ILUSTRASI. Pengguna aplikasi AdaKami.
Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tengah gencar memberantas platform pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga: Hindari yang Ilegal, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024
Mengenai hal itu, Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyatakan, siap membantu pemerintah, khususnya regulator, dalam upaya memberantas pinjol ilegal.
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menerangkan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya, yakni terus aktif melakukan monitoring dan pelaporan website-website maupun sosial media palsu yang mencatut nama AdaKami.
“Selain berkolaborasi lewat monitoring dan pelaporan, dukungan edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci untuk membantu masyarakat dapat mengenali dan memahami platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (16/11).
Lebih lanjut, Jonathan juga menyampaikan ada sejumlah ciri platform pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Salah satu cirinya, yakni tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol, Jangan Sampai Tertipu!
Dia bilang, layanan fintech lending yang legal telah terdaftar resmi, berizin, dan diawasi oleh OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Untuk memastikan legalitas platform layanan keuangan, masyarakat dapat memeriksa daftar platform legal dalam situs resmi OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT, dan website resmi masing-masing platform,” ungkapnya.
Ciri lainnya, yakni biaya tersembunyi dan tidak sesuai ketentuan OJK. Jonathan menerangkan pinjol ilegal sering membebankan biaya pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK, bahkan dengan biaya tambahan tersembunyi yang membebani pengguna.
Dia menyebut, platform fintech lending legal memberikan informasi terkait pinjaman secara transparan, dengan bunga harian maksimal 0,3% per hari (konsumtif) sesuai regulasi OJK.
Selain itu, Jonathan bilang platform pinjol ilegal dapat berlebihan dalam mengakses seluruh data pribadi. Pada banyak kasus, dia bilang data itu dapat disalahgunakan saat proses penagihan.
Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol, Jangan Sampai Tertipu!
“Platform yang terdaftar atau berizin OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna,” tuturnya.
Ciri lainnya, yaitu syarat dan ketentuan pengembalian tidak sesuai regulasi. Jonathan menyampaikan fintech lending legal memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan OJK. Adapun para platform ilegal tidak membatasi total pengembalian, termasuk denda.
“Sebaliknya, platform fintech lending legal menetapkan biaya keterlambatan harian sebesar 0,3%, atau total 0,6% termasuk bunga, dengan batas maksimal pengembalian, termasuk denda, tidak lebih dari 100% dari pinjaman pokok,” kata Jonathan.
Selanjutnya: Menilik Nasib Emiten Komoditas Seusai Pilpres AS
Menarik Dibaca: Universitas Ciputra Ajak Mahasiswa Ikut Pameran SIAL Interfood 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News