasanya dipatok dengan bunga dan persyaratan yang cukup sulit,” ujar Anggota Komisi I DPR RI H Taufiq R Abdulah, dalam webinar, dikutip Kamis, 16 Mei 2024.
Menurut dia, kehadiran jasa pinjol dengan basis peer-to-peer (P2P) lending dianggap membantu masyarakat karena dana cepat cair, persyaratan mudah dipenuhi, anti-ribet, dan tanpa agunan. Dia pun membeberkan kelebihan dan kekurangan fintech.
Kelebihan fintech:
- Proses transaksi sangat cepat. Keputusan pemberian pendanaan tidak dilakukan manual oleh manusia, tetapi menggunakan artificial intelegence.
- Persyaratan mudah (dalam pendanaan jumlah kecil bahkan hanya dibutuhkan KTP dan foto saja).
- Rantai Transaksi menjadi sederhana.
- Tanpa batasan waktu dan tempat. Transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Menekan biaya operasional dan modal.
Kekurangan fintech:
- Rawan penipuan.
- Dana tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Tingkat bunga pinjaman jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.
Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pelanggaran biasanya adalah pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman data pribadi, penagihan secara kasar dan juga bisa terjadi pelecehan seksual.
Praktisi digital Mochamad Hadiyana menambahkan, produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. Fintech lending adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Dia mengatakan, keamanan pinjol legal sudah diatur, diawasi, dan dilindungi oleh OJK. Serta mendapatkan perlingan data, perlindungan dana, seleksi pengurus, proses penagihan, pengawasan operasional, dan layanan pengaduan.
“Gagal bayar tagihan pinjol menjadi salah satu risiko bagi debitur yang kurang perhitungan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut akan menimbulkan kerugian karena ada uang denda yang harus dibayarkan,” tegas dia.
Sebelum memutuskan menggunakan jasa pinjol, ada baiknya debitur perlu mengetahui kebutuhan dan kemampuan untuk membayar kembali uang yang dipinjam.
Lalu, bagaimana jadinya jika sudah terlanjur mengambil pinjaman online dan tak mampu membayar tagihan? Berikut tipsnya:
1. Restrukturisasi
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar tagihan.
Melalui restrukturisasi, debitur bisa melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman online untuk diberikan keringanan berupa pengurangan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penghapusan denda.
Perlu diperhatikan, dalam melakukan kesepakatan dengan pihak penyedia pinjaman online debitur juga harus memperhatikan kesanggupan finansialnya agar bisa melunasi semua tagihan yang belum dibayar.
2. Hindari mengambil pinjaman lain
Dalam keadaan finansial yang sulit, hindari mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang sebelumnya. Hal ini akan membuat pinjaman online semakin menumpuk dan lebih banyak lagi yang harus debitur bayar.
3. Laporkan ke pihak berwenang
Saat mengalami gagal bayar dan tagihan menunggak selama beberapa bulan, tidak menutup kemungkinan jika pihak penyedia pinjaman online mengirim debt collector untuk menagih utang kepada debitur.
4. Debt collector
Perlu dicatat, tidak semua debt collector mengikuti aturan dari pemerintah untuk menagih utang, sehingga memungkinkan terjadinya tindakan seperti teror, intimidasi, atau ancaman. Jika hal tersebut terjadi, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak yang masih melakukan aksi teror.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AHL)
Pinjol adalah salah satu bentuk fintech yang harus dihindari karena dapat menimbulkan masalah finansial bagi masyarakat. Sebelum menggunakan layanan fintech, penting untuk memahami baik kelebihan dan kekurangannya. Kelebihan fintech antara lain kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan layanan keuangan. Namun, kekurangannya adalah adanya risiko penyalahgunaan data pribadi, bunga dan biaya yang tinggi, serta potensi terjerat dalam utang yang sulit diselesaikan. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan fintech dan lebih memilih lembaga keuangan yang resmi dan terpercaya.