Marak Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK Tegaskan Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran

Marak Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK Tegaskan Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, saat ini masih marak fenomena gagal bayar pinjol alias pinjaman online atau pinjaman daring. KONTAN/Baihaki

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Beritafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini masih marak fenomena gagal bayar pinjol alias pinjaman online atau pinjaman daring. 

Bahkan, ada segelintir orang yang mengungkap cara gagal bayar pinjol dengan aman. 

Menanggapi fenomena ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, konsumen yang memanfaatkan produk/layanan keuangan, khususnya produk kredit dan/atau pembiayaan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali sebagaimana diatur dalam perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). 

“Gagal bayar merupakan salah satu bentuk peristiwa wanprestasi konsumen yang akhirnya memberikan hak bagi PUJK untuk dapat melakukan penagihan atau hingga kepada eksekusi agunan atau jaminan,” kata Friderica dalam jawaban tertulis konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, dikutip pada Senin (24/2/2025). 

Friderica menuturkan, OJK sebagai regulator sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang memahami bahwa dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 telah diatur mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen. 

Dalam UU tersebut, salah satu kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai atau harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan PUJK. 

Baca Juga: Hati-Hati Pencurian Data KTP untuk Pinjol, Ini Bahaya dan Cara Memeriksa

Adapun hak PUJK adalah menerima pembayaran sesuai dengan nilai atau harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Konsumen. 

TRENDING  Otak-Atik Kursi Direksi Bank Pelat Merah di Pemerintahan Baru

“Hal mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen ini pun telah diturunkan ke dalam POJK 22 Tahun 2023 untuk kemudian dapat dipahami dan ditaati baik oleh PUJK maupun konsumen,” tuturnya.

Selanjutnya, menindaklanjuti amanat Undang-undang ini juga, dalam POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah mengatur mengenai tata cara penagihan dan pengambilalihan atau penarikan agunan yang menjadi acuan bagi PUJK dalam menyikapi gagal bayar dari konsumen. 

“Selain hal tersebut di atas, OJK juga mendorong agar PUJK dapat melakukan analisis secara cermat dan tepat mengenai kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan membayar konsumen,” ujar Friderica. 

Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK, Jangan Sampai Terjebak

Similar Posts

  • Sah! Bank BTPN Ganti Nama Jadi Bank SMBC Indonesia

    ILUSTRASI. Salah satu kantor bank BTPN yang berlokasi di Jakarta. Beritafintech.com-JAKARTA. PT Bank BTPN Tbk (BTPN) resmi berubah nama menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Persetujuan perubahan nama tersebut telah disetujui dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (29/8). Henoch Munandar, Direktur Utama Bank BTPN mengatakan, langkah ini menandai transformasi Bank…

  • Perluas Ekosistem Pertanian, Bank Mandiri Sediakan Solusi Finansial ke Petani Tebu

    Surabaya: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatat hingga Juli 2024 penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM) kepada lebih dari 294 ribu UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai mencapai Rp32,7 triliun.  Penyaluran kredit tersebut terus menunjukkan pertumbuhan yang positif, dengan portofolio Kredit Usaha Mikro Bank Mandiri yang meningkat sebesar 10,74 persen secara tahunan (YoY).  Dari total penyaluran…

  • Fintech Memperluas Basis Investor Muda dengan Kolaborasi Lintas Industri

    Fintech telah menjadi salah satu industri yang terus berkembang pesat di era digital ini. Salah satu strategi yang digunakan oleh perusahaan fintech untuk memperluas basis investor muda adalah dengan melakukan kolaborasi lintas industri. Dengan adanya kolaborasi ini, para investor muda dapat lebih mudah mengakses informasi dan produk-produk finansial yang ditawarkan oleh perusahaan fintech. Hal ini tentu saja memberikan peluang besar bagi para investor muda untuk mendapatkan keuntungan dari investasi mereka. Selain itu, kolaborasi lintas industri juga dapat membantu perusahaan fintech dalam meningkatkan inovasi dan daya saing mereka di pasar. Dengan demikian, tidak heran jika semakin banyak perusahaan fintech yang mulai melirik potensi kerjasama lintas industri untuk memperluas basis investor muda mereka

  • OJK Atur Pembatasan Lender Nonprofesional di Fintech Lending, Ini Kata GandengTangan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pembatasan bagi lender nonprofesional di industri fintech lending. Hal ini disambut baik oleh GandengTangan, platform peer-to-peer lending yang telah lama beroperasi di Indonesia.

    Menurut GandengTangan, langkah OJK tersebut sangat penting untuk melindungi para peminjam dari risiko yang mungkin timbul akibat praktik tidak etis dari lender nonprofesional. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan transparan di industri fintech lending.

    GandengTangan juga menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi semua regulasi yang dikeluarkan oleh OJK demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan peer-to-peer lending. Mereka percaya bahwa dengan kerjasama antara regulator dan pelaku usaha, industri fintech lending di Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak

  • Danamon & Manulife Luncurkan Proteksi Prima Investa Utama Guna Bantu Bebas Finansial

    Danamon dan Manulife telah meluncurkan Proteksi Prima Investa Utama, solusi perlindungan yang dirancang untuk membantu individu mencapai kebebasan finansial. Dengan produk ini, nasabah dapat merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik dan memiliki perlindungan finansial yang kuat. Proteksi Prima Investa Utama memberikan manfaat investasi serta perlindungan jiwa yang komprehensif, sehingga nasabah dapat merasa tenang dan aman dalam menghadapi berbagai risiko keuangan. Dengan adanya kerjasama antara Danamon dan Manulife, diharapkan masyarakat Indonesia semakin aware akan pentingnya memiliki proteksi finansial yang memadai untuk melindungi diri dan keluarga dari ketidakpastian ekonomi

  • Menilik Kinerja Penyaluran Pembiayaan Fintech Lending pada Kuartal I-2025

    Dalam kuartal pertama tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan dalam kinerja penyaluran pembiayaan fintech lending. Data menunjukkan bahwa jumlah pembiayaan yang disalurkan meningkat secara eksponensial, mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah. Hal ini menandakan bahwa minat masyarakat terhadap layanan fintech lending semakin meningkat.

    Tidak hanya itu, tingkat keberhasilan dalam pengembalian pembiayaan juga mengalami peningkatan yang cukup besar. Para peminjam cenderung lebih disiplin dalam membayar cicilan mereka tepat waktu, sehingga risiko kredit dapat dikelola dengan lebih baik.

    Selain itu, adopsi teknologi dan inovasi produk juga turut berkontribusi dalam meningkatkan kinerja penyaluran pembiayaan fintech lending. Berbagai fitur baru dan kemudahan akses membuat layanan ini semakin diminati oleh masyarakat.

    Secara keseluruhan, kuartal pertama tahun 2025 dapat dikatakan sebagai periode yang sangat sukses bagi industri fintech lending. Dengan pertumbuhan yang pesat dan tingkat keberhasilan yang tinggi, prospek industri ini di masa depan terlihat sangat cerah