ILUSTRASI. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
Beritafintech.com – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut angkat bicara terkait masalah gagal bayar yang tengah menerpa anak perusahaan KoinWorks Group, KoinP2P. Masalah muncul akibat dugaan tindak pidana salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Imbasnya, pembayaran dana kepada lender harus tertunda.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar mengatakan AFPI masih dalam diskusi dengan pihak manajemen KoinWorks untuk mengetahui lebih detail lagi terkait masalah tersebut.
“Pendapat sementara AFPI, kasus itu merupakan business risk. Hal tersebut sangat biasa terjadi karena adanya gagal bayar dari borrower,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (21/11).
Terpenting, Entjik melihat pihak manajeman dan owner KoinP2P berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dia mengatakan hal itu tercermin dari adanya action terhadap pelaporan ke pihak berwajib, dibukanya pengaduan, serta semua karyawan siap membantu jika ada masalah dan pertanyaan dari masyarakat.
Baca Juga: Pembayaran kepada Lender Tertunda, OJK Panggil Manajemen KoinP2P
Sebelumnya, Direktur KoinP2P Jonathan Bryan menyatakan pihaknya menjadi korban kejahatan keuangan salah satu peminjam berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Dia mengatakan KoinP2P telah membuat laporan kepada Polri.
“Saat ini, kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” ungkapnya.
Jonathan menerangkan pada kasus KoinP2P, peminjam M melarikan diri dengan sejumlah dana sehingga mempengaruhi ekosistem KoinP2P. Meskipun demikian, dia bilang perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.
“Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus secara efektif,” jelas Jonathan.
Baca Juga: Borrower Lakukan Dugaan Tindak Pidana, KoinP2P Coba Proaktif Selesaikan Masalah
Menurutnya diperlukan waktu untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, dia mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak.
“Kompensasi 5% per tahun juga dibagikan setiap bulan,” ujarnya.
Jonathan mengatakan pihaknya juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar oknum M lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.
Selanjutnya: LPEM UI Perkirakan APBN 2025 Bengkak Rp 158,21 Triliun, Ini Penyebabnya!
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah Periode 21-27 November 2024, Ada Bimoli hingga Harumas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News