Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Ada POJK Baru, Ini Sederet Larangan dalam Bisnis Fintech Lending

ILUSTRASI. Dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan kegiatan usaha.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan POJK Nomor 40/2024 bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.

“Di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Baca Juga: Fintech Lending Wajib Credit Scoring dengan Cara Ini Dalam Salurkan Pembiayaan

Jika ditelaah secara rinci, dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pada Pasal 158 POJK 40/2024, dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara fintech lending dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK 40/2024, kemudian dilarang bertindak sebagai pemberi dana (lender) atau penerima dana (borrower).

“Dilarang mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis,” bunyi salah satu poin dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Selain itu, fintech lending juga dilarang memberikan akses kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengurus Syariah (DPS), dan karyawan, serta afiliasinya, untuk bertindak sebagai pemberi dana atau lender dan juga bertindak sebagai penerima dana atau borrower. 
Penyelenggara juga dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain.

TRENDING  Bunga Pinjol Legal & Berizin OJK Akan Turun Mulai 2025, Jauhi Pinjol ilegal Berikut

Dilarang juga menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna (lender dan borrower), mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan, melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

Penyelenggara dilarang mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan, melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga jasa keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Fintech Lending Dilarang Melakukan Sejumlah Hal Ini Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha

“Dilarang juga menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat, serta menggunakan pihak ketiga untuk mengelola dana dari pemberi dana, dan melakukan praktik pemberian pendanaan yang tergolong sebagai pendanaan tidak sehat,” bunyi poin lain dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Lebih lanjut, OJK menyatakan penyelenggara fintech lending yang melanggar ketentuan dalam Pasal 158 POJK 40/2024 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan hasil penilaian tingkat risiko, hingga denda administratif. Adapun sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 50 juta. 

Apabila penyelenggara fintech lending telah memenuhi ketentuan seusai diberikan sanksi, OJK dapat mencabut sanksi administratif terkait. Adapun ketentuan dalam POJK 40/2024 berlaku sejak regulasi tersebut diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024. 

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Banten Terbaru: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak serta Wilayah Lain

Menarik Dibaca: Menurunkan Asam Urat di Rumah dengan 6 Cara Ini yuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Era Digital, Bank Danamon Ajak Masyarakat Sesuaikan Kebutuhan Finansial

Similar Posts

  • Cara Asuransi Syariah Kurangi Beban Finansial Akibat Musibah

    Asuransi syariah merupakan solusi terbaik untuk mengurangi beban finansial akibat musibah yang tidak terduga. Dengan membayar premi secara berkala, Anda dapat melindungi diri dan keluarga dari risiko keuangan yang mungkin timbul akibat bencana alam, kecelakaan, atau penyakit serius. Dengan cara ini, Anda dapat memiliki ketenangan pikiran dan fokus pada pemulihan diri tanpa harus khawatir tentang masalah keuangan. Jadi, jangan ragu untuk memilih asuransi syariah sebagai perlindungan finansial Anda!

  • Bulan Fintech Nasional Jadi Katalisator Pemulihan Ekonomi Nasional

    Bulan Fintech Nasional menjadi momentum penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dengan adanya inovasi teknologi keuangan, sektor finansial di Indonesia semakin berkembang pesat. Hal ini tidak hanya memberikan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi katalisator dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan dukungan yang kuat dari pemerintah dan para pelaku industri fintech, diharapkan bahwa Indonesia dapat segera pulih dari dampak pandemi dan kembali ke jalur pertumbuhan yang berkelanjutan

  • Saham Bank Besar Loyo, Simak Rekomendasi dari Analis Berikut

    Saham Bank Besar Loyo memang sedang dalam situasi yang menantang, namun jangan khawatir karena analis telah memberikan rekomendasi terbaik untuk Anda. Dengan informasi yang akurat dan terpercaya, Anda dapat membuat keputusan investasi yang tepat. Jadi, jangan ragu untuk mengikuti saran dari para ahli dan tetap tenang dalam menghadapi fluktuasi pasar saham

  • Fintech Jadi Solusi untuk Bantu Pembiayaan UKM

    Fintech telah menjadi solusi yang sangat dibutuhkan untuk membantu pembiayaan UKM di Indonesia. Dengan teknologi yang terus berkembang, para pelaku usaha kecil dan menengah kini dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan keuangan melalui platform fintech. Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam mendapatkan modal usaha tanpa harus melewati proses yang rumit dan memakan waktu lama.

    Tidak hanya itu, fintech juga memberikan kesempatan bagi para investor untuk berinvestasi dalam skala yang lebih kecil namun tetap menguntungkan. Dengan adanya platform peer-to-peer lending, para investor dapat memberikan pinjaman kepada UKM dengan tingkat bunga yang kompetitif, sehingga membantu pertumbuhan bisnis mereka.

    Dengan segala potensi dan manfaatnya, tidak heran jika fintech kini menjadi pilihan utama bagi banyak pelaku usaha UKM di Indonesia. Diharapkan dengan adanya dukungan dari pemerintah dan lembaga keuangan lainnya, perkembangan fintech di Tanah Air akan semakin pesat dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional

  • Dorong Literasi Keuangan, Mastercard Gandeng Fintech

    Mastercard telah mengumumkan kemitraan strategis dengan perusahaan fintech terkemuka untuk meluncurkan program Dorong Literasi Keuangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan dan bagaimana cara mengelola keuangan secara bijaksana. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dalam mengelola uang dan merencanakan masa depan keuangan mereka. Dengan adanya dukungan dari Mastercard, program Dorong Literasi Keuangan diharapkan dapat mencapai lebih banyak orang dan memberikan dampak positif yang besar bagi kemajuan finansial masyarakat Indonesia

  • Saham Bank Jumbo Tertekan, Begini Prospeknya

    Saham Bank Jumbo terus mengalami tekanan di pasar saham akhir-akhir ini. Namun, jangan khawatir karena prospeknya masih cerah. Meskipun harga sahamnya sedang turun, namun fundamental perusahaan tetap kuat dan potensial untuk kembali meroket di masa depan. Para investor yang sabar dan percaya pada kemampuan manajemen Bank Jumbo diprediksi akan mendapatkan keuntungan besar dalam jangka panjang. Jadi, jangan terburu-buru menjual saham Anda karena peluang besar masih menanti di depan!