OJK: Fintech Lending Harus Jelas Menyampaikan Informasi Dalam Iklan

OJK: Fintech Lending Harus Jelas Menyampaikan Informasi Dalam Iklan

ILUSTRASI. OJK menekankan penyelenggara fintech lending harus bertanggung jawab dan menyampaikan dengan jelas informasi dalam iklan yang disebarkan.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending harus bertanggung jawab dan menyampaikan dengan jelas informasi dalam iklan yang disebarkan. 

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Rizal Ramadhani menyampaikan masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan fintech P2P lending terkait iklan. Dia mengatakan kadang-kadang iklan yang disebarkan itu menjebak.

“Jadi, masyarakat belum paham fitur produknya sehingga jadinya misselling,” ucapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Baca Juga: Per Oktober, Maucash Catat Kenaikan Penyaluran Pendanaan 12% Tembus Rp 5,7 Triliun

Oleh karena itu, Rizal menekankan agar penyelenggara fintech lending harus bertanggung jawab terhadap iklan yang disebarkan mereka. Dia bilang fintech lending harus memastikan informasi fitur produk, risiko, hingga manfaat dalam iklan tersampaikan dengan jelas. OJK tak mau apabila iklan itu ternyata malah menjebak konsumen.

“Sebab, iklan itu bagian dari produk pemasaran. Jadi, harus jelas iklan itu dan harus bertanggung jawab,” kata Rizal.

Sebelumnya, OJK telah melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk atau layanan jasa keuangan dari seluruh sektor jasa keuangan pada kuartal I-2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan dari total iklan tersebut, ditemukan 2,03% atau 45 iklan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TRENDING  BNI Luncurkan wondr by BNI, Dukung Masyarakat Indonesia Wujudkan Impian Finansial

Baca Juga: Bunga Disunat, Bisnis Fintech Berpeluang Melesat, Tapi Pinjol Ilegal Harus Dibabat

“Berdasarkan statistik pemantauan iklan tersebut, sektor perbankan merupakan sektor yang paling banyak dan sering menerbitkan iklan. Adapun dari sektor fintech lending hanya memiliki porsi sebesar 6% dari total iklan yang dilakukan pemantauan selama kuartal I-2024,” ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).

Secara rinci, Friderica menyebut ada sejumlah pelanggaran umum yang banyak ditemukan OJK. Salah satunya, yakni tidak menyantumkan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK, serta periode promo tidak dicantumkan dalam badan iklan.

“Selain itu, ada juga pelanggaran perihak tautan yang memuat penjelasan program tidak spesifik bahkan informasinya tidak jelas, penggunaan kata gratis yang tetap memberikan syarat kepada konsumen, serta pencantuman frasa selama persediaan masih ada dan kuota terbatas yang menunjukkan ketidakjelasan ketersediaan program kepada konsumen,” kata Friderica.

Selanjutnya: Tugas Baru Wamenkeu Anggito Abimanyu: Kejar Potensi Pajak dari Aktivitas Ilegal

Menarik Dibaca: Promo Abuba Steak x Wondr 14, 18, dan 19 November 2024, Beli 1 Gratis 1 Porsi Steak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

    Kredit macet menjadi masalah yang semakin meresahkan di dunia fintech lending, terutama di kalangan anak muda. Hal ini disebabkan oleh tingginya minat anak muda dalam menggunakan layanan pinjaman online tanpa memperhitungkan risiko yang ada. Beberapa pemain utama dalam industri ini memberikan penjelasan mengenai fenomena kredit macet ini.

    Menurut CEO salah satu perusahaan fintech lending terkemuka, kredit macet seringkali disebabkan oleh kurangnya pemahaman konsumen akan tanggung jawab mereka dalam mengelola pinjaman. Selain itu, faktor ekonomi dan kebiasaan konsumsi juga turut berperan dalam meningkatkan angka kredit macet di Indonesia.

    Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Fintech Indonesia menegaskan pentingnya edukasi finansial bagi para pengguna layanan fintech lending. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang manajemen keuangan, diharapkan dapat mengurangi risiko kredit macet dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab finansial.

    Meskipun demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh industri fintech lending dalam menekan angka kredit macet. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan konsumen untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan pinjaman online

  • Berikut Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK Per Juni 2024

    ILUSTRASI. Tawaran platform pinjaman online malalui kanal digital, Rabu (15/11/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ketentuan pembatasan penggunaan platform pinjol dikeluarkan OJK agar konsumen bisa mengindari kelebihan pendanaan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/111/2023. Beritafintech.com – JAKARTA. Hingga kini pinjaman online masih banyak…

  • AFPI Perluas Edukasi Fintech ke Luar Jawa, Tekan Peredaran Pinjol Ilegal

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus memperluas edukasi mengenai layanan fintech di luar Jawa guna menekan peredaran pinjaman online ilegal. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol yang merugikan. Dengan meningkatnya pemahaman mengenai fintech, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan cerdas dalam menggunakan layanan keuangan digital. AFPI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait guna menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berkembang di seluruh Indonesia

  • BNI Jadi Satu-Satunya Bank BUMN yang Menjadi Kreditur Sritex

    ILUSTRASI. Sritex (SRIL) memiliki utang sebesar US$ 23,81 juta terhadap BNI Beritafintech.com – JAKARTA. Keputusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memang menimbulkan kekhawatiran adanya dampak sistemik ke industri perbankan. Mengingat, ada 28 bank yang menjadi kreditur dari emiten berkode saham SRIL ini. Adapun, dari 28 bank tersebut, salah satunya ada PT Bank Negara…

  • Meski melambat, kinerja bank asing masih stabil

    ILUSTRASI. kinerja bank asing masih stabil Beritafintech.com – JAKARTA. Dalam masa pandemi Covid-19, hampir seluruh sektor tengah mengalami perlambatan. Hal ini pun sedikit banyak berdampak pada berkurangnya kemampuan bank dalam menyalurkan kredit, tanpa terkecuali Bank Asing.  Merujuk Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada bulan Mei 2020 terjadi perlambatan kredit Bank Asing

  • Seleksi Alam Bagi Fintech Lending Lewat Aturan Modal Minimal

    Seleksi alam bagi fintech lending melalui aturan modal minimal telah menjadi topik hangat dalam dunia keuangan. Hal ini menimbulkan perdebatan sengit di kalangan para pelaku industri terkait, dimana beberapa pihak mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi risiko bagi para peminjam. Namun, ada juga yang menentangnya dengan alasan bahwa aturan modal minimal dapat mempersempit ruang gerak bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam industri fintech lending. Diskusi ini semakin memanas seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi di bidang finansial yang semakin kompleks. Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses seleksi alam ini guna mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan untuk kemajuan industri fintech lending di Indonesia