Perbankan Bisa Hentikan Penyaluran Kredit ke Fintech Hingga Startup, Ini Pemicunya

Perbankan Bisa Hentikan Penyaluran Kredit ke Fintech Hingga Startup, Ini Pemicunya

ILUSTRASI. Kredit Perbankan: Teller menghitung uang di Hana Bank, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Beritafintech.com – JAKARTA. Berbagai kasus yang terjadi terhadap fintech P2P hingga startup telah memberikan efek domino. Kini perbankan perlu berpikir dua kali jika harus menyalurkan kredit ke perusahaan-perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, banyak fintech dan startup diduga melakukan fraud. Seperti ada TaniFund, Investree hingga yang terbaru adalah eFishery.

Terbaru, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini OJK telah meminta perbankan mengevaluasi kembali fintech maupun startup yang menjadi debitur maupun mitra channeling

Baca Juga: POJK 40/2024, Atur Mitigasi Risiko Pendanaan di Fintech Lending Lewat Asuransi Kredit

Dian meminta perbankan yang telah memiliki portofolio agar menghentikan sementara aliran kredit channeling. Setidaknya, hingga bank bisa memastikan bahwa fintech maupun startup ini masih memiliki kinerja yang baik.

“Sampai ada evaluasi yang menyeluruh mengenai governance. Karena jangan sampai kemudian ada excessive risk taking,ujar Dian, Selasa (12/2).

Tentu, jikalau beberapa bank menghentikan kredit channeling ke fintech memiliki dampak besar. Sebab, selama ini, sumber pendanaan fintech didominasi oleh sektor perbankan.

Hingga November 2024, pendanaan fintech dari sektor perbankan mendominasi hingga 59,22% atau senilai Rp 44,77 miliar. Secara tahunan, kenaikannya cukup tinggi mencapai 48,28%.

Hanya saja, Dian mengungkapkan bahwa yang ditakutkan saat ini adalah ada sikap sembrono yang dilakukan perbankan dengan menyalurkan kredit channeling ataupun ke startup. Sebab, ia menilai itu bukan karakteristik perbankan.

Baca Juga: Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

TRENDING  Ini Respons AFPI Soal Penggunaan Asuransi ASO di Industri Fintech Lending

Di sisi lain, ia juga meminta startup maupun fintech  ini harus paham bahwa perbankan memiliki regulasi yang prudent. Sebagai lembaga intermediasi, Dian bilang perbankan itu mengelola uang nasabah yang tidak boleh dikorbankan.

“Jangan sampai menyebabkan kerugian yang tidak perlu kepada bank,” tandasnya.

Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk Efdinal Alamsyah mengungkapkan bahwa setiap tahun ada evaluasi terhadap kinerja fintech yang menjadi partner. 

Bahkan, Efdinal bilang pihaknya tak segan-segan menghentikan kerjasama dengan fintech yang kinerjanya buruk. Adapun, beberapa indikatornya adalah NPL tinggi atau banyak komplain dari nasabah.

“Dari awal sampai saat ini sudah cukup banyak, saya tidak ingat persisnya, mungkin lebih dari 10,” ujar Efdinal.

Efdinal pun menyebutkan saat ini di Oke Bank, total kredit chanelling dengan fintech P2P sekitar Rp 500 miliar. Adapun, pencapaian tersebur sedikit mengalami penurunan sekitar 1%.

Baca Juga: Ketentuan Baru Terkait Borrower Bisa Tekan Kredit Macet Fintech Lending

“Kami tidak menghentikan tapi lebih ketat dalam manajemen risiko,” tambahnya.

Check Also

Jangan Sampai Tertipu! Ini Daftar 97 Pinjol Legal Berizin OJK per Februari 2025

Masalah di Fintech Lending Berpotensi Gerus Pendanaan dari Lender Perbankan

Fintech lending telah menjadi tren yang semakin populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masalah yang muncul adalah potensi persaingan dengan pendanaan dari lender perbankan. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan jumlah pendanaan yang tersedia bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan bisnis mereka. Diperlukan solusi yang inovatif dan kolaboratif antara fintech lending dan lender perbankan untuk menjaga kelangsungan pendanaan bagi para pelaku usaha di Indonesia

%site% | NEWS