Fintech Lending, Harapan Baru bagi Usaha Kecil

Fintech Lending, Harapan Baru bagi Usaha Kecil

ILUSTRASI. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelarkunjungan ke sejumlah penerima manfaat fintech peer to peer lending, atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, di wilayah Jakarta, pada Rabu (18/10/2023).

Beritafintech.comAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar kunjungan ke sejumlah penerima manfaat fintech peer to peer lending, atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, di wilayah Jakarta, pada Rabu (18/10/2023).

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah wujud komitmen AFPI dan seluruh anggotanya dalam mendukung pertumbuhan sektor produktif. Salah satu tujuannya adalah untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

“Ini jadi salah satu bukti bahwa fintech peer to peer lending banyak mengarah ke pengusaha muda, terutama UMKM. Kita terus berupaya membantu pengusaha yang ingin berkembang melalui bantuan modal dan inventory financing,” ujar Entjik di sela kunjungannya tersebut.

Entjik mengatakan, kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional sangatlah besar. Untuk memaksimalkan peran tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan peningkatan inklusi keuangan kepada pelaku UMKM melalui akses pendanaan yang inklusif dari fintech.

”Fintech lending adalah salah satu kunci untuk menjawab tantangan pendanaan yang selama ini terkadang jadi penghambat UMKM untuk berkontribusi lebih terhadap perekonomian nasional,” kata Entjik. Hingga Agustus 2023, fintech pendanaan bersama telah menyalurkan dana sebesar Rp677,51 triliun. Tercatat, lebih dari 5,3 juta UMKM yang memiliki pinjaman aktif, dengan total outstanding sebesar Rp19,3 triliun.

Kehadiran fintech lending dirasakan betul manfaatnya oleh para pelaku UMKM dalam negeri. Salah satunya adalah UMKM yang bergerak di bidang fashion retail. UMKM yang lini utamanya ini adalah sepatu, kini mampu bersaing dengan merk sepatu terkenal.

TRENDING  Awasi Ancamannya! Jangan hanya Sekadar Paham Industri Fintech

“Kami berterima kasih kepada asosiasi fintech karena sudah membangun ekosistem yang bagus. Jadi, kami sebagai UMKM punya opsi pendanaan yang lebih banyak,” tutur Putera Dwi Karunia, pendiri UMKM bidang fashion retail tersebut, saat menerima kunjungan AFPI di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).

Putera mengatakan, sebelum mendapat pendanaan fintech, perusahaan yang dirintisnya sejak 2010 lalu kerap kehilangan momen untuk meningkatkan penjualan karena modal yang digunakan relatif terbatas. Misalnya, ketika musim Lebaran atau promo-promo marketplace, dia justru kehilangan kesempatan karena stok barang yang terbatas.

“Namun, setelah dapat pinjaman pada 2020, kami lebih bisa menangkap momen-momen itu dan kami tinggal fokus pada penjualan. Alhamdulillah, sejak itu kami sudah tumbuh sekitar empat kali lipat dari sebelumnya,” ucap Putera.

Manfaat yang sama juga dirasakan Subur Hendrio, pemilik UMKM agen tisu dan kebutuhan pokok. Subur berhasil mendapatkan pinjaman fintech lending pada tiga bulan lalu dan merasakan betul peningkatan usahanya.

“Sebelumnya, barang yang dijual di toko saya sangat terbatas. Namun, setelah ada tambahan modal dari perusahaan fintech lending, saya bisa menambah stok dan varian barang untuk dijual. dengan dibantu fintech, saya semakin optimistis melayani pasar besar nasional,” ujar Subur.

Hal senada juga disampaikan Andreas Widiananto, pemilik UMKM yang bergerak di bidang usaha mozarella cheese dan butter. Andreas mengatakan, bantuan fintech lending membuatnya bisa semakin mengembangkan usaha, di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.

“Tentunya ini sangat membantu kami untuk terus mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Saat ini, kami bisa mendapatkan omzet dengan rata-rata Rp1,6 miliar per bulan dari sebelumnya hanya sekitar Rp100 juta-Rp200 juta saja,” ujarnya.

TRENDING  360Kredi Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Fintech Lending

Tentang AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Bersama di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Anggota AFPI terbagi dalam 3 klaster pendanaan, yaitu: Produktif, Multiguna dan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran diperlukannya perlindungan bagi para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

Baca Juga: AFPI: Dalam Penentuan Bunga Fintech, Kami Berdiskusi dengan OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Fintech⁣ lending adalah inovasi dalam dunia keuangan yang memberikan ⁢harapan baru bagi usaha kecil. Dengan adanya fintech lending, usaha kecil ⁤dapat mengakses pinjaman dengan lebih mudah ⁢dan‍ cepat dibandingkan dengan ​layanan perbankan konvensional.‌ Proses ‌pengajuan pinjaman yang lebih sederhana dan persyaratan yang lebih fleksibel membuat usaha kecil mampu berkembang lebih cepat. Selain itu, fintech lending juga memungkinkan ‍usaha kecil untuk mendapatkan modal tanpa harus menyediakan jaminan‍ dalam bentuk aset. Dengan demikian, fintech lending menjadi solusi yang efektif bagi⁣ para⁤ pelaku ⁣usaha kecil untuk mengembangkan bisnis mereka secara lebih efisien.

Check Also

Adopsi Teknologi Jadi Alasan Sejumlah Bank Tutup Layanan Bank Draft

Adopsi Teknologi Jadi Alasan Sejumlah Bank Tutup Layanan Bank Draft

Adopsi teknologi menjadi alasan utama sejumlah bank untuk menutup layanan bank draft. Bank-bank tersebut mengklaim bahwa dengan adanya teknologi digital, proses transfer dan pembayaran menjadi lebih efisien dan cepat. Hal ini juga diikuti dengan meningkatnya keamanan transaksi online yang membuat pengguna lebih percaya untuk menggunakan layanan digital daripada metode konvensional seperti bank draft. Meskipun demikian, beberapa pihak masih merasa keberatan dengan penutupan layanan bank draft ini karena mereka masih membutuhkan metode tersebut dalam melakukan transaksi tertentu

%site% | NEWS