Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Fintech Lending Diburu Waktu untuk Penuhi Ekuitas Rp 12,5 Miliar, AFPI Beri Solusi

ILUSTRASI. Fintech peer to peer (P2P) lending saat ini diburu waktu untuk memenuhi kewajibannya memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar paling lambat pada Juni 2025.

Beritafintech.com – JAKARTA. Perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending saat ini diburu waktu untuk memenuhi kewajibannya memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar paling lambat pada Juni 2025. 

Hal ini menjadi amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menuturkan, solusi yang bisa dilakukan industri fintech P2P lending agar bisa memenuhi kewajiban tersebut yakni dengan mendorong peningkatan profit perusahaan sehingga ekuitas bisa bertambah. 

Baca Juga: Modal Rakyat Sambut Positif Batas Maksimum Pembiayaan Produktif Menjadi Rp 5 Miliar

“Memang kalau dengan cara meningkatkan laba cukup sulit apalagi ada tenggat waktu dari OJK. Tapi industri juga bisa menggunakan opsi merger. Merger sangat baik tapi tidak mudah karena jika dia fintech P2P lending digabung tapi posisinya sama-sama minus juga penggabungan itu meaningless,” kata Kuseryansyah saat ditemui usai media gahtering AFPI 2025, Bandung, Kamis (23/1). 

Kendati begitu, Kusersyansyah melihat masih ada opsi lainnya yang bisa membantu industri fintech P2P lending yaitu dengan melalui suntikan modal investor. 

Menurut dia, saat ini banyak investor yang minat masuk ke Indonesia untuk pendirian platform fintech P2P lending atau pinjaman daring, namun sayangnya terhambat karena adanya mandatori OJK yang berlaku sejak awal 2020. 

TRENDING  BSI Luncurkan BSI Gold, Bakal Menjadi Cikal Bakal Bullion Bank

“Di mana OJK menutup perizinan penyelenggara P2P lending baru di Indonesia, itu yang menjadi hambatannya,” kata dia. 

Dengan begitu, Kusersyansyah mengatakan solusi yang bisa dilakukan agar investor tetap bisa masuk yaitu, dengan menambah pembiayaan mereka kepada perusahaan fintech P2P lending yang sudah berizin, atau bahkan bisa mengakuisisi kepemilikan perusahaan. 

Baca Juga: Modal Rakyat Sambut Positif Batas Maksimum Pembiayaan Produktif Menjadi Rp 5 Miliar

“Jadi sekarang itu bisa, karena semua platform sudah melewati lock-up period. Ketika berizin ada lock-up period untuk tidak menjual sahamnya. Tapi semua platform sudah melewati itu, jadi mereka sudah terbuka memanggil investor, dari manapun yang sah sesuai regulasi OJK, asing bisa lokal bisa,” kata dia. 

Lebih jauh lagi, dia menilai apabila perusahaan fintech P2P lending tersebut ingin meningkatkan ekuitasnya, pasti secara naluri mereka akan gencar melakukan penjajakan. 

Kusersyansyah berharap, dengan waktu yang tersisa kurang dari lima bulan sebelum ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar itu wajib dipenuhi, dalam waktu dekat ini akan banyak investor yang menambah suntikan modal atau berinvestasi di industri fintech P2P lending. 

“AFPI juga tentunya berharap dengan situasi ekonomi politik Indonesia setelah transisi yang sudah mulai kelihatan stabil, mudah-mudahan ini menarik minat dari investor asing masuk sini. Kan itu baik juga untuk menambah ekonomi kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan bahwa per Desember 2024, masih terdapat 11 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar. Padahal ekuitas tersebut harus bisa dipenuhi pada Juni 2024.

TRENDING  Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Batal, Kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Pinjol Ilegal Rugikan Warga & Industri, Pilih Daftar Pindar Legal OJK Maret 2025 Ini

Pinjol Ilegal Rugikan Warga & Industri, Pilih Daftar Pindar Legal OJK Maret 2025 Ini

Pinjol ilegal semakin merugikan warga dan industri di Indonesia. Untuk menghindari masalah ini, penting bagi masyarakat untuk memilih daftar peminjam online yang legal dan terdaftar di OJK. Pilihlah daftar pindar legal OJK pada bulan Maret 2025 ini agar terhindar dari risiko penipuan dan kerugian finansial yang tidak diinginkan. Ayo jaga keamanan dan kesejahteraan finansial kita bersama!

%site% | NEWS