Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

AFPI Perkirakan Ada Potensi Kenaikan Pinjaman Fintech Saat Ramadan dan Lebaran

ILUSTRASI. AFPI tak memungkiri adanya potensi kenaikan cukup tajam terkait permintaan pinjaman fintech saat Ramadan dan Lebaran.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending berpotensi meningkat pada momen Ramadan dan Lebaran. Namun, penyelenggara harus waspada terhadap potensi peningkatan kredit macet.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar tak memungkiri adanya potensi kenaikan cukup tajam terkait permintaan pinjaman saat Ramadan dan Lebaran.

“Peningkatan terjadi untuk dua-duanya baik produktif dan konsumtif,” katanya kepada Kontan, Kamis (6/3).

Baca Juga: OJK Beri Sanksi pada 24 Multifinance dan 32 Fintech Lending per Februari 2025

Untuk mengantisipasi peningkatan pinjaman, Entjik menyampaikan penyelenggara tentu perlu melakukan strategi jitu agar kredit macet tak ikut meningkat. 

Dia bilang strateginya, yakni perlunya memperketat algoritma pada learning machine, khususnya risk mitigation.

“Artinya, penilaian kelayakan kredit lebih diperketat lagi,” ujar Entjik.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan perkiraan itu berkaca pada fakta tahun lalu dengan membandingkan momen Ramadan dan Lebaran pada April 2024 dan Maret 2024.

“Terlihat bahwa pembiayaan untuk industri pinjaman daring juga meningkat. Bercermin dari fakta tersebut dan melihat kenyataan sekarang diperkirakan untuk Lebaran tahun ini pembiayan pinjaman daring akan meningkat,” ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/3).

Baca Juga: Terus Naik, NPF BNPL Perusahaan Pembiayaan Sentuh 3,37% per Januari 2025

Agusman berharap peningkatan tersebut akan lebih terkendali agar tidak menimbulkan peningkatan kredit macet ke depannya. Sebab, potensi terjadinya penyaluran kredit bermasalah pasti ada. Oleh karena itu, di tengah masih tingginya minat masyarakat, diperlukan juga kehati-hatian bagi penyelenggara dalam melakukan penyaluran.

TRENDING  OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 78,50 triliun per Januari 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 29,94% secara Year on Year (YoY).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Januari 2025 tercatat sebesar 2,52%. TWP90 per Januari 2025 juga terbilang membaik, jika dibandingkan dengan posisi Desember 2024 yang sebesar 2,60%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

AFPI Dukung Adanya Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Lending

AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mendorong perusahaan fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum untuk melakukan merger atau akuisisi. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi perusahaan dan meningkatkan keberlangsungan bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat. AFPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antar perusahaan fintech dalam menghadapi tantangan pasar yang terus berkembang. Dengan melakukan merger atau akuisisi, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif dan mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada para nasabah

%site% | NEWS