Kabar rush money berhembus, simak langkah perbankan dan OJK untuk tenangkan nasabah

Kabar rush money berhembus, simak langkah perbankan dan OJK untuk tenangkan nasabah

Beritafintech.com – JAKARTA. Sudah beberapa pekan terakhir, banyak tren penarikan uang tunai terjadi di beberapa bank swasta dan plat merah di Tanah Air. Bahkan ada yang melakukan provokasi agar nasabah mengambil seluruh dananya di beberapa bank, lantaran kondisi perbankan di Indonesia sedang kesulitan likuiditas.

Menurut beberapa bankir dan otoritas, pemicunya tak lain menyusul adanya ajak dari pihak yang memanfaatkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tujuh bank yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ke tujuh bank yang disinggung dalam laporan tersebut yaitu PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Yudha Bhakti Tbk (Bank BYB), PT Bank Mayapada Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Papua (BPD Papua), PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Baca Juga: Begini rincian anggaran PEN senilai Rp 123,46 triliun untuk koperasi dan UKM

Sejatinya, sudah sejak lama OJK dan ketujuh bank tersebut bolak-balik mengklarifikasi hasil laporan BPK itu. Sekaligus memastikan ke para nasabah bahwa situasi keuangan bank saat ini sangat aman.

Ajakan demi ajakan terus bergulir di sosial media. Paling mencolok yaitu tren penarikan tunai di kantor cabang, dan ATM Bank Bukopin.

Sebelum pengumuman resmi mengenai bakal masuknya investor asal Korea Selatan yakni KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bukopin pada 1 Juli 2020, nasabah masih berbondong-bondong menarik tunai dananya.

Bukopin bahkan menurut pengakuan beberapa nasabah kepada Beritafintech.com sempat memblokir beberapa layanan transaksi nasabah. Bukopin dalam keterangan resminya Kamis (25/6) silam mengatakan bahwa hal tersebut bersifat situasional agar kondisi keuangan menjadi lebih kondusif.

TRENDING  Diam-diam, Prabowo Panggil Bos Bank BUMN Ke Magelang

Kini, Direktur Utama Bukopin Rivan A. Purwantono tengah memastikan ke nasabahnya agar lebih tenang, sekaligus meminta untuk mengabaikan ajakan tersebut. 

Baca Juga: Cari bunga deposito tertinggi? Tengok daftar lengkapnya di sini

Melihat aksi penarikan uang tunai ini akhirnya membuat OJK geram. Regulator pengawas ini kemudian terang-terangan menyebut kalau pihaknya telah bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat.

Sebab, menurut OJK penarikan dana di luar batas kewajaran sangat berpengaruh terhadap kondisi bank. Dalam keterangan yang sama pada (30/6) lalu Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo sekali lagi menegaskan bahwa laporan BPK terkait pengawasan bank yang dilakukan oleh OJK saat ini sudah tidak relevan.

Rivan, bahkan mengatakan pada Kamis (2/6) lalu sang pelaku penyebar ajakan tersebut telah ditangkap oleh pihak otoritas. “Kami memberi pengertian ke nasabah, dengan masuknya Kookmin. Permasalahan keuangan tentunya sudah bisa diselesaikan,” kata Rivan.

Meski pelaku provokasi sudah ditangkap, perbankan tidak juga tinggal diam. Bank BTN misalnya, telah meminta aparat  kepolisian menyelidiki aktor intelektual penyebar hoaks rush dana perbankan tersebut. Pasalnya hoaks yang mereka sebarkan bisa mengganggu perekonomian negara.

“Para penyebar hoaks ini sudah seperti teroris karena mengganggu stabilitas ekonomi negara. Kalau sampai nasabah melakukan penarikan dana besar-besaran di perbankan, maka akan membuat bank sehat jadi sakit. Jadi aktor intelektualnya harus ditangkap,” kata Direktur Finance, Planning & Treasury BTN Nixon LP Napitupulu.

Bukan apa-apa, menurut pandangannya jika bank sehat menjadi sakit maka pemerintah yang saat ini sudah repot dalam menangani pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19, harus turun tangan lagi dalam menangani masalah perbankan.

TRENDING  Hidup Terlilit Utang? Begini Cara Cerdas Keluar dari Jerat Finansial

Baca Juga: BTN: Likuiditas BTN aman dan nasabah perbankan jangan panik

Perencana Keuangan Eko Endarto menilai tidak ada ajakan provokasi ini pun sejatinya masyarakat memang sedang butuh uang tunai. Tapi, ajakan untuk rush seharusnya juga tidak perlu dilakukan.

Toh, seluruh dana nasabah di perbankan diawasi oleh OJK dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. “Ambil saja seperlunya, dan miliki cash (uang tunai) cadangan sekitar 3 bulan ke depan sebagai dana darurat,” katanya kepada Beritafintech.com, Jumat (3/6).

