Ada Batas Atas Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Ultra Mikro, Ini Kata Pengamat

Ada Batas Atas Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Ultra Mikro, Ini Kata Pengamat

ILUSTRASI. Batas atas pembiayaan untuk produktif sektor mikro dan ultra mikro maksimal Rp 50 juta dengan bunga 0,275% per hari dan tenor sampai 6 bulan.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan batas atas pembiayaan untuk produktif sektor mikro dan ultra mikro maksimal Rp 50 juta dikenakan bunga 0,275% per hari, dengan tenor sampai 6 bulan. Selanjutnya, dikenakan bunga 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan. 

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai dalam jangka pendek, kebijakan tersebut berpotensi menggeser penyaluran pembiayaan sektor mikro dan ultra mikro ke pembiayaan konsumtif. 

Menurutnya, bagi beberapa platform fintech lending, pembiayaan konsumtif bisa mencapai plafon lebih tinggi, jika dibandingkan pembiayaan untuk produktif sektor mikro dan ultra mikro. Begitu juga dengan ketentuan bunga, selisihnya tidak jauh antara pembiayaan konsumtif dan produktif sektor mikro dan ultra mikro.

“Meskipun demikian, kebijakan itu juga bisa digunakan untuk menata lebih baik industri fintech lending yang khusus menyalurkan ke sektor produktif, terutama ultra mikro dan mikro. Sebab, selama ini, tingkat gagal bayar di pembiayaan produktif lebih tinggi dibandingkan ke sektor konsumtif,” ucapnya kepada Kontan, Senin (21/4).

TRENDING  Industri Fintech Diprediksi Tumbuh Positif hingga Akhir 2024, Cermati Penyebabnya

Lebih lanjut, Nailul juga berpendapat pemberian batas maksimal tersebut bisa membuat platform fintech lending mengendalikan risiko dari gagal bayar yang tinggi di segmen ultra mikro dan mikro. Dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan tersebut tentu akan berdampak positif bagi pengelolaan risiko fintech lending ke sektor mikro dan ultra mikro. Dia bilang ujungnya, lender juga dibuat lebih tenang dengan adanya peraturan baru tersebut.

Meskipun demikian, Nailul menyampaikan OJK juga perlu waspada perpindahan risiko yang mungkin terjadi dari adanya tren perubahan atau switching pembiayaan produktif ke pembiayaan konsumtif. Oleh karena itu, dia mengatakan fintech lending dan OJK harus lebih ketat lagi dalam mengawasi pemberiaan pembiayaan sektor konsumtif yang bisa jadi digunakan untuk kegiataan produktif dengan risiko yang lebih tinggi.

“Oleh karena itu, credit scoring bisa menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pengendalian pembiayaan sektor mikro dan ultra mikro,” kata Nailul. 

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pembatasan pendanaan sebesar Rp 50 juta bagi usaha mikro dan ultra mikro bertujuan mendorong penyaluran pembiayaan untuk sektor produktif.

“Selain itu, bertujuan agar penyelenggara fintech lending masih dapat melakukan pengelolaan risiko yang efektif dalam mencegah potensi kredit bermasalah,” ujarnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4).

Dengan adanya aturan tersebut, Agusman berharap kualitas pembiayaan di industri fintech lending dapat terjaga dengan baik. (*)

Selanjutnya: Terobosan BPI Danantara Dorong Program Hilirisasi Tambang, Jadi Tumpuan

Menarik Dibaca: 8 Warna Cat Terbaru 2025 yang Bikin Rumah Modern Minimalis Makin Adem dan Elegan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Bunga Deposito Bank Digital Terbaru, Siapa Paling Tinggi?

Similar Posts

  • 9 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

    Menurut laporan terbaru, 9 perusahaan fintech lending di Indonesia belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan regulator terkait dengan risiko yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan tersebut. Meskipun demikian, industri fintech lending tetap menjadi salah satu sektor yang paling diminati oleh para investor dan pelaku bisnis di Tanah Air. Diharapkan dengan adanya regulasi yang lebih ketat, para pelaku usaha dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan operasional mereka demi menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending

  • Parfum Wanita Terbaik 2023 Rekomendasi Kami

    beritafintech.com – Dapatkan Bahan yang Tepat. Manis dan sensual, dekaden dan aneh, atau bersih dan hijau, mencapai nada yang tepat dengan pilihan parfum wanita terbaik untuk Anda. Anda tidak harus memiliki detektor penciuman anjing Polly untuk mengetahui parfum mana yang tidak Anda sukai, tetapi sulit untuk memutuskan parfum mana yang ingin Anda pamerkan saat Anda…

  • Lebaran 2025, Kapan Bank BRI Buka dan Beroperasi?

    Pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat saat Lebaran 2025 adalah kapan Bank BRI akan buka dan beroperasi? Dengan tingginya minat dan antusiasme dari para nasabah, Bank BRI diharapkan segera memberikan informasi terkait jadwal operasional mereka selama libur Lebaran. Hal ini tentu menjadi perhatian utama bagi banyak orang yang membutuhkan layanan perbankan selama masa libur panjang ini. Semoga Bank BRI segera memberikan pengumuman resmi agar para nasabah dapat merencanakan kegiatan finansial mereka dengan lebih baik

  • Industri Fintech Mau Dipercaya? Ini Resepnya

    Industri fintech saat ini semakin berkembang pesat dan menjadi pilihan utama bagi banyak orang dalam melakukan transaksi keuangan. Namun, untuk bisa dipercaya oleh masyarakat, sebuah perusahaan fintech harus memiliki beberapa resep sukses. Salah satunya adalah dengan memberikan layanan yang cepat, aman, dan mudah digunakan. Selain itu, transparansi dalam setiap transaksi juga menjadi kunci utama agar konsumen merasa nyaman dan percaya dengan layanan yang diberikan. Dengan mengikuti resep-resep tersebut, industri fintech dapat terus berkembang dan dipercaya oleh masyarakat sebagai solusi keuangan yang modern dan inovatif

  • AFPI Usulkan Beberapa Hal Ini untuk Fintech Lending dalam Revisi UU P2SK

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengusulkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UU P2SK) terkait dengan fintech lending. Beberapa hal tersebut antara lain adalah perlunya regulasi yang jelas dan komprehensif untuk melindungi konsumen, memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaku usaha fintech lending, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan yang disediakan. AFPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha fintech lending untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi perkembangan industri ini. Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan fintech lending dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan

  • Pemerintah Komitmen Dukung Fintech dan Inovasi Keuangan Digital

    Pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmennya dalam mendukung perkembangan fintech dan inovasi keuangan digital di negara ini. Hal ini merupakan langkah penting untuk mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang lebih mudah dan efisien. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan industri fintech dapat terus berkembang pesat dan memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan