Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS untuk Ringankan Beban Finansial

Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS untuk Ringankan Beban Finansial

Jakarta: Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa pemberian Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bersifat opsional. Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia.

Menurut Menkes Budi, banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta PPDS untuk melakukan praktik sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka.

Sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, peserta PPDS hanya dapat memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus untuk PPDS. Hal ini menyebabkan praktik sebagai dokter umum menjadi tidak legal bagi mereka. 

Namun, dengan adanya UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, memungkinkan PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam kerja pendidikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta ruang kerja yang layak bagi para peserta pendidikan dokter spesialis.

Baca juga: Menkes: Jangan Biarkan Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga

“Kita ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan,” ujar Menkes Budi.

Ditegaskan pula bahwa PPDS berbasis rumah sakit hospital-based telah menerima insentif yang bukan berasal dari praktik luar. Pemerintah juga terus mendorong insentif untuk PPDS berbasis universitas university-based agar segera diberikan.

TRENDING  Ini alasan BTN beli 30% saham PNM Investment Management


(Menkes menyampaikan bahwa pemberian Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bersifat opsional. Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)

Menkes juga menjelaskan bahwa praktik dokter umum oleh peserta PPDS akan memungkinkan dilakukan di luar rumah sakit pendidikan, namun harus sesuai dengan ketentuan dari program studi (Prodi) masing-masing.

Perlu diketahui bahwa selama ini, PPDS direkrut dan membayar uang pendidikan ke pihak universitas. RS vertikal hanya merupakan wahana tempat PPDS untuk belajar dan praktik.

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Mohammad Syahril, menambahkan bahwa pengajuan SIP untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan atau jejaring dapat dilakukan oleh peserta PPDS. 

Setiap Prodi memiliki regulasi berbeda, beberapa mengizinkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, sementara yang lain memiliki ketentuan tersendiri.

“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari Prodi masing-masing,” jelas dr. Syahril.

Baca juga: Kemenkes Ajak Komunitas dan Pegiat Medsos Jadi Duta Imunisasi Digital

Kebijakan ini memungkinkan peserta PPDS untuk kembali bekerja sebagai dokter umum sesuai pengalaman mereka sebelum menempuh pendidikan spesialis.

“Sebelumnya mereka sudah bekerja dan memiliki keluarga. Sistem lama yang sama sekali tidak memberi ruang untuk praktik itu tidak sehat,” tambah Menkes.

Lebih lanjut, Menkes menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap jam kerja peserta PPDS di rumah sakit pendidikan. Ia meminta seluruh rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan untuk menerapkan aturan jam kerja secara disiplin.

TRENDING  Ada POJK Baru, Ini Sederet Larangan dalam Bisnis Fintech Lending

Jika peserta harus menjalani lembur, mereka wajib diberikan waktu istirahat pada hari berikutnya. Tekanan psikologis yang berkelanjutan, menurut Menkes, akan berdampak pada kualitas pendidikan dan kesehatan mental peserta.

Ia juga mengimbau agar tugas-tugas non-medis tidak lagi dibebankan kepada peserta PPDS. Menkes menyoroti temuan di lapangan mengenai PPDS yang masih ditugaskan untuk mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium, yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka.

“Ini bukan tugas mereka dan harus diawasi langsung oleh para direktur rumah sakit,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

(TIN)

  • Kemenkes
  • Budi Gunadi Sadikin
  • Fitness & Health
  • kesehatan
  • Dokter Spesialis

Similar Posts

  • Cegah Fraud, AFPI Luncurkan Fintech Data Centre

    AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) meluncurkan Fintech Data Centre sebagai langkah untuk mencegah penipuan di industri fintech. Dengan adanya pusat data ini, diharapkan para pelaku usaha fintech dapat lebih mudah dalam melakukan verifikasi data calon nasabah dan mengurangi risiko terjadinya fraud. Langkah ini merupakan upaya serius AFPI dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech di Indonesia