Namun, untuk memitigasi hal ini seharusnya OJK dan LPS lebih aktif meyakinkan nasabah perbankan agar lebih tenang. Tentunya supaya tren penarikan uang secara tidak wajar ini bisa segera berakhir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Kabar mengenai adanya rush money atau penarikan dana massal dari bank mulai menyebar luas. Hal ini membuat nasabah menjadi khawatir dan gelisah terhadap keamanan dan stabilitas perbankan. Untuk menenangkan nasabah, para bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Mereka meluncurkan program edukasi, memberikan informasi yang jelas kepada nasabah, serta memberikan jaminan keamanan dana. Diharapkan dengan adanya langkah-langkah tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dapat terjaga dan situasi rush money dapat teratasi dengan baik.

Similar Posts

  • Financial Planner: Lender Perlu Paham Risiko Saat Taruh Dana di Fintech Lending

    Sebagai seorang financial planner, sangat penting bagi saya untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada para klien mengenai risiko saat menaruh dana di fintech lending. Meskipun terlihat menjanjikan dengan tingkat keuntungan yang tinggi, namun kita juga harus mempertimbangkan risiko-risiko yang mungkin terjadi.

    Salah satu risiko utama adalah default dari peminjam. Meskipun platform fintech lending telah melakukan analisis kredit secara cermat, namun tidak ada jaminan bahwa semua peminjam akan dapat membayar kembali pinjamannya tepat waktu. Selain itu, fluktuasi pasar dan kondisi ekonomi juga dapat berdampak pada performa investasi di fintech lending.

    Oleh karena itu, sebagai seorang lender perlu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai risiko-risiko ini sebelum memutuskan untuk menaruh dana di platform fintech lending. Sebagai financial planner, saya siap membantu para klien dalam membuat keputusan investasi yang cerdas dan sesuai dengan profil risiko mereka. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan saya agar dapat merencanakan strategi investasi yang tepat dan aman

  • Kinerja Bank Syariah Kuartal I-2026 Moncer, Laba dan Pembiayaan Tumbuh Double Digit

    Kinerja Bank Syariah pada kuartal pertama tahun 2026 terbilang moncer dengan pertumbuhan laba dan pembiayaan yang mencapai double digit. Hal ini menunjukkan bahwa bank syariah terus mengalami perkembangan yang positif dan mampu bersaing di pasar keuangan. Dengan pencapaian ini, Bank Syariah semakin dipercaya oleh masyarakat dalam menyediakan layanan keuangan berbasis syariah yang berkualitas

  • Overview

    Overview adalah platform yang memungkinkan pengguna untuk melihat informasi terkini tentang berbagai topik yang sedang trending. Dengan fitur-fitur interaktif dan ringkas, pengguna dapat dengan mudah mendapatkan gambaran umum tentang suatu topik tanpa harus membaca artikel panjang. Dengan tingkat keterlibatan yang tinggi, Overview menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin tetap up to date dengan berita terbaru

  • OJK Terapkan Aturan Baru Terkait Lender dan Borrower Fintech Lending, Ini Detailnya

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan aturan baru terkait lender dan borrower dalam industri fintech lending. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan transparansi dalam layanan pinjaman online.

    Salah satu detail aturan baru yang diterapkan adalah adanya kewajiban bagi platform fintech lending untuk melakukan verifikasi identitas calon peminjam secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penipuan dan memastikan bahwa pinjaman diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkannya.

    Selain itu, OJK juga menetapkan batas maksimal bunga yang dapat dikenakan oleh platform fintech lending kepada para peminjam. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penetapan bunga yang dapat memberatkan konsumen.

    Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan industri fintech lending dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Konsumen pun diharapkan lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online demi menghindari masalah keuangan di masa depan

  • Prospek Cerah Fintech Lending: OJK Soroti Pertumbuhan 2026

    Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan industri fintech lending diprediksi akan terus meningkat hingga tahun 2026. Hal ini menjadi sorotan penting bagi regulator dan pelaku pasar dalam mengantisipasi perkembangan yang semakin pesat di sektor ini.

    Dengan prospek cerah yang dihadirkan oleh fintech lending, OJK pun memberikan perhatian khusus untuk memastikan bahwa pertumbuhan tersebut dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan. Regulasi yang ketat serta pengawasan yang intensif menjadi langkah-langkah yang ditempuh untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen dari potensi risiko.

    Para pelaku industri pun diharapkan dapat terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan mereka guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan aman. Dengan kerjasama antara regulator, pelaku pasar, dan konsumen, industri fintech lending di Indonesia diyakini akan terus berkembang positif menuju tahun 2026 mendatang

  • Prabowo Panggil Bos Bank BUMN Ke Magelang

    ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Presiden Prabowo Subianto telah memanggil pimpinan dari bank-bank BUMN ke Magelang. Beritafintech.com – BANDA ACEH. Di sela-sela kesibukannya melakukan pembekalan bersama kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto telah memanggil pimpinan dari bank-bank BUMN. Hal tersebut terungkap kala Direktur Utama…