Berantas Pinjol Ilegal, AdaKami Sebut Terus Aktif Melakukan Monitoring dan Pelaporan

Berantas Pinjol Ilegal, AdaKami Sebut Terus Aktif Melakukan Monitoring dan Pelaporan

ILUSTRASI. Pengguna aplikasi AdaKami.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tengah gencar memberantas platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: Hindari yang Ilegal, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024

Mengenai hal itu, Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyatakan, siap membantu pemerintah, khususnya regulator, dalam upaya memberantas pinjol ilegal.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menerangkan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya, yakni terus aktif melakukan monitoring dan pelaporan website-website maupun sosial media palsu yang mencatut nama AdaKami. 

“Selain berkolaborasi lewat monitoring dan pelaporan, dukungan edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci untuk membantu masyarakat dapat mengenali dan memahami platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (16/11).

Lebih lanjut, Jonathan juga menyampaikan ada sejumlah ciri platform pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Salah satu cirinya, yakni tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol, Jangan Sampai Tertipu!

Dia bilang, layanan fintech lending yang legal telah terdaftar resmi, berizin, dan diawasi oleh OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

TRENDING  Direktur Utama Bank DKI Buka Suara Soal Kebocoran Dana Bank

“Untuk memastikan legalitas platform layanan keuangan, masyarakat dapat memeriksa daftar platform legal dalam situs resmi OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT, dan website resmi masing-masing platform,” ungkapnya.

Ciri lainnya, yakni biaya tersembunyi dan tidak sesuai ketentuan OJK. Jonathan menerangkan pinjol ilegal sering membebankan biaya pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK, bahkan dengan biaya tambahan tersembunyi yang membebani pengguna.

Dia menyebut, platform fintech lending legal memberikan informasi terkait pinjaman secara transparan, dengan bunga harian maksimal 0,3% per hari (konsumtif) sesuai regulasi OJK.

Selain itu, Jonathan bilang platform pinjol ilegal dapat berlebihan dalam mengakses seluruh data pribadi. Pada banyak kasus, dia bilang data itu dapat disalahgunakan saat proses penagihan. 

Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol, Jangan Sampai Tertipu!

“Platform yang terdaftar atau berizin OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna,” tuturnya.

Ciri lainnya, yaitu syarat dan ketentuan pengembalian tidak sesuai regulasi. Jonathan menyampaikan fintech lending legal memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan OJK. Adapun para platform ilegal tidak membatasi total pengembalian, termasuk denda. 

“Sebaliknya, platform fintech lending legal menetapkan biaya keterlambatan harian sebesar 0,3%, atau total 0,6% termasuk bunga, dengan batas maksimal pengembalian, termasuk denda, tidak lebih dari  100% dari pinjaman pokok,” kata Jonathan. 

Selanjutnya: Menilik Nasib Emiten Komoditas Seusai Pilpres AS

Menarik Dibaca: Universitas Ciputra Ajak Mahasiswa Ikut Pameran SIAL Interfood 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Alasan Mengapa Ada Orang yang Betah Nganggur, Kenapa Ya?

Similar Posts

  • Laba Fintech P2P Lending Kian Menanjak, Pengamat Sebut Penyebabnya

    ILUSTRASI. OJK menyatakan laba industri fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 656,80 miliar per Agustus 2024 Beritafintech.com – JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pada Agustus 2024, laba fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 656,80 miliar. Ini adalah laba tertinggi sejak 2021. Adapun, catatan laba paling tinggi kedua terjadi…

  • OJK: Ada 3.903 Pengaduan Pinjol Ilegal Sepanjang Januari-Mei 2023

    Menurut data OJK, tercatat ada 3.903 pengaduan terkait pinjaman online ilegal yang diterima sepanjang bulan Januari hingga Mei 2023. Hal ini menunjukkan masih tingginya kasus pinjol ilegal di Indonesia yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Diharapkan masyarakat lebih waspada dan selektif dalam memilih layanan pinjaman online agar tidak menjadi korban praktik ilegal tersebut

  • Bank Digital Kian Gesit Mendorong Pertumbuhan Kredit Secara Langsung

    Our new website is designed to make your banking experience easier and more convenient. With just a few clicks, you can access all the information you need about our various credit products. Whether you’re looking for a personal loan, mortgage, or business financing, we have options to suit your needs.

    Our team of experts is here to help guide you through the application process and answer any questions you may have. We are committed to providing excellent customer service and helping you achieve your financial goals.

    Don’t miss out on our special promotions and offers – sign up for our newsletter to stay informed about the latest news and updates from Bank Digital Kian Gesit. Thank you for choosing us as your trusted financial partner!

  • Menyapa Kabar Sang Pioneer Fintech P2P Lending, Investree

    ILUSTRASI. Masalah gagal bayar Investree yang muncul sejak beberapa tahun terakhir masih menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai. KONTAN/BAihaki/12/4/2018 Beritafintech.com – JAKARTA. Masalah gagal bayar masih menyelimuti pelopor atau pioneer fintech peer to peer (P2P) lending, PT Investree Radhika Jaya (Investree) sampai saat ini. Investree diketahui mulai beroperasi pada Mei 2016 dan resmi terdaftar di Otoritas…

  • Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Meskipun Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan, namun bank digital tetap mampu bertahan dengan menawarkan suku bunga deposito yang kompetitif. Hal ini membuat nasabah semakin tertarik untuk menyimpan dan mengalokasikan dana mereka di bank digital, karena keuntungan yang bisa didapatkan lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.

    Dengan adanya peningkatan BI rate, banyak nasabah yang khawatir akan terjadi kenaikan suku bunga deposito di berbagai bank. Namun, bank digital justru memberikan kepastian bahwa suku bunga deposito mereka tetap stabil dan tidak ikut naik mengikuti kebijakan BI. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para nasabah yang ingin mendapatkan hasil investasi yang optimal tanpa harus khawatir terkena dampak kenaikan suku bunga secara tiba-tiba.

    Selain itu, kemudahan akses melalui platform digital juga menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk memilih menyimpan dana mereka di bank digital. Dengan proses transaksi yang cepat dan mudah serta layanan customer service yang responsif, membuat pengalaman bertransaksi semakin nyaman dan efisien.

    Dengan begitu, Bank Digital berhasil mempertahankan minat nasabahnya meskipun kondisi pasar sedang tidak stabil akibat kenaikan BI rate. Keberhasilan tersebut tentu menjadi bukti bahwa inovasi dalam dunia perbankan semakin dibutuhkan untuk dapat bersaing secara sehat dan memberikan nilai tambah bagi para nasabahnya

  • Bank Milik Negara Turut Menjadi Kreditur Sritex

    Welcome to our blog!

    Here at Amazing Adventures, we are dedicated to bringing you the latest news and updates on all things related to travel and exploration. Whether you’re a seasoned traveler or just starting out on your journey, our blog is the perfect place to discover new destinations, get insider tips, and connect with other adventure enthusiasts.

    Stay tuned for exciting stories, helpful guides, and much more. Join us as we embark on this incredible adventure together!