Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Batal, Kenapa?

Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Batal, Kenapa?

ILUSTRASI. BTN memastikan proses akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia BTN batal dilakukan.KONTAN/Baihaki/12/4/2024

Beritafintech.com – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negra Tbk (BTN) memastikan proses akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia BTN batal dilakukan.

Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/7) menyampaikan bahwa, BTN sudah berkonsultasi dengan pemegang saham dalam hal ini kementerian BUMN, juga sudah menyampaikan ke OJK bahwa BTN tidak akan meneruskan proses akuisisi Bank Muamalat. 

“Pada dasarnya kami memang tetap harus menjaga kesepakatan bersama Bank Muamalat, tapi secara umum dapat kami sampaikan dan kami juga sadah konsultasi ke pemegang saham dalam hal ini pak Menteri BUMN dan Pak Wamen dan kami juga sudah sampaikan ke OJK. Cuma kami belum lakukan keterbukaan informasi bahwa kami tidak akan meneruskan akuisisi Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa kami sampaikan kemudian,” kata Nixon.

Lebih lanjut Nixon menyebut, BTN telah melakukan due diligence dengan Bank Muamalat sejak awal tahun 2024 ini, namun seiring dengan berjalannya proses due diligence BTN akhirnya mengambil keputusan untuk tidak meneruskan proses akuisisi.

Baca Juga: BTN Berencana Menerbitkan Obligasi Senilai Total Rp 9,88 Triliun pada Tahun 2025

Sebelumnya, BTN menargetkan due diligence terhadap Bank Muamalat rampung  pada April 2024 lalu. Namun, hal tersebut tak kunjung rampung, sehingga memunculkan rumor batalnya aksi akuisisi tersebut. Aksi korporasi ini sebagai bagian dari upaya pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) mereka yakni BTN Syariah menjadi bank umum syariah (BUS).

TRENDING  Prediksi Keamanan Finansial 2024, dari Trojan Sampai Serangan Sistem Pembayaran

Sebelumnya, sejumlah sumber di kalangan ekonom dan pelaku pasar menyebutkan kabar tersebut hampir mendekati kenyataan. Keduanya dikabarkan sulit mencapai kata sepakat sehingga memilih melanjutkan agendanya masing-masing.

Bank BTN kembali fokus menyapih unit usaha syariah (UUS) sebagaimana perintah Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terhadap UUS yang asetnya sudah melampaui 50% dari nilai aset induk untuk berdiri sendiri atau menjadi Bank Umum Syariah. 

Sementara Bank Muamalat melanjutkan agenda konsolidasi dan mencari mitra strategis antara lain melalui IPO.  

“Meski masih terdengar sayup sayup, tampaknya rumor tersebut (BTN batal akuisisi) memang benar adanya. Saat melakukan due diligence, kedua pihak mungkin merasa tidak memiliki visi yang sama dan akhirnya memilih strategi berbeda,” kata Sutan Emir Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Visi yang dimaksud terkait dengan strategi pengembangan bank syariah hasil merger. BTN mungkin akan membawa bisnis model yang sangat fokus pada ekosistem perumahan, sementara banyak pihak berharap Bank Muamalat melanjutkan strategi yang sudah dirintis oleh para pendirinya. 

Selain itu, ia melihat kemungkinan ada sejumlah kendala teknis yang proses penyelesaiannya membutuhkan waktu cukup lama, seperti masalah akad kredit nasabah eksisting atau struktur pemegang saham Muamalat itu sendiri. 

“Kalau hambatannya terlalu banyak, mungkin berpisah adalah pilihan terbaik. Karena, jika terus dipaksakan, malah hasilnya bisa tidak bagus untuk semuanya,” katanya. 

Emir mencium gelagat batalnya akuisisi ketika Muhammadiyah menyuarakan pentingnya Bank Muamalat untuk berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari keluarga BUMN. Masukan tersebut mungkin membuat para pihak menjadi gamang untuk melangkah lebih jauh. 

TRENDING  KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons OJK

Menurutnya, hal ini merupakan hal yang wajar. Ia bilang tidak semua due diligence harus berakhir dengan merger dan akuisisi. 

“Apapun keputusannya, kami tentu mengapresiasi selama keputusan tersebut didasari pertimbangan yang sangat matang. Yang penting semangatnya tetap sama yakni demi kemajuan industri keuangan syariah negeri ini,” katanya. 

Baca Juga: BTN Melakukan Tranformasi Digital Secara Terstruktur

Sementara Direktur Eksekutif Segara Research & Institute, Piter Abdullah menduga manajemen BTN dan pemegang saham pengendali Bank Muamalat yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak mencapai kesepakatan valuasi, sehingga apabila prosesnya dilanjutkan justru akan merugikan semua pihak, termasuk BTN dan BPKH. 

“Mungkin kedua pihak terbentur situasi yang sulit tapi keputusan harus tetap diambil. Saya kira, apabila BTN batal beli Muamalat setelah due diligence, menunjukkan komitmen BTN dalam melakukan aksi korporasi yang kredibel dan akuntabel,” katanya.  

