Penjelasan Bank Jatim soal Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 569 Miliar

Penjelasan Bank Jatim soal Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 569 Miliar

ILUSTRASI. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) memberi penjelasan soal kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta.

Beritafintech.com – JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) memberi penjelasan soal kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana mengatakan, manajemen Bank Jatim menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini dan mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan Kejati Daerah Khusus (DK) Jakarta. Saat ini, sudah ada tiga tersangka, yang salah satunya adalah Pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta.

“Pihak Bank Jatim juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Fenty dalam keterbukaan informasi, dikutip senin (24/2).

Baca Juga: Bank Banten dan Bank Jatim Bentuk KUB, Restu Pemegang Saham dan Perombakan Komisaris

Fenty menambahkan kasus yang saat ini ditangani Kejati DK Jakarta berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. 

Selanjutnya, Bank Jatim secara proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG). 

Fenty bilang pihaknya akan terus konsisten untuk melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

TRENDING  Luncurkan Brankas, Amar Bank Sigap Hadapi Kejahatan Finansial

Selain itu, manajemen Bank Jatim juga senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas GCG seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,independensi, dan fairness menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan.

“Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar-standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” kata Fenty.

Baca Juga: Salurkan Kredit ke Sektor Prioritas, Bank Jatim Serap Insentif KLM Rp 3,20 Triliun

Selanjutnya: Proyeksi Rupiah Hari Ini Setelah Ditutup Menguat di Awal Pekan

Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 Februari 2025: Antam dan UBS Melemah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Cegah Gagal Bayar, OJK Minta Fintech Lending Manfaatkan Penjaminan

Cegah Gagal Bayar, OJK Minta Fintech Lending Manfaatkan Penjaminan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan fintech lending untuk memanfaatkan penjaminan dalam upaya mencegah gagal bayar. Hal ini disampaikan sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan dan kredibilitas industri fintech lending di Indonesia. Dengan adanya penjaminan, diharapkan risiko gagal bayar dapat diminimalisir sehingga para peminjam dan investor merasa lebih aman dalam melakukan transaksi melalui platform fintech lending. OJK juga menekankan pentingnya kerjasama antara perusahaan fintech lending dengan lembaga penjamin agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut

%site% | NEWS