Ada Aturan Baru Lender dan Borrower di Fintech Lending, Ini Respons AFPI

Ada Aturan Baru Lender dan Borrower di Fintech Lending, Ini Respons AFPI

ILUSTRASI. OJK menerapkan ketentuan baru yang mencakup pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan ketentuan baru yang mencakup pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) di industri fintech peer to peer (P2P) lending. 

Secara rinci, OJK mengatur batas usia minimum lender dan borrower adalah 18 tahun atau telah menikah, serta penghasilan minimum borrower sebesar Rp 3 juta per bulan. 

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria lender dan borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender dan borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

Baca Juga: Fintech Makin Banyak Syarat

Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan platform fintech lending perlu memperbarui sistem untuk dapat mengakomodir aturan itu sesuai waktu yang ditentukan. 

Selain itu, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar juga menyebut platform perlu mengidentifikasi dan mengklasifikasikan lender sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, serta memastikan batas penempatan sesuai dengan ketentuan.

“Ditambah mengedukasi calon borrower dan lender mengenai ketentuan baru itu dan implikasinya untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan,” ucapnya kepada Kontan, Minggu (5/1).

Lebih lanjut, Entjik mengatakan AFPI juga mendorong platform fintech lending untuk melakukan pengembangan strategi guna penyesuaian terhadap perubahan aturan tersebut dan mengantisipasi dampak negatif, seperti penurunan jumlah borrower potensial, dengan mencari segmen pasar baru atau menyesuaikan produk layanan.

TRENDING  Miliki Banyak Keunggulan, Pospay Ramaikan Persaingan Fintech

Sebelumnya, OJK juga mengumumkan bahwa lender akan dibedakan menjadi lender profesional dan non profesional. 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyebut yang termasuk pemberi dana atau lender profesional, yaitu lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending. 

Baca Juga: AFPI: Aturan Baru Terkait Bunga hingga Lender akan Berdampak bagi Fintech Lending

“Lender profesional lainnya, yakni orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, serta organisasi multilateral,” tuturnya.

Ismail menyampaikan lender non profesional yang dimaksud, yaitu orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending. 

Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum sebesar 20% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

Sementara itu, mulai 1 Januari 2025, batas bunga untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi 0,2% per hari. 

Untuk sektor produktif, kategori Mikro dan Ultra Mikro, batas bunga dengan tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,275%, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,1%. Untuk kategori kecil dan menengah, batas bunga seragam sebesar 0,1%, baik untuk tenor kurang maupun lebih dari 6 bulan. 

TRENDING  Cloud Siap Memacu Transformasi Industri Fintech Indonesia

Selanjutnya: Genjot Laba di 2025, Indocement (INTP) Tempuh Akuisisi dan Efisiensi

Menarik Dibaca: Ini Ide Desain Rumah Kecil dengan Anggaran Terbatas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • BRI MI Raih Penghargaan Best Investment Manager Kategori Saham USD 2024

    ILUSTRASI. BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Beritafintech.com – JAKARTA. BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan “Best Investment Manager” pada kategori reksadana saham dalam mata uang USD di ajang Investment Manager Awards 2024. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas komitmen BRI-MI dalam mengelola portofolio investasi secara andal dan berkelanjutan di tengah dinamika pasar yang…

  • Authors

    Ketika malam tiba, bulan bersinar terang di langit gelap. Angin berbisik lembut di telinga, mengantar aroma bunga yang harum. Di tengah hening malam, aku merenung tentang arti kehidupan dan tujuan hidupku. Apakah semua ini hanya sebuah permainan takdir atau ada yang lebih besar di balik semua ini? Aku terus mencari jawaban, meski kadang-kadang terasa seperti aku berjalan sendirian dalam kegelapan

  • Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif Capai 34,48% per September 2025

    Menurut data terbaru, pertumbuhan porsi pembiayaan fintech lending ke sektor produktif telah mencapai 34,48% per September 2025. Angka ini menunjukkan bahwa semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan layanan pembiayaan dari fintech untuk mengembangkan bisnis mereka. Hal ini juga menandakan bahwa sektor produktif semakin diakui dan didukung dalam mendapatkan akses pembiayaan yang mudah dan cepat melalui platform fintech. Dengan adanya pertumbuhan yang signifikan ini, diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan bisnis di Indonesia

  • OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kriteria peminjam di layanan fintech lending. Hal ini menuai beragam tanggapan dari para pengamat industri finansial. Salah satu pengamat menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya yang tepat untuk melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat pinjaman online yang tidak terkendali. Menurutnya, regulasi yang ketat perlu diterapkan agar pertumbuhan fintech lending dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan. Selain itu, pengamat juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai cara menggunakan layanan fintech lending dengan bijak agar tidak terjerumus dalam masalah keuangan yang lebih besar

  • TMRW By UOB Masuk Jajaran 100 Top Bank Digital Global

    ILUSTRASI. Direktur Utama UOB Indonesia Kevin Lam (kanan) berbincang dengan Digital Bank Head UOB Indonesia Fajar S. Maharjaya (kiri) usai peluncuran TNRW bank digital UOB di Jakarta, Senin (3/8). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/08/2020. Beritafintech.com – JAKARTA. Empat bank digital Indonesia masuk daftar Global Top 100 Digital Bank Ranking 2022 yang dirilis The Asian Banker. Salah satunya

  • Menakar Peluang Bisnis dari Kehadiran Bank Emas

    Bank Emas merupakan salah satu inovasi terbaru dalam dunia perbankan yang menawarkan peluang bisnis yang menarik. Dengan kehadiran Bank Emas, para investor dapat dengan mudah membeli dan menjual emas secara online, tanpa perlu repot-repot datang ke toko fisik. Hal ini tentu saja memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pelaku bisnis emas.

    Selain itu, Bank Emas juga memberikan jaminan keamanan dan transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan. Dengan sistem teknologi blockchain yang digunakan oleh Bank Emas, para investor dapat melacak setiap transaksi mereka dengan mudah dan aman. Hal ini tentu saja menjadi nilai tambah bagi para pelaku bisnis emas yang ingin mengoptimalkan investasi mereka.

    Dengan adanya Bank Emas, peluang bisnis di bidang investasi emas semakin terbuka lebar. Para investor dapat dengan mudah membeli emas dalam jumlah besar maupun kecil sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, harga emas yang ditawarkan oleh Bank Emas juga bersaing sehingga para investor bisa mendapatkan keuntungan maksimal dari investasi mereka.

    Dengan segala kemudahan dan manfaat yang ditawarkan oleh Bank Emas, tidak heran jika banyak orang mulai melirik peluang bisnis di bidang investasi emam ini. Jadi jangan lewatkan kesempatan untuk meraih kesuksesan di dunia bisnis dengan memanfaatkan kehadiran Bank Emam sebagai sarana berinvestasi Anda!