Kesepakatan harga mungkin tidak tercapai karena posisi BPKH sebagai pengelola dana haji. Sesuai aturan, investasi BPKH tidak boleh menghasilkan return negatif (rugi). Valuasi Muamalat saat ini, mungkin sudah dibawah nilai investasi awal BPKH. Sehingga, apabila Muamalat dijual di harga wajarnya saat ini, dapat menciptakan kerugian bagi BPKH yang bisa menimbulkan persoalan baru (masalah hukum) di kemudian hari. 

Sementara itu, di sisi lain, BTN juga tidak mungkin membeli Muamalat sesuai nilai investasi BPKH, karena dianggap mengabaikan rekomendasi tim appraisal dari hasil due diligence. 

“Patut diingat, saham yang akan dibeli BTN ini adalah milik BPKH yang pengelolaan dana nya diatur secara ketat oleh undang undang. Ini seperti simalakama; BTN tidak mungkin membeli aset pada harga yang lebih tinggi dari nilai wajarnya. Sementara BPKH tidak mungkin menjual aset atau kepemilikan saham di bawah nilai investasinya,” kata Piter.

TRENDING  Kredit Menganggur di Bank Meningkat, Ini Penyebabnya

Piter menambahkan hasil due diligence yang tidak sesuai harapan, bukan isu besar buat keduanya. BTN bisa fokus mencari strategi lain untuk spin off. Sementara bagi Muamalat ini menjadi momen yang bagus untuk melanjutkan transformasi sehingga bisa menjadi bank yang lebih sehat, kuat dan siap melanjutkan ke perjalanan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Rencana akuisisi Bank Muamalat oleh Bank Tabungan Negara (BTN) akhirnya dibatalkan karena adanya ketidaksepakatan antara kedua belah pihak mengenai harga penjualan. BTN berusaha untuk mengakuisisi Bank Muamalat dengan harga yang dianggap terlalu rendah oleh pihak Bank Muamalat. Selain itu, terdapat juga perbedaan visi dan strategi antara kedua bank tersebut yang membuat proses akuisisi menjadi tidak tercapai. Hal tersebut membuat akuisisi Bank Muamalat oleh BTN batal dan menjadi pembahasan hangat di kalangan industri perbankan di Indonesia.

Similar Posts

  • Meneropong Prospek Saham Emiten Bank di 2025, Seperti Apa Rekomendasinya

    Dalam meneropong prospek saham emiten bank di tahun 2025, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan. Dari pertumbuhan ekonomi hingga kebijakan pemerintah, semuanya dapat memengaruhi kinerja saham sebuah bank. Oleh karena itu, rekomendasi yang diberikan haruslah didasarkan pada analisis mendalam dan pemahaman yang kuat terhadap pasar modal.

    Sebagai investor, penting untuk memilih emiten bank yang memiliki fundamental kuat dan potensi pertumbuhan yang tinggi di masa depan. Selain itu, juga perlu memperhatikan faktor-faktor eksternal seperti kondisi makroekonomi dan regulasi pemerintah.

    Dengan melakukan riset secara menyeluruh dan mengikuti perkembangan pasar dengan cermat, investor dapat membuat keputusan investasi yang cerdas dan menguntungkan di tahun 2025. Jadi, jangan ragu untuk mencari saran dari para ahli finansial atau melakukan analisis sendiri sebelum menentukan investasi Anda di sektor perbankan

  • OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat penyelenggara fintech lending sepanjang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan dari para penyelenggara tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara yang dicabut izinnya untuk memperbaiki kinerja mereka agar dapat kembali beroperasi di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur perkembangan industri fintech lending demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional

  • 21 Penyelenggara Fintech P2P Lending Miliki TWP90 di Atas 5%, Ini Kata AFPI

    Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dari 21 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ada, hanya beberapa di antaranya yang memiliki Tingkat Keterlambatan Pembayaran (TWP) di atas 5%. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar penyelenggara P2P lending telah berhasil menjaga tingkat keterlambatan pembayaran tetap rendah. AFPI menyatakan bahwa hal ini merupakan bukti dari komitmen para penyelenggara untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan keberlangsungan industri fintech P2P lending di Indonesia

  • Manajemen Bank Nagari Tegaskan Belum Berencana IPO hingga 2027

    Manajemen Bank Nagari dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan mereka belum memiliki rencana untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO) hingga tahun 2027. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan strategi bisnis yang telah disusun oleh manajemen. Meskipun banyak pihak yang menunggu kehadiran Bank Nagari di pasar modal, namun perusahaan tetap konsisten dengan visi dan misinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah serta memperkuat posisi sebagai bank terkemuka di Indonesia. Dengan komitmen yang kuat, Bank Nagari yakin dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi negara

  • OJK: Bulan Fintech Nasional Edukasi Masyarakat dari Jerat Pinjol Ilegal

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Bulan Fintech Nasional sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari jerat pinjol ilegal. Dalam acara ini, OJK menyampaikan pentingnya menggunakan layanan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh lembaga tersebut. Hal ini dilakukan guna melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang dapat merugikan mereka secara finansial. Melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin cerdas dalam memilih layanan fintech yang aman dan terpercaya

  • Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

    Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

    Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat