Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

OJK Melarang Fintech Lending Mewakili Lender untuk Lakukan Pendanaan, Ini Tujuannya

ILUSTRASI. Fintech lending dilarang mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis.

Beritafintech.com -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan kegiatan usaha. 

Salah satunya, yakni dalam Pasal 158 POJK 40/2024, disebutkan fintech lending dilarang mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis, serta menggunakan pihak ketiga untuk mengelola dana dari pemberi dana (lender). 

Mengenai poin tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c POJK 40/2024 sebelumnya juga telah diatur dalam POJK 10/2022. 

Baca Juga: OJK Lakukan Upaya Ini untuk Capai Porsi Pembiayaan Produktif Fintech Lending 40%-50%

Agusman menerangkan ketentuan itu bertujuan untuk meminimalisir peran penyelenggara fintech lending dalam melakukan pengelolaan dana milik pemberi dana.

“Selain itu, memastikan bahwa transaksi antara lender dan borrower dilakukan secara langsung,” ujarnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2). 

Dengan ketentuan itu, Agusman berharap dapat memitigasi risiko fraud dan lender dapat melakukan pendanaan secara bijak dengan memperhatikan risk apetite yang dimiliki.

TRENDING  Awasi Ancamannya! Jangan hanya Sekadar Paham Industri Fintech

Sebagai informasi, dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara fintech lending juga dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK 40/2024. 

Fintech lending juga dilarang memberikan akses kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengurus Syariah (DPS), dan karyawan, serta afiliasinya, untuk bertindak sebagai pemberi dana atau lender dan juga bertindak sebagai penerima dana atau borrower. Penyelenggara juga dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain.

Baca Juga: Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Tengah Dirancang, Libatkan AAUI dan AFPI

Fintech lending juga dilarang menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna (lender dan borrower), mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan, melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

Penyelenggara dilarang mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan, melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga jasa keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dilarang juga menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat, serta menggunakan pihak ketiga untuk mengelola dana dari pemberi dana, dan melakukan praktik pemberian pendanaan yang tergolong sebagai pendanaan tidak sehat,” bunyi poin lain dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Adapun ketentuan dalam POJK 40/2024 berlaku sejak regulasi tersebut diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024. 

Selanjutnya: Tokio Marine Indonesia Targetkan Pendapatan Premi Tumbuh 8%-10% pada 2025

Menarik Dibaca: Jelang Ramadan, Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Berbuka Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Usia ke-26 Jadi Momen Bank Mandiri Perkuat Layanan Kopra by Mandiri

Check Also

Bonus dan Tantiem Manajemen Bank Milik Danantara Turun Drastis

Bonus dan Tantiem Manajemen Bank Milik Danantara Turun Drastis

Menurut laporan keuangan terbaru, bonus dan tantiem manajemen Bank Milik Danantara mengalami penurunan drastis. Hal ini menjadi sorotan utama dalam rapat dewan direksi yang digelar pekan lalu. Para pemegang saham pun mulai bertanya-tanya tentang kinerja perusahaan dan kebijakan manajemen yang diambil. Keputusan untuk menurunkan bonus dan tantiem tersebut tentu saja menuai pro kontra di kalangan pegawai bank tersebut. Semua pihak sepakat bahwa langkah-langkah strategis harus segera diambil untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan ini

%site% | NEWS