Ada Batas Atas Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Ultra Mikro, Ini Kata Pengamat

Ada Batas Atas Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Ultra Mikro, Ini Kata Pengamat

ILUSTRASI. Batas atas pembiayaan untuk produktif sektor mikro dan ultra mikro maksimal Rp 50 juta dengan bunga 0,275% per hari dan tenor sampai 6 bulan.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan batas atas pembiayaan untuk produktif sektor mikro dan ultra mikro maksimal Rp 50 juta dikenakan bunga 0,275% per hari, dengan tenor sampai 6 bulan. Selanjutnya, dikenakan bunga 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan. 

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai dalam jangka pendek, kebijakan tersebut berpotensi menggeser penyaluran pembiayaan sektor mikro dan ultra mikro ke pembiayaan konsumtif. 

Menurutnya, bagi beberapa platform fintech lending, pembiayaan konsumtif bisa mencapai plafon lebih tinggi, jika dibandingkan pembiayaan untuk produktif sektor mikro dan ultra mikro. Begitu juga dengan ketentuan bunga, selisihnya tidak jauh antara pembiayaan konsumtif dan produktif sektor mikro dan ultra mikro.

“Meskipun demikian, kebijakan itu juga bisa digunakan untuk menata lebih baik industri fintech lending yang khusus menyalurkan ke sektor produktif, terutama ultra mikro dan mikro. Sebab, selama ini, tingkat gagal bayar di pembiayaan produktif lebih tinggi dibandingkan ke sektor konsumtif,” ucapnya kepada Kontan, Senin (21/4).

TRENDING  RUPS Bank BUMN Menyisakan Kerikil, Pengamat Beri Catatan

Lebih lanjut, Nailul juga berpendapat pemberian batas maksimal tersebut bisa membuat platform fintech lending mengendalikan risiko dari gagal bayar yang tinggi di segmen ultra mikro dan mikro. Dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan tersebut tentu akan berdampak positif bagi pengelolaan risiko fintech lending ke sektor mikro dan ultra mikro. Dia bilang ujungnya, lender juga dibuat lebih tenang dengan adanya peraturan baru tersebut.

Meskipun demikian, Nailul menyampaikan OJK juga perlu waspada perpindahan risiko yang mungkin terjadi dari adanya tren perubahan atau switching pembiayaan produktif ke pembiayaan konsumtif. Oleh karena itu, dia mengatakan fintech lending dan OJK harus lebih ketat lagi dalam mengawasi pemberiaan pembiayaan sektor konsumtif yang bisa jadi digunakan untuk kegiataan produktif dengan risiko yang lebih tinggi.

“Oleh karena itu, credit scoring bisa menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pengendalian pembiayaan sektor mikro dan ultra mikro,” kata Nailul. 

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pembatasan pendanaan sebesar Rp 50 juta bagi usaha mikro dan ultra mikro bertujuan mendorong penyaluran pembiayaan untuk sektor produktif.

“Selain itu, bertujuan agar penyelenggara fintech lending masih dapat melakukan pengelolaan risiko yang efektif dalam mencegah potensi kredit bermasalah,” ujarnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4).

Dengan adanya aturan tersebut, Agusman berharap kualitas pembiayaan di industri fintech lending dapat terjaga dengan baik. (*)

Selanjutnya: Terobosan BPI Danantara Dorong Program Hilirisasi Tambang, Jadi Tumpuan

Menarik Dibaca: 8 Warna Cat Terbaru 2025 yang Bikin Rumah Modern Minimalis Makin Adem dan Elegan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Mini Terhimpit Bank Bermodal Jumbo

Check Also

Tak Cuma Wacana, Ini 5 Kebiasaan Finansial agar Keuangan Lebih Aman

Tak Cuma Wacana, Ini 5 Kebiasaan Finansial agar Keuangan Lebih Aman

Salah satu kebiasaan finansial yang penting adalah memiliki anggaran bulanan yang jelas dan terencana. Dengan memiliki anggaran, kita dapat mengontrol pengeluaran dan memastikan bahwa kita tidak menghabiskan uang lebih dari yang seharusnya. Selain itu, menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan menabung, kita dapat memiliki cadangan dana darurat untuk menghadapi situasi tak terduga. Selain itu, membiasakan diri untuk berinvestasi juga merupakan langkah penting dalam menjaga keuangan agar lebih aman. Dengan berinvestasi, kita dapat meningkatkan nilai aset dan menciptakan sumber pendapatan pasif. Selain itu, menjaga kesehatan finansial juga termasuk dalam kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Hal ini meliputi pembayaran tagihan tepat waktu, menghindari utang yang tidak perlu, serta mempertimbangkan risiko finansial sebelum membuat keputusan besar. Terakhir, selalu melakukan evaluasi terhadap kondisi finansial secara berkala juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan melakukan evaluasi secara rutin, kita dapat mengetahui apakah ada perubahan dalam kondisi finansial dan membuat penyesuaian jika diperlukan. Dengan menerapkan kelima kebiasaan ini secara konsisten, diharapkan kita dapat menjaga stabilitas dan keselamatan keuangan di masa depan

%site% | NEWS