Terapkan ESG, Bank Mandiri Kampanyekan Pemrosesan Data Pribadi

Terapkan ESG, Bank Mandiri Kampanyekan Pemrosesan Data Pribadi

ILUSTRASI. Dok. Bank Mandiri

Beritafintech.comPemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) no.27 tahun 2022 yang akan berlaku efektif pada tanggal 17 Oktober 2024. Penerbitan UU PDP untuk melindungi dan menjamin penggunaan dan keamanan data pribadi.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Bank Mandiri memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada nasabah telah terverifikasi sesuai preferensi nasabah. Bank Mandiri turut mengkampanyekan persetujuan pemrosesan data pribadi bagi seluruh nasabah. Hal ini bertujuan sebagai transparansi pemrosesan data yang selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) no.27 tahun 2022.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro pada Rabu (16/10/2024) menjelaskan, akan mensosialisasikan kabar tersebut agar nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP. Dalam kampanye ini, Bank Mandiri memanfaatkan dua metode komunikasi. Pertama, melalui kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’, serta public campaign melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.

Danis juga menambahkan, bagi nasabah yang belum melakukan persetujuan pemrosesan data, tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun akan berimplikasi terhadap layanan lebih personal dan penawaran produk sesuai dengan profil nasabah, menjadi tidak dapat diberikan secara optimal.

Adapun, kampanye ini diharapkan agar seluruh nasabah dapat segera memperbarui persetujuan mereka agar Bank Mandiri dapat terus memberikan layanan yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan setiap nasabah.

TRENDING  OJK Pastikan Fintech Ilegal Tak Bisa Peroleh Tanda Terdaftar

“Bank Mandiri selalu berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah kami. Melalui kampanye ini, kami memastikan bahwa seluruh proses pemrosesan data dilakukan secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU PDP no.27 tahun 2022 dan juga sekaligus penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dari sisi tata kelola data nasabah (privacy policy),” pungkas Danis.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat mengakses informasi terkait persetujuan pemrosesan data pribadi pada tautan berikut bmri.id/pembaruanpdp atau menghubungi Mandiri Call 14000.

Selanjutnya: 4 Promo Lawson 16-31 Oktober 2024, Semua Diskon Bento hingga Minuman Kopi

Menarik Dibaca: 4 Promo Lawson 16-31 Oktober 2024, Semua Diskon Bento hingga Minuman Kopi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Bank Masih Memacu Penyaluran Kredit Channeling Lewat Fintech Lending

Bank masih memacu penyaluran kredit channeling lewat fintech lending dengan harapan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan adanya kerjasama antara bank dan platform fintech, diharapkan proses pengajuan kredit menjadi lebih mudah dan cepat. Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi para pengusaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, bank juga berharap dapat meningkatkan portofolio kreditnya melalui channeling lewat fintech lending ini. Dengan demikian, kolaborasi antara bank dan fintech lending diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia

%site% | NEWS