Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Ada POJK Baru, Ini Sederet Larangan dalam Bisnis Fintech Lending

ILUSTRASI. Dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan kegiatan usaha.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan POJK Nomor 40/2024 bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.

“Di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Baca Juga: Fintech Lending Wajib Credit Scoring dengan Cara Ini Dalam Salurkan Pembiayaan

Jika ditelaah secara rinci, dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pada Pasal 158 POJK 40/2024, dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara fintech lending dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK 40/2024, kemudian dilarang bertindak sebagai pemberi dana (lender) atau penerima dana (borrower).

“Dilarang mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis,” bunyi salah satu poin dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Selain itu, fintech lending juga dilarang memberikan akses kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengurus Syariah (DPS), dan karyawan, serta afiliasinya, untuk bertindak sebagai pemberi dana atau lender dan juga bertindak sebagai penerima dana atau borrower. 
Penyelenggara juga dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain.

TRENDING  Penurunan Laba Industri Fintech Lending Tak Berdampak Terhadap Kinerja Maucash

Dilarang juga menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna (lender dan borrower), mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan, melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

Penyelenggara dilarang mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan, melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga jasa keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Fintech Lending Dilarang Melakukan Sejumlah Hal Ini Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha

“Dilarang juga menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat, serta menggunakan pihak ketiga untuk mengelola dana dari pemberi dana, dan melakukan praktik pemberian pendanaan yang tergolong sebagai pendanaan tidak sehat,” bunyi poin lain dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Lebih lanjut, OJK menyatakan penyelenggara fintech lending yang melanggar ketentuan dalam Pasal 158 POJK 40/2024 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan hasil penilaian tingkat risiko, hingga denda administratif. Adapun sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 50 juta. 

Apabila penyelenggara fintech lending telah memenuhi ketentuan seusai diberikan sanksi, OJK dapat mencabut sanksi administratif terkait. Adapun ketentuan dalam POJK 40/2024 berlaku sejak regulasi tersebut diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024. 

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Banten Terbaru: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak serta Wilayah Lain

Menarik Dibaca: Menurunkan Asam Urat di Rumah dengan 6 Cara Ini yuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Monnai Perluas Operasinya di Indonesia untuk Menjadi Sumber Utama Keputusan Fintech

Similar Posts

  • Mengenal Qoala, fintech pelayanan klaim asuransi di sandbox regulatory OJK

    Mengenal Qoala, fintech pelayanan klaim asuransi di sandbox regulatory OJK, merupakan inovasi terbaru dalam dunia asuransi di Indonesia. Dengan adanya layanan ini, proses klaim asuransi menjadi lebih mudah dan transparan bagi para nasabah. Selain itu, kehadiran Qoala juga memberikan kepastian bahwa klaim akan diproses dengan cepat dan efisien sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, tidak heran jika banyak orang mulai beralih menggunakan layanan ini untuk mendapatkan perlindungan finansial yang lebih baik

  • Ada Utang Sritex di 28 Bank, BCA Paling Banyak

    ILUSTRASI. Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom. Beritafintech.com – JAKARTA. Keputusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)  memberikan efek domino yang cukup besar. Salah satunya dampak terhadap perbankan yang memang menjadi salah…

  • Lender fintech didominasi sektor perbankan

    Lender fintech saat ini mendominasi sektor perbankan dengan inovasi-inovasi terbaru yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Dengan teknologi canggih yang dimiliki, para pelaku usaha di sektor ini mampu memberikan solusi finansial secara cepat dan efisien. Hal ini tentu saja menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang semakin membutuhkan akses keuangan yang mudah dan aman. Dengan adanya Lender fintech, proses peminjaman uang pun menjadi lebih transparan dan terjangkau bagi semua kalangan. Selain itu, kemudahan dalam melakukan transaksi online juga membuat pengguna semakin tertarik untuk menggunakan layanan dari Lender fintech ini

  • BRI Kuasai Danareksa Investment Management

    ILUSTRASI. Danareksa Investment Management (DIM) dikuasai BRI Beritafintech.com – JAKARTA. BRI dan Danareksa melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Saham dalam rangka pembelian saham Danareksa Investment Management (DIM). Dari perjanjian ini, Danareksa melepas 9 juta saham atau setara dengan 30% dari total saham DIM. Dengan demikian, saat ini kepemilikan BRI pada DIM menjadi sebesar 65%. Direktur…

  • Laba Fintech Lending Tembus Rp 1,15 Triliun hingga Juni 2026

    Laba Fintech Lending telah berhasil menembus angka Rp 1,15 triliun hingga Juni 2026, menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan dalam industri fintech. Hal ini menandai kesuksesan perusahaan dalam memberikan layanan pinjaman yang inovatif dan efisien kepada masyarakat. Dengan pencapaian ini, Laba Fintech Lending semakin dikenal sebagai pemain utama di pasar fintech Indonesia dan terus berkomitmen untuk memberikan solusi keuangan yang terjangkau dan mudah diakses bagi semua kalangan

  • World Bank Fintech

    Menurut laporan terbaru dari World Bank, industri fintech di Indonesia terus berkembang pesat dan menjadi salah satu yang paling inovatif di dunia. Dengan adopsi teknologi yang semakin luas, layanan keuangan digital semakin mudah diakses oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil. Hal ini memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan di Indonesia. Selain itu, regulasi yang mendukung juga menjadi faktor penting dalam mempercepat perkembangan industri fintech ini. Diharapkan dengan dukungan semua pihak, Indonesia dapat menjadi pusat fintech global yang berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat