Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

OJK Melarang Fintech Lending Mewakili Lender untuk Lakukan Pendanaan, Ini Tujuannya

ILUSTRASI. Fintech lending dilarang mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis.

Beritafintech.com -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan kegiatan usaha. 

Salah satunya, yakni dalam Pasal 158 POJK 40/2024, disebutkan fintech lending dilarang mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis, serta menggunakan pihak ketiga untuk mengelola dana dari pemberi dana (lender). 

Mengenai poin tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c POJK 40/2024 sebelumnya juga telah diatur dalam POJK 10/2022. 

Baca Juga: OJK Lakukan Upaya Ini untuk Capai Porsi Pembiayaan Produktif Fintech Lending 40%-50%

Agusman menerangkan ketentuan itu bertujuan untuk meminimalisir peran penyelenggara fintech lending dalam melakukan pengelolaan dana milik pemberi dana.

“Selain itu, memastikan bahwa transaksi antara lender dan borrower dilakukan secara langsung,” ujarnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2). 

Dengan ketentuan itu, Agusman berharap dapat memitigasi risiko fraud dan lender dapat melakukan pendanaan secara bijak dengan memperhatikan risk apetite yang dimiliki.

TRENDING  RUPST 2025 Setujui Perombakan Direktur Bank Mandiri (BMRI), Ini Susunan Terbarunya!

Sebagai informasi, dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara fintech lending juga dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK 40/2024. 

Fintech lending juga dilarang memberikan akses kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengurus Syariah (DPS), dan karyawan, serta afiliasinya, untuk bertindak sebagai pemberi dana atau lender dan juga bertindak sebagai penerima dana atau borrower. Penyelenggara juga dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain.

Baca Juga: Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Tengah Dirancang, Libatkan AAUI dan AFPI

Fintech lending juga dilarang menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna (lender dan borrower), mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan, melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

Penyelenggara dilarang mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan, melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga jasa keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dilarang juga menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat, serta menggunakan pihak ketiga untuk mengelola dana dari pemberi dana, dan melakukan praktik pemberian pendanaan yang tergolong sebagai pendanaan tidak sehat,” bunyi poin lain dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Adapun ketentuan dalam POJK 40/2024 berlaku sejak regulasi tersebut diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024. 

Selanjutnya: Tokio Marine Indonesia Targetkan Pendapatan Premi Tumbuh 8%-10% pada 2025

Menarik Dibaca: Jelang Ramadan, Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Berbuka Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  NPL Bank Amar Membengkak Jadi 10,86% per Juni 2025, Ini Strategi Penanganannya

Check Also

Tak Cuma Wacana, Ini 5 Kebiasaan Finansial agar Keuangan Lebih Aman

Tak Cuma Wacana, Ini 5 Kebiasaan Finansial agar Keuangan Lebih Aman

Salah satu kebiasaan finansial yang penting adalah memiliki anggaran bulanan yang jelas dan terencana. Dengan memiliki anggaran, kita dapat mengontrol pengeluaran dan memastikan bahwa kita tidak menghabiskan uang lebih dari yang seharusnya. Selain itu, menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan menabung, kita dapat memiliki cadangan dana darurat untuk menghadapi situasi tak terduga. Selain itu, membiasakan diri untuk berinvestasi juga merupakan langkah penting dalam menjaga keuangan agar lebih aman. Dengan berinvestasi, kita dapat meningkatkan nilai aset dan menciptakan sumber pendapatan pasif. Selain itu, menjaga kesehatan finansial juga termasuk dalam kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Hal ini meliputi pembayaran tagihan tepat waktu, menghindari utang yang tidak perlu, serta mempertimbangkan risiko finansial sebelum membuat keputusan besar. Terakhir, selalu melakukan evaluasi terhadap kondisi finansial secara berkala juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan melakukan evaluasi secara rutin, kita dapat mengetahui apakah ada perubahan dalam kondisi finansial dan membuat penyesuaian jika diperlukan. Dengan menerapkan kelima kebiasaan ini secara konsisten, diharapkan kita dapat menjaga stabilitas dan keselamatan keuangan di masa depan

%site% | NEWS