Ekonom: Penurunan Bunga Fintech Lending Berdampak Negatif ke Pendapatan Lender

Ekonom: Penurunan Bunga Fintech Lending Berdampak Negatif ke Pendapatan Lender

ILUSTRASI. OJK bakal pangkas bunga pinjaman industri fintech peer to peer (P2P) lending pada tahun depan

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali menurunkan bunga pinjaman industri fintech peer to peer (P2P) lending pada tahun depan, di mana konsumtif menjadi 0,2%, sedangkan produktif masih 0,1%. 

Adapun OJK telah menurunkan bunga pada tahun ini menjadi 0,3% untuk konsumtif dan 0,1% untuk produktif.

Namun, penurunan bunga ini disebut akan berdampak ke imbal hasil yang akan didapatkan oleh lender atau pemberi pinjaman untuk fintech lending. 

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai bahwa dengan adanya penurunan bunga tersebut maka akan berpengaruh dari sisi pendapatan lender, khususnya bagi individu.

“Jadi memang dari sisi lender, akan berkurang pendapatannya, karena ada penurunan bunga. Otomatis, imbal hasil lender pasti akan ikut turun. Penurunan tersebut memperlambat dari sisi supply dana. Pasalnya, dana yang di-supply merupakan dana lender,” kata Nailul kepada KONTAN, Minggu (20/10). 

Baca Juga: Lesunya Daya Beli Masyarakat Berdampak pada Penurunan Premi Bisnis Asuransi Kredit

Menurut dia, ketika ada masalah pada supply dana, kemungkinan besar dapat mempengaruhi tingkat penyaluran yang bisa saja menjadi menyusut. Sebab, pasar fintech lending itu berbentuk two-sided market

“Terlebih, pasar fintech P2P lending berbentuk two-sided market, di mana, perubahan di sisi borrower pasti mempengaruhi sisi lender. Ketika bunga sisi borrower turun, manfaat dari sisi lender juga pasti akan turun,” kata dia. 

TRENDING  Registering a Company Using a Rented Room Address in Singapore

Nailul mengatakan, ketika lender berkurang minatnya untuk mendanai borrower, maka pasokan penyaluran akan berkurang juga. Hal inilah yang sangat berbahaya bagi kinerja keuangan industri fintech P2P lending. 

“Dengan begitu, fintech P2P lending bisa berkurang penyalurannya, terutama dari  sisi lender individu atau ritel yang semakin rendah porsinya,” kata dia. 

Meskipun demikian, Nailul beranggapan bagi lender institusi perbankan, kemungkinan tidak menjadi masalah dengan adanya penurunan bunga tersebut. Sebab, mereka bisa memanfaatkan keuntungan nonmaterial, seperti data pengguna yang bisa di-approach menjadi nasabah dan lain sebagainya. 

“Jadi, masih ada untung yang lebihnya untuk lender institusi, khususnya perbankan,” kata Nailul. 

Di samping itu, ia menilai pada jangka pendek penurunan suku bunga tersebut akan merugikan industri fintech P2P lending, namun dalam jangka menengah dan panjang bisa jadi menguntungkan,  karena ada equilibrium baru yang disebabkan oleh risiko yang turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Seorang ekonom menyoroti penurunan suku bunga dalam layanan fintech lending sebagai dampak negatif bagi pendapatan para pemberi pinjaman. Menurutnya, hal ini akan membuat profit margin para pemberi pinjaman semakin mengecil karena mereka akan menerima imbal hasil yang lebih rendah. Selain itu, penurunan suku bunga juga bisa berdampak pada kualitas layanan yang diberikan oleh para pemberi pinjaman kepada nasabah. Oleh karena itu, para pemberi pinjaman diharapkan untuk dapat mencari strategi lain guna menjaga pendapatan mereka saat menghadapi penurunan suku bunga dalam industri fintech lending.

