OJK Terbitkan POJK Baru Tentang SLIK, Ini Respons Sejumlah Fintech Lending

OJK Terbitkan POJK Baru Tentang SLIK, Ini Respons Sejumlah Fintech Lending

ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk fintech peer to peer (P2P) lending.

Sejumlah platform fintech P2P lending turut angkat bicara menanggapi terbitnya POJK baru tentang SLIK. Fintech P2P lending Modalku menyambut baik adanya aturan itu.

Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto menyebut integrasi pelaporan antar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui SLIK merupakan langkah yang positif. Dia percaya bahwa dengan menggabungkan informasi dari Fintech Data Center (FDC) dan SLIK, Modalku dapat melakukan penilaian pendanaan yang lebih akurat. 

“Dengan demikian, berpotensi meningkatkan kualitas pendanaan yang ditawarkan kami kepada para pemberi dana, serta berkontribusi dalam menekan tingkat kredit macet, termasuk permasalahan gagal bayar, sehingga menciptakan ekosistem pendanaan yang lebih sehat,” kata Arthur kepada Kontan, Jumat (9/8).

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru Tentang SLIK, Ini Tanggapan Fintech UKU

TRENDING  AFPI: Penerapan Asuransi Fintech P2P Lending akan Timbulkan Moral Hazard

Arthur menjelaskan perbedaan utama antara pelaporan melalui SLIK dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) terletak pada jumlah dan detail informasi yang harus dilaporkan. Dia bilang SLIK mencakup informasi yang lebih detail dan komprehensif dibandingkan Pusdafil.

Lebih lanjut, Arthur mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelaporan SLIK.

“Kami berkomitmen untuk terhubung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh OJK,” ujarnya.  

Senada dengan Modalku, fintech P2P lending PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) menyambut baik POJK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai SLIK. 

“Kami meyakini regulasi tersebut dapat membantu UKU selaku penyelenggara fintech lending dalam melakukan penilaian kredit yang lebih akurat. Ditambah bisa membantu perusahaan mengelola tingkat risiko kredit dan meningkatkan kualitas layanan,” ucap Chief Executive Officer UKU Tony Jackson kepada Kontan, Selasa (13/8).

Tony mengatakan UKU siap berkomitmen untuk mengintegrasikan sistem UKU dengan SLIK demi pelayanan yang lebih baik bagi pengguna perusahaan. Dengan sistem pelaporan yang lebih komprehensif, dia bilang pihaknya dapat mendeteksi potensi risiko sejak dini, termasuk risiko gagal bayar. 

“Namun, perlu dipahami bahwa sistem SLIK adalah proses pembelajaran bagi seluruh stakeholders terkait, termasuk pengguna layanan kami. Kami siap untuk beradaptasi dan mengedukasi pelanggan demi menjaga stabilitas bisnis, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelanggan kami,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur pasar keuangan.

Aman menyebut penyusunan POJK Nomor 11 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif.

TRENDING  Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

Selain fintech lending, penambahan pelapor SLIK dalam POJK tersebut, yakni perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Penjaminan Syariah. Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama 1 tahun sejak POJK SLIK diundangkan per 31 Juli 2024.

Selanjutnya: Sheikh Hasina Akan Kembali ke Bangladesh Saat Pemilihan Umum Digelar

Menarik Dibaca: 6 Tanda Pelembab Tidak Cocok untuk Kulit Wajah, Bisa Bikin Kulit Tambah Berminyak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru tentang Sistem​ Layanan Informasi‍ Keuangan (SLIK). Hal ini ⁤menuai beragam respons‌ dari sejumlah​ perusahaan⁤ fintech lending di ⁤Indonesia.‍ Beberapa perusahaan menyambut positif aturan baru ini⁣ karena dianggap dapat meningkatkan ​transparansi dan keamanan data nasabah.‍ Namun, ada⁤ juga yang merasa khawatir ‌akan adanya ⁢biaya tambahan dan⁢ proses registrasi ⁣yang lebih rumit. Meski⁤ demikian, langkah OJK dalam⁣ mengatur SLIK⁤ diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para nasabah serta memajukan industri keuangan digital di Tanah Air.

