OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan

OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan

ILUSTRASI. OJK cabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan).?

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan).

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.

“OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” ucap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman resmi tersebut.

OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut karena PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Adapun OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Dinilai Berpengaruh Bagi Industri Fintech Lending

Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, OJK menyampaikan PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang LPBBTI atau fintech lending. Selain itu, Ringan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

TRENDING  Aplikasi Jual Pulsa Termurah Dan Banyak Bonus

OJK juga mewajibkan PT Ringan Teknologi Indonesia memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT Ringan Teknologi Indonesia juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, PT Ringan Teknologi Indonesia wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi.

OJK menerangkan penanggung jawab dan pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK bagian Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional. 

Selanjutnya: Penjualan Harley-Davidson Masih Positif

Menarik Dibaca: Resep Prol Tape Kukus Tanpa Mixer Gampang Bikinnya, Lembut dan Legit Banget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

AFPI Dukung Adanya Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Lending

AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mendorong perusahaan fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum untuk melakukan merger atau akuisisi. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi perusahaan dan meningkatkan keberlangsungan bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat. AFPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antar perusahaan fintech dalam menghadapi tantangan pasar yang terus berkembang. Dengan melakukan merger atau akuisisi, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif dan mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada para nasabah

%site% | NEWS