Mengenal 4 Jenis Fintech di Indonesia

Mengenal 4 Jenis Fintech di Indonesia

Bandung: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan financial technology (fintech) atau teknologi keuangan adalah inovasi teknologi bidang finansial sehingga transaksi keuangan bisa dilakukan dengan praktis, mudah, dan efektif. Dalam praktiknya, terdapat empat jenis fintech di Indonesia.
 
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK Teguh Dinurahayu menjelaskan keempat jenis itu mulai dari securities crowdfunding (scf), investasi dan manajemen risiko, e-wallet (dompet elektronik), dan fintech p2p lending (termasuk paylater).
 
Securities crowdfunding adalah pengumpulan dana dengan skema patungan (urun dana) untuk memulai atau mengembangkan usaha. Sedangkan investasi dan manajemen risiko adalah platform online yang dapat digunakan transaksi dan investasi, serta pemantauan keuangan dengan lebih mudah dan praktis,” kata Teguh, di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 27 Juni 2023.

Kemudian untuk dompet elektronik, lanjutnya, adalah aplikasi atau fitur guna memudahkan pengguna dalam menyimpan dana untuk melakukan pembayaran. Sementara itu, masih lanjut Teguh, fintech p2p lending ialah penyelenggara layanan jasa keuangan yang mempertemukan lender dengan borrower.

Di sisi lain, masih kata Teguh, terdapat karakteristik tersendiri antara perbankan dan fintech. Untuk bank yakni pertama, masih memerlukan kantor fisik di beberapa kota untuk melayani nasabah sehingga membutuhkan biaya operasional cukup besar. Kedua, syarat pengajuan pinjaman ketat melalui kelengkapan dokumen dan survei panjang, termasuk memerlukan agunan.
 
Ketiga, nasabah yang membutuhkan pinjaman harus datang ke kantor bank, termasuk apabila di daerah terpencil yang jauh dari kantor. Keempat, limit pinjaman lebih besar karena menggunakan agunan. Bank konvensional juga memiliki sistem keamanan yang lebih baik. Kelima, bunga yang ditawarkan cukup rendah dan transparan.
 
Sedangkan untuk fintech yakni pertama, tidak memerlukan kantor cabang di beberapa kota untuk melayani borrower sehingga biaya operasional dapat ditekan. Kedua, syarat cukup mudah karena tidak memerlukan agunan. Biasanya proses hanya memakan waktu singkat yakni beberapa menit atau jam saja.
 
Ketiga, nasabah tidak perlu datang ke kantor fintech. Selama smartphone terhubung internet maka dapat mengajukan pinjaman dari mana saja. Keempat, limit pinjaman terbatas. Selain itu, fintech rawan kejahatan siber apabila tidak memiliki sistem keamanan yang baik. Kelima, bunga pinjaman fintech relatif cukup tinggi serta biaya layanan yang cukup besar.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

TRENDING  BSI Resmi Kantongi Izin dari OJK, Siap Jalankan Bisnis Bullion Bank

(ABD)

Check Also

Kasus Pinjol Ilegal Mendominasi Pengaduan Di OJK, Catat Pinjol Legal OJK Maret 2025

Kasus Pinjol Ilegal Mendominasi Pengaduan Di OJK, Catat Pinjol Legal OJK Maret 2025

Kasus pinjol ilegal mendominasi pengaduan di OJK, dengan jumlah keluhan yang terus meningkat setiap bulannya. Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka hanya menggunakan layanan pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksa daftar pinjol legal yang telah disahkan oleh OJK. Dengan demikian, konsumen dapat memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban praktik ilegal dari pinjol ilegal. Selain itu, penting juga untuk selalu membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman online agar tidak terjerat dalam perangkap utang yang sulit untuk diselesaikan. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menggunakan layanan pinjol legal, diharapkan kasus-kasus penipuan dan praktik ilegal dapat diminimalisir. Sebagai konsumen cerdas, kita harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan agar tidak menjadi korban dari praktik-praktik penipuan yang merugikan. Semoga dengan adanya regulasi lebih ketat dari pihak berwenang, kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir dan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat pengguna jasa keuangan online

%site% | NEWS