Lender Institusi Mendominasi Fintech Lending, Begini Penjelasan Asosiasi Fintech

Lender Institusi Mendominasi Fintech Lending, Begini Penjelasan Asosiasi Fintech

ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lender atau pemberi pinjaman institusi lebih mendominasi ketimbang perorangan di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lender atau pemberi pinjaman institusi lebih mendominasi ketimbang perorangan di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Pendanaan yang diberikan lender institusi porsinya sebesar 89,98%, sedangkan lender perorangan cuma 10,02% per September 2024.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyebut lender institusi yang lebih mendominasi memberikan dampak positif bagi industri fintech lending.

Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir juga mengatakan dengan banyaknya lender institusi, fintech lending dituntut untuk mengedepankan tata kelola yang lebih baik dalam menyalurkan pendanaan.

“Kalau bawa duit institusi, biasanya institusi minta governance yang lebih baik kepada fintech lending. Jadi, tata kelola yang lebih baik,” kata Pandu saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Baca Juga: AFSI Yakin Kepercayaan Masyarakat Terhadap Fintech Lending Kembali Meningkat

Pandu menerangkan, dulu memang lender ritel menjadi tulang punggung pendanaan bagi fintech lending. Namun, dia menyebut peralihan ke lender institusi saat ini merupakan hal yang wajar. Sebab, lender institusi juga memiliki uang yang lebih banyak dan memadai untuk penyaluran pendanaan.

Selain itu, Pandu bilang para investor institusi tertarik untuk menanamkan uang di fintech lending karena return yang ditawarkan.

TRENDING  Fintech Gandeng Lazada Bidik Penyaluran Pinjaman Rp300 Miliar

“Return yang bagus dengan risiko yang lebih disesuaikan. Hal itu juga membuat penilaian terhadap risiko menjadi lebih baik daripada dahulu,” kata Pandu. 

Secara kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending per September 2024 mencapai Rp 74,48 triliun. Nilai itu tumbuh sebesar 33,73% secara Year on Year (YoY).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada September 2024 tercatat sebesar 2,38%. TWP90 pada September 2024 terbilang stabil, jika dibandingkan dengan posisi Agustus 2024 yang juga meraih 2,38%.

Selanjutnya: Tabrakan Beruntun Terjadi di Jalan Tol Cipularang KM 92 Kabupaten Purwakarta

Menarik Dibaca: 40 Twibbon Hari Kesehatan Nasional 2024 untuk Mengajak Masyarakat Hidup Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Syariah Hanya Rp 780 Miliar per Agustus 2025

Menurut data terbaru, penyaluran pinjaman fintech lending syariah hanya mencapai Rp 780 miliar per Agustus 2025. Meskipun angka ini tergolong rendah dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya, namun tingkat keterlibatan masyarakat dalam produk keuangan syariah terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa minat dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah semakin berkembang di Indonesia. Diharapkan dengan adanya peningkatan kesadaran akan pentingnya menggunakan produk keuangan syariah, penyaluran pinjaman fintech lending syariah dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat

%site% | NEWS