Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang sudah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) tidak akan bisa memperoleh tanda terdaftar dan izin dari regulator.
“Misalnya fintech A yang sudah pernah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi, pas daftar ke kami itu sudah tidak bisa lagi. Itu komitmen kami bahwa orang-orang itu tidak boleh muncul lagi,” tegas Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech (DP3F) OJK Munawar Kasan dalam telekonferensi bersama, Senin, 13 Juli 2020.
Hingga Mei 2020, total terdapat 2.591 pinjaman online ilegal. Sementara pinjaman online yang legal mencapai sebanyak 158 dengan 125 di antaranya telah terdaftar di OJK, sedangkan 33 lainnya sudah memperoleh izin sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending.
Munawar menjelaskan pinjaman online terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar, selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan. Sementara pinjaman online yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK tidak memiliki masa kedaluwarsa atas tanda izin yang dimilikinya.
Terkait legal tidaknya penyelenggara pinjaman online, bisa dilihat dari susunan kepengurusan yang terpampang di laman resmi fintech peer to peer lending tersebut. Para pengurusnya pun harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Jadi ada ketentuan bahwa seluruh pelaku fintech legal harus ikut seminar, bahkan pemegang sahamnya juga harus ikut seminar. Kalau dia sebagai pengurus, komisaris, atau sebagai direksi, itu dia harus mengikuti training dan mengikuti ujian untuk memperoleh sertifikasi terlebih dahulu dari asosiasi untuk dapat mendaftar sebagai penyelenggara fintech lending di OJK,” ungkapnya.
Munawar bilang, ke depannya sertifikasi ini akan ditingkatkan lagi sehingga diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Saat ini AFPI sedang menggodoknya agar sertifikasi tersebut juga tersertifikasi oleh BNSP.
“Karena ini bukan hanya untuk pengurus ke depannya, tapi juga seluruh karyawan fintech supaya bisa melakukan kegiatannya secara benar, tunduk pada ketentuan, dan juga memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Munawar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com
(DEV)