OJK Pastikan Fintech Ilegal Tak Bisa Peroleh Tanda Terdaftar

OJK Pastikan Fintech Ilegal Tak Bisa Peroleh Tanda Terdaftar

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang sudah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) tidak akan bisa memperoleh tanda terdaftar dan izin dari regulator.
 
“Misalnya fintech A yang sudah pernah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi, pas daftar ke kami itu sudah tidak bisa lagi. Itu komitmen kami bahwa orang-orang itu tidak boleh muncul lagi,” tegas Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech (DP3F) OJK Munawar Kasan dalam telekonferensi bersama, Senin, 13 Juli 2020.
 
Hingga Mei 2020, total terdapat 2.591 pinjaman online ilegal. Sementara pinjaman online yang legal mencapai sebanyak 158 dengan 125 di antaranya telah terdaftar di OJK, sedangkan 33 lainnya sudah memperoleh izin sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending.

Munawar menjelaskan pinjaman online terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar, selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan. Sementara pinjaman online yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK tidak memiliki masa kedaluwarsa atas tanda izin yang dimilikinya.
 
Terkait legal tidaknya penyelenggara pinjaman online, bisa dilihat dari susunan kepengurusan yang terpampang di laman resmi fintech peer to peer lending tersebut. Para pengurusnya pun harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
 
“Jadi ada ketentuan bahwa seluruh pelaku fintech legal harus ikut seminar, bahkan pemegang sahamnya juga harus ikut seminar. Kalau dia sebagai pengurus, komisaris, atau sebagai direksi, itu dia harus mengikuti training dan mengikuti ujian untuk memperoleh sertifikasi terlebih dahulu dari asosiasi untuk dapat mendaftar sebagai penyelenggara fintech lending di OJK,” ungkapnya.
 
Munawar bilang, ke depannya sertifikasi ini akan ditingkatkan lagi sehingga diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Saat ini AFPI sedang menggodoknya agar sertifikasi tersebut juga tersertifikasi oleh BNSP.
 
“Karena ini bukan hanya untuk pengurus ke depannya, tapi juga seluruh karyawan fintech supaya bisa melakukan kegiatannya secara benar, tunduk pada ketentuan, dan juga memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Munawar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

TRENDING  Bank Digital yang Hanya Mengandalkan Satu Ekosistem Berpotensi Punya Risiko Tinggi

(DEV)

Check Also

Tak Cuma Wacana, Ini 5 Kebiasaan Finansial agar Keuangan Lebih Aman

Tak Cuma Wacana, Ini 5 Kebiasaan Finansial agar Keuangan Lebih Aman

Salah satu kebiasaan finansial yang penting adalah memiliki anggaran bulanan yang jelas dan terencana. Dengan memiliki anggaran, kita dapat mengontrol pengeluaran dan memastikan bahwa kita tidak menghabiskan uang lebih dari yang seharusnya. Selain itu, menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan menabung, kita dapat memiliki cadangan dana darurat untuk menghadapi situasi tak terduga. Selain itu, membiasakan diri untuk berinvestasi juga merupakan langkah penting dalam menjaga keuangan agar lebih aman. Dengan berinvestasi, kita dapat meningkatkan nilai aset dan menciptakan sumber pendapatan pasif. Selain itu, menjaga kesehatan finansial juga termasuk dalam kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Hal ini meliputi pembayaran tagihan tepat waktu, menghindari utang yang tidak perlu, serta mempertimbangkan risiko finansial sebelum membuat keputusan besar. Terakhir, selalu melakukan evaluasi terhadap kondisi finansial secara berkala juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan melakukan evaluasi secara rutin, kita dapat mengetahui apakah ada perubahan dalam kondisi finansial dan membuat penyesuaian jika diperlukan. Dengan menerapkan kelima kebiasaan ini secara konsisten, diharapkan kita dapat menjaga stabilitas dan keselamatan keuangan di masa depan

%site% | NEWS