OJK Pastikan Fintech Ilegal Tak Bisa Peroleh Tanda Terdaftar

OJK Pastikan Fintech Ilegal Tak Bisa Peroleh Tanda Terdaftar

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang sudah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) tidak akan bisa memperoleh tanda terdaftar dan izin dari regulator.
 
“Misalnya fintech A yang sudah pernah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi, pas daftar ke kami itu sudah tidak bisa lagi. Itu komitmen kami bahwa orang-orang itu tidak boleh muncul lagi,” tegas Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech (DP3F) OJK Munawar Kasan dalam telekonferensi bersama, Senin, 13 Juli 2020.
 
Hingga Mei 2020, total terdapat 2.591 pinjaman online ilegal. Sementara pinjaman online yang legal mencapai sebanyak 158 dengan 125 di antaranya telah terdaftar di OJK, sedangkan 33 lainnya sudah memperoleh izin sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending.

Munawar menjelaskan pinjaman online terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar, selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan. Sementara pinjaman online yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK tidak memiliki masa kedaluwarsa atas tanda izin yang dimilikinya.
 
Terkait legal tidaknya penyelenggara pinjaman online, bisa dilihat dari susunan kepengurusan yang terpampang di laman resmi fintech peer to peer lending tersebut. Para pengurusnya pun harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
 
“Jadi ada ketentuan bahwa seluruh pelaku fintech legal harus ikut seminar, bahkan pemegang sahamnya juga harus ikut seminar. Kalau dia sebagai pengurus, komisaris, atau sebagai direksi, itu dia harus mengikuti training dan mengikuti ujian untuk memperoleh sertifikasi terlebih dahulu dari asosiasi untuk dapat mendaftar sebagai penyelenggara fintech lending di OJK,” ungkapnya.
 
Munawar bilang, ke depannya sertifikasi ini akan ditingkatkan lagi sehingga diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Saat ini AFPI sedang menggodoknya agar sertifikasi tersebut juga tersertifikasi oleh BNSP.
 
“Karena ini bukan hanya untuk pengurus ke depannya, tapi juga seluruh karyawan fintech supaya bisa melakukan kegiatannya secara benar, tunduk pada ketentuan, dan juga memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Munawar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

TRENDING  Bank Digital Perluas Jangkauan Pembiayaan Deposito Properti dengan Fintech

(DEV)

Similar Posts

  • Rencana Spin Off Dua Bank Syariah Tak Mampu Menyaingi Dominasi BSI

    Rencana spin off dua bank syariah ini memang menjadi sorotan publik, namun sayangnya tak mampu menyaingi dominasi Bank Syariah Indonesia (BSI). Meskipun telah dilakukan berbagai strategi dan langkah, namun kenyataannya BSI tetap kokoh sebagai pemimpin pasar dalam industri perbankan syariah. Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi kedua bank tersebut untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan agar dapat bersaing secara sehat di pasar yang semakin kompetitif

  • NPL Bank Amar Membengkak Jadi 10,86% per Juni 2025, Ini Strategi Penanganannya

    Menurut data terbaru dari NPL Bank, tingkat kredit bermasalah atau Amar yang membengkak mencapai 10,86% per Juni 2025. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak bank dalam mengelola risiko dan menjaga kestabilan keuangan. Untuk mengatasi masalah ini, bank telah merancang strategi penanganan yang efektif dan proaktif.

    Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan evaluasi mendalam terhadap portofolio kredit yang bermasalah serta melakukan restrukturisasi sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan nasabah. Selain itu, bank juga meningkatkan pengawasan terhadap debitur potensial agar dapat mencegah peningkatan angka NPL di masa depan.

    Dengan adanya strategi penanganan yang tepat, diharapkan tingkat NPL Bank dapat ditekan sehingga stabilitas keuangan tetap terjaga dan memberikan perlindungan bagi para pemegang saham serta nasabah bank

  • RUPS Bank BUMN Menyisakan Kerikil, Pengamat Beri Catatan

    RUPS Bank BUMN yang baru saja berlangsung menuai beragam tanggapan dari para pengamat ekonomi. Meskipun diakui bahwa bank tersebut telah berhasil menyisakan kerikil dalam menghadapi tantangan ekonomi global, namun beberapa pengamat memberikan catatan terkait strategi yang harus ditingkatkan. Menurut mereka, Bank BUMN perlu lebih proaktif dalam menghadapi perubahan pasar dan memperkuat kolaborasi dengan pihak terkait guna meningkatkan daya saing. Meski demikian, keberhasilan Bank BUMN dalam menyisakan kerikil tetap menjadi sorotan utama dalam RUPS kali ini

  • Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan 3 Cara Cek Legalitasnya di OJK

    Anda mungkin pernah mendengar istilah pinjol ilegal yang marak terjadi belakangan ini. Pinjol ilegal merupakan praktik pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi Anda yang ingin memastikan legalitas sebuah pinjol sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

    Pertama, pastikan perusahaan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK atau menghubungi langsung pihak OJK untuk memastikan legalitasnya. Kedua, perhatikan syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh pinjol tersebut. Pinjol ilegal cenderung memberikan persyaratan yang tidak wajar dan merugikan bagi peminjam.

    Terakhir, jangan ragu untuk bertanya kepada teman atau keluarga yang sudah memiliki pengalaman dengan pinjol tertentu. Mereka dapat memberikan informasi dan saran berharga mengenai legalitas serta reputasi dari pinjol tersebut. Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat terhindar dari praktik pinjam meminjam ilegal dan melindungi diri dari risiko kerugian finansial

  • Pengajuan KPR Ditolak karena Gagal Bayar Pinjol, Ini Kata AFPI

    ILUSTRASI. kasus gagal bayar pinjol menyebabkan sekitar 40% pengajuan KPR ditolak perbankan Beritafintech.com – JAKARTA. Beberapa nasabah gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena memiliki riwayat buruk terkait gagal bayar saat melakukan pinjaman melalui pinjaman online (pinjol). Sementara itu, Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) juga menyoroti banyaknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol) yang…

  • Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

    Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

    Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat