Upaya BPKH Mencari Calon Pemilik Baru Bank Muamalat

Upaya BPKH Mencari Calon Pemilik Baru Bank Muamalat

ILUSTRASI. Upaya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mencari investor baru untuk PT Bank Muamalat Indonesia semakin gencar./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/09/2023.

Beritafintech.com – JAKARTA. Upaya pencarian investor baru untuk PT Bank Muamalat Indonesia kian intensif dilakukan. Terlebih, setelah bank syariah tertua di tanah air ini gagal digabungkan dengan unit usaha syariah milik PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) tahun lalu.

Seperti diketahui, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham pengendali memang berencana melepas Bank Muamalat dalam beberapa tahun terakhir. Mengingat, lembaga ini memilih untuk fokus pada tugas pokoknya yaitu mengelola keuangan haji.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang dalam proses penjajakan dengan beberapa calon investor Bank Muamalat, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri. Hanya saja, BPKH belum mau blak-blakan siapa saja investor yang berminat.

Baca Juga: BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Sinergi Bisnis Tingkatkan Layanan Haji

Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam memilih calon investor. Setidaknya, investor baru tersebut memenuhi berbagai syarat yang bisa memperkuat Bank Muamalat ke depan.

“Kami memastikan calon investor memiliki kapasitas pendanaan yang kuat dan rekam jejak di sektor perbankan,” ujar Fadlul kepada KONTAN, Rabu (7/5).

Terkait batas waktu, Fadlul bilang pihaknya juga sedang merampungkan proses internal agar keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi. Terlebih, keputusan ini bisa menjadi yang terbaik untuk dana haji.

Sebelumnya, Fadlul sempat mengungkapkan sembari mencari investor baru, pihaknya bakal terus melakukan perbaikan di dalam bisnis Bank Muamalat. Di mana, bank ini dibayangi pembengkakan kredit bermasalah.

TRENDING  Privy Dipercaya Jadi Official Digital Signature Partner di Bulan Fintech Nasional2024

Secara rinci, NPF gross Bank Muamalat secara tahunan naik dari 2,22% menjadi 3,99% pada kuartal I-2025. Sementara, untuk rasio NPF nett Bank Muamalat juga naik secara tahunan dari 1,17% menjadi 3,37%.

Selain itu, rasio Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan terhadap aset produktif milik Bank Muamalat juga ikut tergerus. pada kuartal I-2025, tingkat CKPN di level 0,65%, setahun sebelumnya masih di sekitar 1,06%.

Baca Juga: Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melesat 520,31% Per Desember 2024

Sementara itu, laba bersih Bank Muamalat pada kuartal I-2025 turun menjadi Rp 1,67 miliar. Di periode yang sama tahun sebelumnya, laba bersih Bank Muamalat tercatat Rp 2,78 miliar.

“Jangan-jangan yang sekarang sebenarnya sudah sesuai PSAK, jadinya sekarang seolah-olah turun,” ujar Fadlul. 

Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat berpandangan perbaikan kinerja di tubuh Bank Muamalat menjadi penting dilakukan. Ini berkaca dari hasil due diligence dengan BTN kala itu yang membuat keduanya gagal bergabung.

Menurutnya, jika Bank Mumalat bisa memperbaiki kinerjanya, bukan tidak mungkin investor akan tertarik untuk mengambil bank syariah tersebut. Alhasil, ini juga bisa membuat perbankan syariah di tanah air bisa semakin besar.

“Muamalat kan sampai sekarang belum mendapatkan jodoh, semoga perbaikan yang sekarang dilakukan berhasil dan nantinya mungkin juga bisa bergabung dengan beberapa unit usaha syariah untuk menjadi bank syariah besar yang setara dengan BSI,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin target pembiayaan fintech lending untuk sektor produktif dan UMKM akan tercapai. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, yang menyatakan bahwa pertumbuhan fintech lending di Indonesia telah menunjukkan tren positif dalam memberikan akses pembiayaan kepada pelaku usaha produktif dan UMKM. Dengan adanya regulasi yang ketat dari OJK, diharapkan para pelaku usaha dapat memperoleh pembiayaan dengan mudah dan aman melalui platform fintech lending

%site% | NEWS