Perbankan Bisa Hentikan Penyaluran Kredit ke Fintech Hingga Startup, Ini Pemicunya

Perbankan Bisa Hentikan Penyaluran Kredit ke Fintech Hingga Startup, Ini Pemicunya

ILUSTRASI. Kredit Perbankan: Teller menghitung uang di Hana Bank, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Beritafintech.com – JAKARTA. Berbagai kasus yang terjadi terhadap fintech P2P hingga startup telah memberikan efek domino. Kini perbankan perlu berpikir dua kali jika harus menyalurkan kredit ke perusahaan-perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, banyak fintech dan startup diduga melakukan fraud. Seperti ada TaniFund, Investree hingga yang terbaru adalah eFishery.

Terbaru, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini OJK telah meminta perbankan mengevaluasi kembali fintech maupun startup yang menjadi debitur maupun mitra channeling

Baca Juga: POJK 40/2024, Atur Mitigasi Risiko Pendanaan di Fintech Lending Lewat Asuransi Kredit

Dian meminta perbankan yang telah memiliki portofolio agar menghentikan sementara aliran kredit channeling. Setidaknya, hingga bank bisa memastikan bahwa fintech maupun startup ini masih memiliki kinerja yang baik.

“Sampai ada evaluasi yang menyeluruh mengenai governance. Karena jangan sampai kemudian ada excessive risk taking,ujar Dian, Selasa (12/2).

Tentu, jikalau beberapa bank menghentikan kredit channeling ke fintech memiliki dampak besar. Sebab, selama ini, sumber pendanaan fintech didominasi oleh sektor perbankan.

Hingga November 2024, pendanaan fintech dari sektor perbankan mendominasi hingga 59,22% atau senilai Rp 44,77 miliar. Secara tahunan, kenaikannya cukup tinggi mencapai 48,28%.

Hanya saja, Dian mengungkapkan bahwa yang ditakutkan saat ini adalah ada sikap sembrono yang dilakukan perbankan dengan menyalurkan kredit channeling ataupun ke startup. Sebab, ia menilai itu bukan karakteristik perbankan.

Baca Juga: Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

TRENDING  Pengamat Nilai Fintech Lending Berkontribusi terhadap Perekonomian Indonesia

Di sisi lain, ia juga meminta startup maupun fintech  ini harus paham bahwa perbankan memiliki regulasi yang prudent. Sebagai lembaga intermediasi, Dian bilang perbankan itu mengelola uang nasabah yang tidak boleh dikorbankan.

“Jangan sampai menyebabkan kerugian yang tidak perlu kepada bank,” tandasnya.

Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk Efdinal Alamsyah mengungkapkan bahwa setiap tahun ada evaluasi terhadap kinerja fintech yang menjadi partner. 

Bahkan, Efdinal bilang pihaknya tak segan-segan menghentikan kerjasama dengan fintech yang kinerjanya buruk. Adapun, beberapa indikatornya adalah NPL tinggi atau banyak komplain dari nasabah.

“Dari awal sampai saat ini sudah cukup banyak, saya tidak ingat persisnya, mungkin lebih dari 10,” ujar Efdinal.

Efdinal pun menyebutkan saat ini di Oke Bank, total kredit chanelling dengan fintech P2P sekitar Rp 500 miliar. Adapun, pencapaian tersebur sedikit mengalami penurunan sekitar 1%.

Baca Juga: Ketentuan Baru Terkait Borrower Bisa Tekan Kredit Macet Fintech Lending

“Kami tidak menghentikan tapi lebih ketat dalam manajemen risiko,” tambahnya.

Check Also

OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri

Laba Fintech Lending Naik Signifikan 90,4% per November 2025, Ini Kata AFPI

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pertumbuhan Laba Fintech Lending telah naik signifikan sebesar 90,4% per November 2025. Hal ini menunjukkan bahwa industri fintech lending terus berkembang pesat di tanah air. AFPI menyatakan bahwa hal ini merupakan bukti dari tingginya minat masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online yang praktis dan cepat. Dengan adanya pertumbuhan yang begitu besar, AFPI optimis bahwa industri fintech lending akan terus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia di masa mendatang

%site% | NEWS