ILUSTRASI. AFPI menyatakan pengaduan tentang perilaku petugas penagihan perlu dilakukan verifikasi valid atau tidak.
Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech lending sekitar 29.000 pengaduan periode Januari 2024 hingga Juli 2024. Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pengaduan tersebut tentunya perlu dilakukan verifikasi terkait masalah yang diadukan valid atau tidak.
Sebab, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyebut saat ini ada fenomena buruk yang terjadi, yakni adanya kelompok gagal bayar yang dilakukan beberapa borrower.
“Mereka yang mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajibannya, bahkan diajarkan cara menyiasati untuk tidak membayar pinjaman melalui media sosial,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (15/8).
Baca Juga: Modalku Klaim Tidak Menerima Pengaduan dari Konsumen Terkait Pelanggaran Penagihan
Entjik menerangkan salah satu ajakannya adalah melakukan pengaduan ke OJK agar penagihan berhenti, padahal sebenarnya ada iktikad buruk dari peminjam tersebut untuk tidak membayar kewajibannya.
Menurutnya, hal itu yang merusak mental bangsa Indonesia. Dia bilang masyarakat harus paham dan sadar bahwa jika sudah meminjam wajib membayar pinjaman tersebut. Oleh karena itu, Entjik menyebut literasi menjadi hal penting dilakukan saat ini agar masyarakat paham akan kewajiban mereka dalam mengembalikan pinjaman.
Sebagai informasi, Pada Januari 2024 hingga Juli 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech sekitar 29.000 pengaduan, pembiayaan sekitar 5.000 pengaduan, dan perbankan sekitar 4.000 pengaduan.
Baca Juga: Minimalisir Pelanggaran Tenaga Penagih, Fintech AdaKami Lakukan Ini
Dia bilang OJK akan terus melakukan upaya penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap PUJK yang masih diadukan konsumen terkait pelanggaran petugas penagihan dan OJK juga sudah memberikan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya: Pasar Otomotif Melemah, Kinerja Emiten Komponen Cenderung Lesu
Menarik Dibaca: Takut Pakai Retinol? Ini 6 Mitos Tentang Retinol yang Tidak Boleh Anda Percaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan tanggapan terkait maraknya pengaduan tentang perilaku petugas penagihan dari perusahaan fintech lending. Menurut AFPI, mereka telah memberikan edukasi kepada anggotanya tentang etika dan prosedur penagihan yang sesuai agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi para nasabah. AFPI juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh perusahaan fintech lending agar dapat memberikan pelayanan yang baik dan menghormati hak-hak konsumen. AFPI juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemui perilaku petugas penagihan yang tidak etis.