OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri

AFPI: Industri Fintech Lending Sudah Berkontribusi terhadap Perekonomian Indonesia

ILUSTRASI. AFPI menyebut industri fintech peer to peer (P2P) lending sejauh ini sudah berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Beritafintech.com – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) sejauh ini sudah berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. 

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan kontribusi itu bisa terlihat dari besarnya penyaluran pembiayaan kepada masyarakat, terutama penyaluran ke segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sangat besar (kontribusi ke perekonomian). Kami terus mendorong ke pasar UMKM. Sebenarnya realitanya ada sekitar 40% outstanding ke klaster multiguna adalah pangsa pasar ultra mikro, yakni pedagang kecil atau masyarakat paling bawah atau nilainya sekitar Rp 10-15 triliun dari total outstanding,” katanya kepada Kontan, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga: Sudah Ada Ketentuan Modal, Pengamat: Moratorium Fintech Lending Harusnya Bisa Dibuka

Meskipun demikian, Entjik tak memungkiri kontribusi yang diberikan fintech lending selama ini kepada masyarakat terkesan menjadi buruk, karena dibayang-bayangi oleh isu pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat meresahkan. Dia bilang adanya pinjol ilegal tersebut juga membuat image fintech lending legal menjadi buruk di mata masyarakat.

Lebih lanjut, Entjik mengungkapkan industri fintech lending akan terus berupaya memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia ke depannya, khususnya berfokus memberikan pembiayaan ke pasar ultra mikro.

“Pasar ultra mikro yang akan difokuskan kami ke depannya. Kami akan fokus pada pasar itu karena manfaat dirasakan langsung oleh para pengusaha atau pedagang kecil,” tuturnya.

Baca Juga: Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

TRENDING  98 Pinjol Legal Terbaru Per Juli 2024 dari OJK

Menurut Entjik, pangsa pasar UMKM, khususnya ultra mikro masih terbuka sangat luas. Namun, dia bilang kendalanya adalah kurangnya edukasi dan literasi, sehingga banyak masyarakat masih terjebak rentenir dan pinjol ilegal yang diketahui menetapkan bunga sangat tinggi.

Apabila masalah itu dapat dibenahi, Entjik berharap industri fintech lending makin terus bertumbuh ke depannya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,06% secara tahunan alias Year on Year (YoY). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

Tujuh Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

Tujuh fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menjadi perhatian serius karena ekuitas yang cukup penting untuk menjamin keberlangsungan bisnis dan perlindungan bagi para pemodal. Diharapkan para pelaku industri fintech P2P lending segera memenuhi ketentuan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kelancaran operasional mereka

%site% | NEWS