Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Sudah Sampai Tahap Finalisasi

Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Sudah Sampai Tahap Finalisasi

ILUSTRASI. Pembiayaan Syariah: Pelayanan nasabah di Bank BTN Syariah, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Bank Indonesia mencatat pembiayaan perbankan syariah pada bulan Mei tumbuh mencapai 14,07 persen secara year on year, lebih tinggi dibandingkan pembiayaan konvensional yang tumbuh 12,15 persen secara year on year (YoY). KONTAN/Baihaki/2/7/2024

Beritafintech.com-JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menyampaikan proses akuisisi yang akan dilakukannya untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) tengah memasuki tahap finalisasi.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), BTN menegaskan bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan limited review sehubungan dengan adanya rencana aksi korporasi, sebagaimana pernyataan Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu sebelumnya. 

Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK 12/2023), Perseroan wajib melakukan proses pemisahan UUS (permohonan izin atau persetujuan kepada Regulator) selambatnya 2 (dua) tahun setelah publikasi laporan keuangan per Desember 2023 pada Triwulan I 2024 bahwa Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan telah memiliki aset lebih dari Rp 50 triliun. 

“Perseroan mengambil opsi yang paling efisien, mudah dan cepat dilaksanakan dalam persiapan pemisahan atau spin-off UUS [unit usaha syariah] dan saat ini dalam proses finalisasi due diligence terhadap calon bank yang akan diakuisisi,” ungkap Corporate Secretary BTN Ramon Armando dalam keterbukaan informasi, Selasa (19/11).

Ramon menjelaskan, saat ini proses uji tuntas atau due diligence terhadap calon bank yang akan diakusisi telah sampai pada tahap finalisasi..

TRENDING  Optimalkan dana nganggur, Raiz Invest jajaki kerja sama dengan e-wallet

Baca Juga: BTN siapkan Rp 6,7 triliun untuk akuisisi tahun Ini

Perseroan dan Pemegang Saham Pengendali bank yang akan diakuisisi juga sedang melakukan negosiasi serta menyusun perjanjian jual-beli bersyarat (Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA).

Manajemen juga sedang mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan untuk proses persetujuan kepada regulator dan pemegang saham perseroan.

“Sampai saat ini UUS BTN masih menjalankan bisnis dan operasional seperti biasa, karena belum ada aksi korporasi apa pun yang dilakukan Perseroan selaku induk usaha,” tambahnya.

BTN pun memastikan akan tetap memastikan bahwa pelaksanaan atas rencana pengembangan UUS dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur oleh regulator serta memenuhi seluruh perizinan yang disyaratkan oleh regulator.

Terkait dampak keuangan dan operasional dari aksi korporasi itu, BTN menyatakan kajian terkait masih disusun untuk disampaikan kepada masyarakat di kemudian hari.

“Rencana aksi korporasi perseroan dalam dua belas bulan mendatang adalah melakukan pengembangan UUS sesuai rencana bisnis perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan regulator,” imbuhnya.

Baca Juga: Bank Victoria Syariah Bakal Diakuisisi BTN, Proses Due Diligence Sudah Dilakukan

Seperti diketahui, dikabarkan Bank BTN akan melakukan akuisisi PT Bank Victoria Syariah untuk memisahkan unit usaha syariahnya. Beberapa waktu lalu, Direktur Utama Bank Victoria Syariah Dery Januar telah mengonfirmasi bahwa proses due diligence dengan BTN sudah berlangsung.

Ia pun optimis bisnis Bank Victoria Syariah akan tetap berjalan pasca akusisi tersebut. Menurutnya, portofolio Bank Victoria Syariah dan BTN Syariah yang berbeda akan saling melengkapi. BTN Syariah, seperti induknya, fokus pada pembiayaan di sektor properti, sementara Bank Victoria Syariah lebih banyak menyasar segmen komersial dan korporasi. 

TRENDING  Cara Buka Rekening Bank Mandiri Offline dan Online beserta Syaratnya

Selanjutnya: BP Danantara Panggil Petinggi BUMN, Ini Jadwalnya

Menarik Dibaca: Promo Hypermart sampai 21 November 2024, Bumbu Racik-Margarine Beli 2 Lebih Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Gagal Bayar Fintech Marak, OJK Minta Bank Perketat Channeling

Gagal Bayar Fintech Marak, OJK Minta Bank Perketat Channeling

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk lebih ketat dalam melakukan channeling kepada fintech marak yang gagal bayar. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk mengurangi risiko kerugian bagi bank dan melindungi konsumen dari praktik ilegal yang dilakukan oleh fintech tersebut. OJK juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar industri fintech dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat

%site% | NEWS