Similar Posts

  • Pinjol Ilegal Rugikan Warga & Industri, Pilih Daftar Pindar Legal OJK Maret 2025 Ini

    Pinjol ilegal semakin merugikan warga dan industri di Indonesia. Untuk menghindari masalah ini, penting bagi masyarakat untuk memilih daftar peminjam online yang legal dan terdaftar di OJK. Pilihlah daftar pindar legal OJK pada bulan Maret 2025 ini agar terhindar dari risiko penipuan dan kerugian finansial yang tidak diinginkan. Ayo jaga keamanan dan kesejahteraan finansial kita bersama!

  • Indodana Fintech Ajak Generasi Muda Banyuwangi Melek Fintech yang Aman & Berlisensi

    Indodana Fintech telah berhasil mengajak generasi muda Banyuwangi untuk melek fintech yang aman dan berlisensi. Dengan program edukasi yang menarik, para pemuda di Banyuwangi semakin paham pentingnya menggunakan layanan fintech yang terpercaya. Hal ini tentu menjadi langkah positif dalam meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan investasi mereka. Terus dukung upaya Indodana Fintech dalam memberikan edukasi finansial kepada generasi muda Indonesia!

  • Fintech Lending Wajib Credit Scoring dengan Cara Ini Dalam Salurkan Pembiayaan

    Salah satu hal yang menjadi kunci dalam proses pengajuan pembiayaan melalui fintech lending adalah credit scoring. Dengan menggunakan metode ini, pemberi pinjaman dapat menilai risiko dan kemampuan pembayaran calon peminjam dengan lebih akurat. Namun, untuk memastikan bahwa credit scoring berjalan dengan baik, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

    Pertama, penting untuk mengumpulkan data secara lengkap dan akurat tentang calon peminjam. Data-data seperti riwayat kredit, pendapatan, dan informasi lainnya harus terdokumentasi dengan baik agar dapat memberikan gambaran yang jelas tentang profil keuangan calon peminjam.

    Selain itu, penting juga untuk menggunakan teknologi dan analisis data yang canggih dalam melakukan credit scoring. Dengan memanfaatkan teknologi seperti machine learning dan artificial intelligence, pemberi pinjaman dapat membuat prediksi yang lebih tepat tentang kemampuan pembayaran calon peminjam.

    Dengan menerapkan metode credit scoring secara efektif, fintech lending dapat menjadi solusi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat dalam mendapatkan pembiayaan. Dengan demikian, proses pengajuan pinjaman akan menjadi lebih transparan dan efisien bagi semua pihak yang terlibat

  • PNM Imbau Nasabah Mekaar Jauhi Pinjol Ilegal

    PNM Imbau Nasabah Mekaar Jauhi Pinjol Ilegal

    Perusahaan Pembiayaan Mikro (PNM) mengimbau nasabahnya untuk menjauhi praktik pinjaman online ilegal atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol. Hal ini disampaikan sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan tersebut.

    “Kami sangat menghimbau kepada seluruh nasabah Mekaar untuk tidak menggunakan jasa pinjol ilegal. Praktik ini dapat memberikan dampak buruk bagi keuangan dan reputasi Anda,” ujar perwakilan PNM.

    Dengan semakin maraknya kasus penipuan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pinjol ilegal, PNM berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada para nasabahnya agar lebih waspada dan bijak dalam memilih layanan keuangan. Dengan menjaga hubungan baik dengan lembaga keuangan resmi seperti PNM, diharapkan nasabah dapat terhindar dari masalah finansial yang tidak diinginkan

  • KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons OJK

    Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa perusahaan fintech lending melanggar penetapan suku bunga telah menarik perhatian publik. Hal ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan adanya pelanggaran dalam praktik usaha tersebut.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan respons terhadap keputusan KPPU tersebut. OJK menyatakan bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah untuk mengawasi lebih ketat praktik usaha perusahaan fintech lending agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

    Respons OJK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik usaha yang merugikan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan perusahaan fintech lending dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi para peminjam

  • OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat penyelenggara fintech lending sepanjang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan dari para penyelenggara tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara yang dicabut izinnya untuk memperbaiki kinerja mereka agar dapat kembali beroperasi di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur perkembangan industri fintech lending demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional