OJK Terapkan Aturan Baru Terkait Lender dan Borrower Fintech Lending, Ini Detailnya

OJK Terapkan Aturan Baru Terkait Lender dan Borrower Fintech Lending, Ini Detailnya

ILUSTRASI. OJK menerapkan ketentuan baru yang mencakup pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan ketentuan baru yang mencakup pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyebut adanya ketentuan baru itu bertujuan meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, hingga pelindungan konsumen/masyarakat di industri fintech lending. 

“Selain itu, bertujuan untuk meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri fintech lending,” ungkap Ismail dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).

Baca Juga: Resmi, Bunga Turun Mulai 2025, Berlaku 97 Di Perusahaan Pinjol Legal Berikut

Secara rinci, Ismail menyebut OJK mengatur batas usia minimum lender dan borrower adalah 18 tahun atau telah menikah, serta penghasilan minimum borrower sebesar Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria lender dan borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender dan borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

Lebih lanjut, lender juga akan dibedakan menjadi lender profesional dan non profesional. Ismail menerangkan pemberi dana atau lender profesional, yaitu lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending. 

Lender profesional lainnya, yakni orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, serta organisasi multilateral,” tuturnya.

TRENDING  Mencapai Kemerdekaan Finansial: Umur Ideal dan Tips untuk Mencapainya

Ismail menyampaikan lender non profesional yang dimaksud, yaitu orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending. Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum sebesar 20% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

Mengenai penguatan pengaturan mengenai fintech lending tersebut, Ismail mengatakan penyelenggara fintech lending diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risiko agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara fintech lending. 

Sementara itu, OJK juga menyesuaikan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech P2P lending mulai 1 Januari 2025. Ismail merinci bunga fintech lending untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi sebesar 0,3% per hari.

“Tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,2% per hari,” ucapnya.

Untuk pembiayaan produktif sektor mikro dan ultra mikro, Ismail menerangkan tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan bunga menjadi 0,275% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,1% per hari. Untuk pembiayaan produktif sektor kecil dan menengah, tenor kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan bunga yang ditetapkan menjadi 0,1% per hari. 

Baca Juga: RATU Pasang Harga Tertinggi Rp 1.050 di Masa Offering IPO, Bidik Rp 624,46 Miliar

Selanjutnya: Harga Pangan Terkini di NTT 2 Januari 2025: Daging Ayam Ras dan Ikan Bandeng Naik

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Danamon di bulan Januari 2025, Tertinggi 5,00%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Bunga Fintech Akan Turun, Tapi Hanya Berlaku Di Pinjol Legal OJK Berikut

Check Also

Gencarkan Pembiayaan Micro Financing, Cashlez & Fintech P2P Lending Lumbung Dana Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Gencarkan Pembiayaan Micro Financing, Cashlez & Fintech P2P Lending Lumbung Dana Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Lumbung Dana telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Cashlez dan Fintech P2P Lending untuk menggencarkan pembiayaan micro financing. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses lebih luas bagi para pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi finansial yang inovatif. Ayo dukung bersama-sama upaya untuk mendorong perkembangan sektor UMKM di tanah air!

%site% | NEWS