Fraud oleh Mantan Karyawan, Bank Jago Jamin Tidak Ada Nasabah Dirugikan

Fraud oleh Mantan Karyawan, Bank Jago Jamin Tidak Ada Nasabah Dirugikan

ILUSTRASI. Ilustrasi. Bank Jago berhasil deteksi fraud sejak dini, dengan melakukan pemeriksaan dan proaktif melaporkan tindakan ke kepolisian.

Beritafintech.com-JAKARTA. PT Bank Jago Tbk berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, dengan melakukan pemeriksaan dan secara proaktif melaporkan tindakan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan pada mantan karyawan Bank Jago berinisial IA. Penangkapan dilakukan, setelah pihak bank melaporkan tindakan fraud yang dilakukan oleh IA. 

Penangkapan dilakukan pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, oleh Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepolisian melakukan ungkap kasus dan penangkapan atas dugaan tindak pidana.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Bank Jago Rio Franstedi, mengatakan, sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago. Dalam periode tersebut, IA telah membuka akun yang sudah diblokir, yakni pada sebanyak 112 akun. Ia lantas memindahkan dana dari sejumlah akun itu, ke rekening penampung yang telah disiapkan. 

Baca Juga: Persaingan Makin Ketat, Bank Digital Ramai-ramai Gelar Aksi Korporasi Tahun Ini

Sebelumnya, sebanyak 112 akun tersebut, telah diblokir atas permintaan aparat penegak hukum, karena terindikasi menerima aliran dana dari hasil tindak pidana.

Nah, saat ada kesempatan, tersangka IA yang bekerja sebagai contact center specialist Bank Jago membuka rekening yang diblokir tersebut. Tersangka memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir, kemudian ia menyetujui permintaan tersebut, karena hal itu merupakan kewenangannya sebagai contact center specialist.

Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir, lantas memindahkan dana yang totalnya berjumlah Rp. 1,39 miliar.

TRENDING  Danantara Bakal Gabungkan Aset Manajer BRI, Bank Mandiri dan BNI

Marchelo, Corporate Communication Bank Jago menegaskan, sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian, Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud tersebut. 

“Bank Jago percaya keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama. Untuk itu kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal,” ungkap Bank Jago dalam keterangan resminya, Rabu (10/7).

Lebih lanjut Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan. Mereka menyerahkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi kepada pihak kepolisian. 

Langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud. Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana.

“Bank Jago akan terus bekerjasama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan,” ujar Marchello. 

Tersangka IA ditangkap beserta barang bukti 1 (satu) buah handphone merek Redmi Note 7 warna ungu; 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy S23 Ultra warna hitam dan log akses pembukaan blokir 112 rekening. 

IA  disangka melakukan tindak pidana, yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dan atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

TRENDING  Ada yang Ganti Nama, Berikut Daftar Pinjol Legal & Terdaftar OJK Mei 2025

Tersangka IA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011  tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Bank Digital Diminati Gen Z, Survei Populix Beberkan Beberapa Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • PNM Imbau Nasabah Mekaar Jauhi Pinjol Ilegal

    PNM Imbau Nasabah Mekaar Jauhi Pinjol Ilegal

    Perusahaan Pembiayaan Mikro (PNM) mengimbau nasabahnya untuk menjauhi praktik pinjaman online ilegal atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol. Hal ini disampaikan sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan tersebut.

    “Kami sangat menghimbau kepada seluruh nasabah Mekaar untuk tidak menggunakan jasa pinjol ilegal. Praktik ini dapat memberikan dampak buruk bagi keuangan dan reputasi Anda,” ujar perwakilan PNM.

    Dengan semakin maraknya kasus penipuan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pinjol ilegal, PNM berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada para nasabahnya agar lebih waspada dan bijak dalam memilih layanan keuangan. Dengan menjaga hubungan baik dengan lembaga keuangan resmi seperti PNM, diharapkan nasabah dapat terhindar dari masalah finansial yang tidak diinginkan

  • Pembiayaan Fintech P2P Lending Tumbuh Makin Melambat Dalam Beberapa Bulan Terakhir

    Pembiayaan fintech P2P lending telah menjadi salah satu tren yang sedang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, pertumbuhan industri ini mulai melambat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti regulasi yang semakin ketat dan tingginya tingkat risiko bagi para investor.

    Meskipun demikian, masih banyak pelaku usaha yang memilih untuk menggunakan layanan pembiayaan fintech P2P lending sebagai alternatif dari pinjaman bank konvensional. Mereka melihat bahwa proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah serta suku bunga yang kompetitif menjadi daya tarik utama dari layanan ini.

    Namun, bagi para investor, mereka harus lebih berhati-hati dalam memilih platform P2P lending yang aman dan terpercaya. Dengan adanya kasus-kasus penipuan dan kebangkrutan platform P2P lending belakangan ini, investor perlu melakukan riset mendalam sebelum menempatkan investasi mereka di platform tersebut.

    Dengan perkembangan industri fintech P2P lending yang semakin lambat belakangan ini, penting bagi semua pihak untuk tetap waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak terjerumus ke dalam masalah finansial yang lebih besar di masa depan

  • OJK Godok Rancangan SEOJK Mengenai Tingkat Kesehatan Fintech P2P Lending, Ini Isinya

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis rancangan peraturan mengenai tingkat kesehatan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Rancangan tersebut berisi langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan dari sektor fintech P2P lending. Hal ini menjadi perhatian serius bagi OJK mengingat perkembangan pesat dari industri fintech P2P lending belakangan ini. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech P2P lending dan melindungi para pelaku usaha serta konsumen dari risiko-risiko yang ada

  • 6 Trik Menjaga Ketahanan Finansial Keluarga

    Jakarta: Pengelolaan keuangan masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Padahal, siapapun tahu, gagal mengatur uang secara bijak dapat menurunkan kualitas kesehatan finansial.  Kesehatan finansial yang terus menurun tentunya akan menimbulkan efek samping yang berbahaya. Alhasil, yang paling sering muncul adalah perasaan cemas berlebihan karena merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan

  • Ini Kata AFPI Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol

    Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dugaan adanya kartel bunga pinjol merupakan hal yang sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti. AFPI menegaskan bahwa praktik kartel ini merugikan konsumen dan merusak industri fintech secara keseluruhan. AFPI siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang berkompetisi secara sehat

  • 4 Perusahaan Ditutup Pada 2024, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Per Desember

    Welcome to our blog!

    Here at Amazing Adventures, we are dedicated to bringing you the latest news and updates on all things travel. Whether you’re a seasoned globetrotter or planning your first trip abroad, our team of experts is here to provide you with tips, recommendations, and inspiration for your next adventure.

    Stay tuned for exciting travel stories, destination spotlights, packing guides, and much more. Join us as we explore the world one adventure at a time!