  • Fintech Lending Wajib Credit Scoring dengan Cara Ini Dalam Salurkan Pembiayaan

    Salah satu hal yang menjadi kunci dalam proses pengajuan pembiayaan melalui fintech lending adalah credit scoring. Dengan menggunakan metode ini, pemberi pinjaman dapat menilai risiko dan kemampuan pembayaran calon peminjam dengan lebih akurat. Namun, untuk memastikan bahwa credit scoring berjalan dengan baik, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

    Pertama, penting untuk mengumpulkan data secara lengkap dan akurat tentang calon peminjam. Data-data seperti riwayat kredit, pendapatan, dan informasi lainnya harus terdokumentasi dengan baik agar dapat memberikan gambaran yang jelas tentang profil keuangan calon peminjam.

    Selain itu, penting juga untuk menggunakan teknologi dan analisis data yang canggih dalam melakukan credit scoring. Dengan memanfaatkan teknologi seperti machine learning dan artificial intelligence, pemberi pinjaman dapat membuat prediksi yang lebih tepat tentang kemampuan pembayaran calon peminjam.

    Dengan menerapkan metode credit scoring secara efektif, fintech lending dapat menjadi solusi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat dalam mendapatkan pembiayaan. Dengan demikian, proses pengajuan pinjaman akan menjadi lebih transparan dan efisien bagi semua pihak yang terlibat

  • Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech, perusahaan teknologi keuangan terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan penunjukan Ronald Waas sebagai anggota Dewan Komisaris mereka. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku industri finansial di Tanah Air.

    Ronald Waas, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang keuangan dan investasi, diharapkan dapat membawa inovasi dan strategi baru bagi Fintech. Dengan latar belakangnya yang kuat dalam manajemen risiko dan pengembangan produk keuangan, Ronald diyakini mampu membantu Fintech mencapai tujuan mereka untuk menjadi pemimpin pasar dalam layanan keuangan digital.

    Para pemegang saham dan karyawan Fintech pun optimis dengan kedatangan Ronald sebagai bagian dari tim manajemen perusahaan. Mereka percaya bahwa dengan kepemimpinan yang visioner dan komitmen yang kuat, Fintech akan semakin berkembang pesat dan memberikan nilai tambah bagi seluruh stakeholders-nya.

    Dengan penunjukan Ronald Waas sebagai Dewan Komisaris, Fintech siap melangkah lebih jauh menuju kesuksesan di dunia fintek Indonesia. Semua mata tertuju pada langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Ronald untuk memperkuat posisi perusahaan dalam persaingan industri finansial yang semakin ketat

  • Dukung Korporasi Terapkan ESG, Bank DBS Siap Berikan Pembiayaan dan Pendampingan

    Bank DBS Indonesia siap memberikan pembiayaan dan pendampingan kepada perusahaan yang menerapkan Environmental, Social, dan Governance (ESG) dalam operasional mereka. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap korporasi yang peduli terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik. Bank DBS berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dengan adanya inisiatif ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk mengadopsi praktik bisnis yang berkelanjutan demi keberlanjutan lingkungan hidup dan masyarakat

  • Permata Bank dan Japan Airlines Gelar Travel Fair 2025, Targetkan Lonjakan Transaksi

    Permata Bank dan Japan Airlines kembali menggelar Travel Fair 2025 dengan target lonjakan transaksi yang tinggi. Acara ini dihadiri oleh ribuan pengunjung yang antusias untuk mendapatkan penawaran terbaik dalam penerbangan dan paket liburan. Dengan berbagai promo menarik, tidak heran jika acara ini menjadi pusat perhatian para pecinta traveling. Jadi, jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk merencanakan liburan impian Anda bersama Permata Bank dan Japan Airlines!

  • Asosiasi Berusaha Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap Fintech

    Asosiasi berusaha keras untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri fintech. Dengan melakukan berbagai langkah transparansi dan regulasi yang ketat, kami bertekad untuk memastikan bahwa layanan fintech memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Kepercayaan publik adalah kunci utama dalam membangun ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan. Dengan dukungan dari seluruh anggota asosiasi, kami yakin dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi para pengguna layanan fintech di Indonesia