Berikut Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK Per Juni 2024

Berikut Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK Per Juni 2024

ILUSTRASI. Tawaran platform pinjaman online malalui kanal digital, Rabu (15/11/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ketentuan pembatasan penggunaan platform pinjol dikeluarkan OJK agar konsumen bisa mengindari kelebihan pendanaan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/111/2023.

Beritafintech.com – JAKARTA. Hingga kini pinjaman online masih banyak diandalkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan dana segar. Agar tidak terjebak pada penyedia layanan ilegal, ada baiknya sebelum bertransaksi, kita mengecek terlebih dahulu status penyedianya. Apakah yang bersangkutan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak?

Masyarakat harus lebih jeli dalam memilih pinjol. Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pinjol resmi alias legal. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi secara berkala. 

Hingga bulan Juni 2024, ada 101 daftar pinjol resmi yang ada dalam daftar OJK.

Daftar Pinjol Legal OJK Juni 2024

Melansir laman ojk.go.id, berikut adalah daftar pinjol legal hingga Juni 2024:

  • Danamas
  • investree
  • amartha
  • DOMPET Kilat
  • Boost
  • TOKO MODAL
  • Modalku
  • KTA KILAT
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • KlikA2C
  • Akseleran
  • Ammana.id
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • pohondana
  • MEKAR
  • AdaKami
  • ESTA KAPITAL FINTEK

Baca Juga: Paywatch Tawarkan Layanan Earned Wage Access (EWA), Apa Itu?

  • KREDITPRO
  • FINTAG
  • RUPIAH CEPAT
  • CROWDO
  • Indodana
  • JULO
  • Pinjamwinwin
  • DanaRupiah
  • OVO Finansial
  • Pinjam Modal
  • ALAMI
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • DANAMERDEKA
  • EASYCASH
  • PINJAM YUK
  • FinPlus
  • UangMe
  • PinjamDuit
  • DANA SYARIAH BATUMBU
  • Cashcepat
  • klikUMKM
  • Pinjam Gampang
  • cicil l
  • umbungdana
  • 360 KREDI
  • Dhanapala
  • Kredinesia
  • Pintek
  • ModalRakyat
  • SOLUSIKU
  • Cairin TrustIQ
  • KLIK KAMI
TRENDING  Ada 7 Bank Bangkrut di Indonesia di Sepanjang 2025, Simak Daftarnya!

Baca Juga: Kredit Kendaraan Bermotor Diproyeksikan Ngebut di Kuartal II-2024, Ini Pendorongnya

  • Duha SYARIAH
  • Invoila
  • Sanders
  • One Stop Solution
  • DanaBagus
  • UKU KREDITO
  • AdaPundi
  • Lentera
  • Dana Nusantara
  • Modal Nasional
  • Komunal
  • Restock.ID
  • TaniFund
  • Ringan
  • Avantee
  • Gradana
  • Danacita
  • IKI Modal
  • Ivoji
  • Indofund.id
  • iGrow
  • Danai.id
  • DUMI
  • LAHAN SIKAM
  • gazwa.id
  • KrediFazz
  • Doeku
  • Aktivaku
  • Danain
  • Indosaku
  • Jembatan Emas
  • EDUFUND
  • Gandeng Tangan
  • PAPITUPI SYARIAH
  • BantuSaku
  • danabijak
  • AdaModal
  • Samakita
  • KawanCicil
  • CROWDE
  • KlikCair
  • ETHIS
  • SAMIR LATAS
  • Asetku
  • Findaya.

Baca Juga: Delisting dan Relisting Diatur Lebih Ketat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis⁤ daftar pinjaman online (Pinjol) yang legal dan ilegal hingga bulan Juni 2024. Berdasarkan data tersebut, ​terdapat sejumlah Pinjol yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK untuk beroperasi secara legal.⁣ Namun, di ⁣sisi lain, terdapat juga sejumlah​ Pinjol yang ‍belum memenuhi‌ persyaratan dan tidak‌ memiliki izin dari OJK, sehingga dianggap ⁢ilegal. OJK terus ‍memantau dan mengawasi praktik Pinjol ilegal agar dapat melindungi masyarakat dari risiko dan ‍penyalahgunaan dalam pembiayaan online. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu‍ memeriksa legalitas Pinjol sebelum melakukan pinjaman.

Check Also

OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pembatasan bagi lender nonprofesional di industri fintech lending. Hal ini disambut baik oleh GandengTangan, platform peer-to-peer lending yang telah lama beroperasi di Indonesia. Menurut GandengTangan, langkah OJK tersebut sangat penting untuk melindungi para peminjam dari risiko yang mungkin timbul akibat praktik tidak etis dari lender nonprofesional. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan transparan di industri fintech lending. GandengTangan juga menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi semua regulasi yang dikeluarkan oleh OJK demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan peer-to-peer lending. Mereka percaya bahwa dengan kerjasama antara regulator dan pelaku usaha, industri fintech lending di Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak

%site% | NEWS