Penjelasan OJK Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak Bermunculan

Penjelasan OJK Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak Bermunculan

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending. salah satu penyebab pinjol ilegal bermunculan karena kemudahan teknologi dan mudahnya membuat aplikasi baru.

Beritafintech.com – JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak dan tak sedikit masyarakat yang dirugikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas membeberkan penyebab pinjol ilegal masih marak bermunculan padahal terus dibasmi. 

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan salah satu penyebab pinjol ilegal bermunculan karena kemudahan teknologi dan mudahnya membuat aplikasi baru. Bahkan ada platform pinjol ilegal yang memang sulit dideteksi posisinya.

“Ada platform atau servernya yang tidak diketahui posisinya di mana. Masih mainnya server,” ucapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Baca Juga: OJK: Fintech Lending Harus Jelas Menyampaikan Informasi Dalam Iklan

Rizal menyampaikan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebenarnya sudah mengejar posisi utama keberadaan pinjol ilegal. Namun memang tak mudah karena posisinya kerap kali berubah.

“Servernya bisa di sini (Indonesia), tetapi aslinya entah di mana. Selain itu, ada juga yang bisa dikendalikan sama gadget. Misal, posisinya ternyata ada di Singapura,” tuturnya.

Rizal menyebut hal seperti itu yang dapat mengelabui para penegak hukum. Kebanyakan pinjol ilegal yang bermunculan berasal dari luar negeri, seperti China, Rusia, dan negara lain.

TRENDING  Bidik Pasar KPR, Lamudi Akusisi Platform Fintech

Menurut Rizal, salah satu alasan mereka lebih menyasar Indonesia karena adanya masalah literasi. Dia tak memungkiri literasi digital masyarakat masih menjadi permasalahan sehingga memang perlu ditingkatkan.

“Jadi, kadang-kadang masyarakat kurang waspada. Begitu ada rayuan menjadi terpengaruh,” kata Rizal.

Baca Juga: Nama Pinjol Kerap Dipandang Negatif, Mau Diubah Jadi Pindar?

Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selanjutnya: Prospek Emiten Susu Masih Manis

Menarik Dibaca: Promo Abuba Steak x Wondr 14, 18, dan 19 November 2024, Beli 1 Gratis 1 Porsi Steak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK: Kalangan Usia 26 Tahun Sampai 35 Tahun Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Menurut data dari OJK, kalangan usia 26 tahun sampai 35 tahun merupakan kelompok yang paling banyak terjerat dalam praktik pinjaman online ilegal. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dapat memberikan dampak buruk bagi keuangan dan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih waspada dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online agar tidak terperangkap dalam jeratan utang yang sulit untuk diselesaikan

%site% | NEWS