Terapkan ESG, Bank Mandiri Kampanyekan Pemrosesan Data Pribadi

Terapkan ESG, Bank Mandiri Kampanyekan Pemrosesan Data Pribadi

ILUSTRASI. Dok. Bank Mandiri

Beritafintech.comPemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) no.27 tahun 2022 yang akan berlaku efektif pada tanggal 17 Oktober 2024. Penerbitan UU PDP untuk melindungi dan menjamin penggunaan dan keamanan data pribadi.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Bank Mandiri memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada nasabah telah terverifikasi sesuai preferensi nasabah. Bank Mandiri turut mengkampanyekan persetujuan pemrosesan data pribadi bagi seluruh nasabah. Hal ini bertujuan sebagai transparansi pemrosesan data yang selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) no.27 tahun 2022.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro pada Rabu (16/10/2024) menjelaskan, akan mensosialisasikan kabar tersebut agar nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP. Dalam kampanye ini, Bank Mandiri memanfaatkan dua metode komunikasi. Pertama, melalui kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’, serta public campaign melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.

Danis juga menambahkan, bagi nasabah yang belum melakukan persetujuan pemrosesan data, tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun akan berimplikasi terhadap layanan lebih personal dan penawaran produk sesuai dengan profil nasabah, menjadi tidak dapat diberikan secara optimal.

Adapun, kampanye ini diharapkan agar seluruh nasabah dapat segera memperbarui persetujuan mereka agar Bank Mandiri dapat terus memberikan layanan yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan setiap nasabah.

TRENDING  Optimalisasi Perlindungan Data Diri Jadi Kunci Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat kepada Fintech

“Bank Mandiri selalu berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah kami. Melalui kampanye ini, kami memastikan bahwa seluruh proses pemrosesan data dilakukan secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU PDP no.27 tahun 2022 dan juga sekaligus penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dari sisi tata kelola data nasabah (privacy policy),” pungkas Danis.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat mengakses informasi terkait persetujuan pemrosesan data pribadi pada tautan berikut bmri.id/pembaruanpdp atau menghubungi Mandiri Call 14000.

Selanjutnya: 4 Promo Lawson 16-31 Oktober 2024, Semua Diskon Bento hingga Minuman Kopi

Menarik Dibaca: 4 Promo Lawson 16-31 Oktober 2024, Semua Diskon Bento hingga Minuman Kopi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

AFPI Dukung Adanya Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Lending

AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mendorong perusahaan fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum untuk melakukan merger atau akuisisi. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi perusahaan dan meningkatkan keberlangsungan bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat. AFPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antar perusahaan fintech dalam menghadapi tantangan pasar yang terus berkembang. Dengan melakukan merger atau akuisisi, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif dan mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada para nasabah

%site% | NEWS