Similar Posts

  • Financial Planner: Lender Perlu Paham Risiko Saat Taruh Dana di Fintech Lending

    Sebagai seorang financial planner, sangat penting bagi saya untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada para klien mengenai risiko saat menaruh dana di fintech lending. Meskipun terlihat menjanjikan dengan tingkat keuntungan yang tinggi, namun kita juga harus mempertimbangkan risiko-risiko yang mungkin terjadi.

    Salah satu risiko utama adalah default dari peminjam. Meskipun platform fintech lending telah melakukan analisis kredit secara cermat, namun tidak ada jaminan bahwa semua peminjam akan dapat membayar kembali pinjamannya tepat waktu. Selain itu, fluktuasi pasar dan kondisi ekonomi juga dapat berdampak pada performa investasi di fintech lending.

    Oleh karena itu, sebagai seorang lender perlu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai risiko-risiko ini sebelum memutuskan untuk menaruh dana di platform fintech lending. Sebagai financial planner, saya siap membantu para klien dalam membuat keputusan investasi yang cerdas dan sesuai dengan profil risiko mereka. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan saya agar dapat merencanakan strategi investasi yang tepat dan aman

  • Authors

    Ketika malam tiba, bulan bersinar terang di langit gelap. Angin berbisik lembut di telinga, mengantar aroma bunga yang harum. Di tengah hening malam, aku merenung tentang arti kehidupan dan tujuan hidupku. Apakah semua ini hanya sebuah permainan takdir atau ada yang lebih besar di balik semua ini? Aku terus mencari jawaban, meski kadang-kadang terasa seperti aku berjalan sendirian dalam kegelapan

  • Laba Bank Mandiri Naik 4,67% per November 2024

    Menurut laporan terbaru, Laba Bank Mandiri naik 4,67% per November 2024. Kenaikan ini menunjukkan performa yang sangat baik dari bank tersebut dan memberikan optimisme bagi para investor. Dengan pertumbuhan laba yang stabil, Bank Mandiri terus menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya. Hal ini juga menjadi bukti bahwa strategi bisnis yang dijalankan oleh bank tersebut mampu menghasilkan hasil yang positif

  • BFI Finance (BFIN) Tutup Usaha Fintech P2P Lending

    BFI Finance (BFIN) telah resmi mengumumkan penutupan usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending mereka. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk fokus pada bisnis inti mereka di sektor pembiayaan konvensional. Meskipun demikian, BFI Finance tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para nasabahnya dan memastikan kelancaran proses penutupan usaha fintech P2P lending ini. Selain itu, BFI Finance juga akan terus mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam rangka meningkatkan kualitas layanan mereka di masa mendatang

  • Buruan Intip 10 Cara Sehat Finansial dengan Atur Gaji Bulanan

    Jakarta: Setiap orang pernah merasakan kesulitan mengatur uang, terutama generasi muda yang baru masuk ke dunia kerja dengan sebelumnya perlu mengetahui kondisi finansial pribadi melalui penentuan tujuan finansial. Untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi finansial maka bisa dilakukan dengan financial check-up.  “Sehingga, bisa lebih tepat dalam mengelola keuangan yang sesuai juga dengan tujuan finansial di awal

  • Ekuitas Fintech P2P Lending Tertekan, OJK Ungkap Penyebabnya

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tekanan yang dialami oleh ekuitas fintech peer-to-peer (P2P) lending tidak terlepas dari beberapa faktor. Salah satunya adalah tingginya persaingan di pasar yang membuat para pelaku usaha harus berjuang keras untuk bertahan. Selain itu, regulasi yang ketat juga menjadi salah satu penyebab utama dari kondisi tersebut.

    Dalam situasi seperti ini, OJK menekankan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan regulasi yang ada guna menjaga keberlangsungan industri fintech P2P lending. Hal ini juga sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan mencegah terjadinya risiko-risiko yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.

    Meskipun mengalami tekanan, OJK optimis bahwa dengan kerjasama antara regulator, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, industri fintech P2P lending akan tetap berkembang secara sehat dan berkelanjutan di masa mendatang