AFPI Proyeksikan Pembiayaan Fintech Lending Meningkat Menjelang Lebaran

Fintech Lending 2026: Proyeksi Tumbuh Dobel Digit, Peluang Besar?

ILUSTRASI. Pinjaman Online (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Beritafintech.com – JAKARTA. Outstanding industri fintech peer to peer (P2P) lending masih mencatatkan pertumbuhan signifikan.

Hingga November 2025, outstanding pembiayaan fintech lending tumbuh 25,45% secara year on year (YoY) menjadi Rp 94,85 triliun.

Menatap 2026, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memproyeksikan pembiayaan industri fintech lending masih berpeluang tumbuh tinggi atau tetap berada di level dobel digit.

Baca Juga: Tumbuh Dobel Digit, Amartha Salurkan Pembiayaan Produktif Rp13,2 Triliun pada 2025

“Pada 2026, sepertinya masih sama, dobel digit juga. Mungkin pertumbuhannya masih ada di atas 20%,” ungkap Nailul saat menghadiri acara fintech lending Amartha di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Menurut Nailul, proyeksi pertumbuhan tersebut didorong oleh masih lebarnya credit gap atau kesenjangan pembiayaan di masyarakat.

Ia menilai permintaan pendanaan, khususnya dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih cukup besar sehingga mendorong masyarakat mencari sumber pembiayaan alternatif, salah satunya melalui fintech lending.

Meski demikian, Nailul menekankan pertumbuhan pembiayaan juga sangat bergantung pada sisi lender atau pemberi dana.

Baca Juga: Bareskrim Sita Barang Bukti Fisik dan Elektronik dari Penggeledahan Kantor DSI

Ia mengingatkan berbagai kasus yang sempat menerpa industri fintech lending sepanjang 2025 berpotensi memengaruhi kepercayaan dan ketersediaan pendanaan dari lender, sehingga dapat mengganggu penyaluran pembiayaan.

TRENDING  Perusahaan Fintech Fokus Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda

Namun, tingginya permintaan pembiayaan dinilai mampu meredam dampak sentimen negatif tersebut. Alhasil, pertumbuhan pembiayaan fintech lending masih tetap terjaga.

Nailul menilai perbankan maupun lender luar negeri masih akan melirik industri fintech lending sebagai saluran penyaluran dana.

Ia memperkirakan apabila pertumbuhan pembiayaan fintech lending melambat pada 2026, lajunya masih akan berada di kisaran 15% secara tahunan. Dengan demikian, industri tetap mencatatkan pertumbuhan yang relatif kuat.

Baca Juga: BRI Insurance Dorong Daya Saing Bisnis Asuransi Syariah

Di sisi lain, Nailul mengingatkan pelaku fintech lending perlu mewaspadai peningkatan risiko kredit bermasalah.

Hal ini tercermin dari rasio Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) industri yang meningkat menjadi 4,33% per November 2025, seiring dengan laju pertumbuhan pembiayaan yang tinggi.

“Pertumbuhan yang cukup tinggi itu juga harus diwaspadai dari sisi TWP90. Per November 2025, angkanya sekitar 4%, sejalan dengan tingkat kredit macet UMKM yang juga berada di kisaran 4%,” ujarnya.

Ke depan, Nailul menilai fintech lending perlu mengantisipasi potensi peningkatan risiko kredit macet sejalan dengan ekspansi pembiayaan.

Oleh karena itu, strategi mitigasi risiko yang tepat menjadi kunci agar pertumbuhan industri tetap berkelanjutan.

“Permintaan pembiayaannya masih ada, tinggal bagaimana para pemain mengantisipasi risikonya,” pungkas Nailul.

Selanjutnya: Oppo A78: HP 2 Jutaan Ini Bawa Fitur Premium, Apa Saja Keuntungannya?

Menarik Dibaca: Oppo A78: HP 2 Jutaan Ini Bawa Fitur Premium, Apa Saja Keuntungannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Lindungi Konsumen, OJK Stop 3.240 Investasi dan Pinjol Ilegal di 2024

    Lindungi Konsumen, OJK Stop 3.240 Investasi dan Pinjol Ilegal di 2024 telah menjadi sorotan utama dalam upaya perlindungan konsumen di Indonesia. Dengan adanya tindakan tegas dari OJK terhadap praktik investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan. Semoga dengan adanya langkah ini, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari kerugian akibat investasi dan pinjol ilegal

  • Masa Depan E-Wallet, Apakah Uang Tunai Bisa Lenyap?

    Beritafintech.com – Masa depan e-wallet makin tampak gemilang. Manusia mulai terbiasa menggunakannya dan mempercayainya untuk menyimpan uang mereka. Memang dari segi fungsi, aplikasi dompet digital sangat membantu dalam transaksi keuangan sehari-hari. Kegiatan transaksi jual-beli kini bisa menggunakan uang elektronik. Sehingga dompet digital sangat membantu dalam pengelolaan e-money. Meski tidak memiliki mata uang tertentu, namun apa…

  • Tertibkan fintech ilegal, OJK segera terbitkan aturan baru

    ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech tumbang. KONTAN/Muradi Beritafintech.com – JAKARTA. Guna mengantisipasi penyebaran fintech ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru yang merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 mengenai fintech P2P Lending.  Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian regulator untuk mengatur industri fintech mulai dari permodalan, tata kelola perusahaan, manajemen…

  • Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan 3 Cara Cek Legalitasnya di OJK

    Anda mungkin pernah mendengar istilah pinjol ilegal yang marak terjadi belakangan ini. Pinjol ilegal merupakan praktik pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi Anda yang ingin memastikan legalitas sebuah pinjol sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

    Pertama, pastikan perusahaan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK atau menghubungi langsung pihak OJK untuk memastikan legalitasnya. Kedua, perhatikan syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh pinjol tersebut. Pinjol ilegal cenderung memberikan persyaratan yang tidak wajar dan merugikan bagi peminjam.

    Terakhir, jangan ragu untuk bertanya kepada teman atau keluarga yang sudah memiliki pengalaman dengan pinjol tertentu. Mereka dapat memberikan informasi dan saran berharga mengenai legalitas serta reputasi dari pinjol tersebut. Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat terhindar dari praktik pinjam meminjam ilegal dan melindungi diri dari risiko kerugian finansial

  • OJK Siapkan Aturan Baru, Fintech Lending Perlu Bentuk Pooling Funds

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan aturan baru untuk industri fintech lending di Indonesia. Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha fintech lending adalah pembentukan pooling funds. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keberlangsungan bisnis dalam industri ini. Dengan adanya pooling funds, risiko kredit dapat tersebar dengan lebih baik dan memberikan perlindungan bagi para peminjam maupun investor. Langkah ini diharapkan dapat membantu pertumbuhan industri fintech lending di Tanah Air secara berkelanjutan

  • Fintech Waspadai Kejahatan Digital dari Maraknya AI

    Fintech harus waspada terhadap kejahatan digital yang semakin marak dengan perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI). AI telah memberikan kemudahan dalam bertransaksi secara online namun juga membawa risiko yang besar jika tidak diawasi dengan baik. Kejahatan digital seperti pencurian identitas, fraud, dan cyber attack semakin canggih dan sulit untuk dideteksi. Oleh karena itu, para pelaku fintech perlu meningkatkan sistem keamanan mereka agar dapat melindungi data dan transaksi nasabah dari ancaman kejahatan digital yang semakin berkembang pesat. Dengan demikian, kolaborasi antara teknologi AI dan sistem keamanan yang kuat menjadi kunci utama dalam menjaga integritas industri fintech di masa depan