Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Pendanaan dari Lender Perbankan di Fintech Lending Meningkat, Ini Kata Celios

ILUSTRASI. CELIOS menilai ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendanaan dari lender perbankan meningkat di fintech lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari lender perbankan di industri fintech peer to peer (P2P) lending meningkat 40,09% secara Year on Year (YoY), menjadi sebesar Rp 54,1 triliun per Juli 2025.

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendanaan dari lender perbankan meningkat.

Nailul menyebut minat perbankan yang makin tinggi menyalurkan dana ke fintech lending tak terlepas dari efek penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI). Hal itu juga yang membuat bunga kredit diproyeksikan menurun. 

Baca Juga: OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

“Selain itu, bagi perbankan, investasi via fintech lending dinilai menjanjikan imbal hasil yang lebih besar,” ujarnya kepada Kontan, Senin (8/9).

Faktor lainnya, Nailul bilang perbankan juga meminta syarat credit scoring khusus untuk diterapkan dalam penentuan pembiayaan dan ada asuransi. Jadi, secara risiko pendanaan tentunya perbankan lebih kecil, jika dibandingkan lender ritel yang menyalurkan pendanaan di fintech lending. 

“Hal itu juga yang membuat pendanaan dari perbankan di fintech lending meningkat,” tuturnya.

Ke depannya, Nailul memproyeksikan pendanaan dari perbankan di fintech lending akan makin mendominasi, seiring makin masif penurunan suku bunga BI dan peningkatan kualitas kredit yang dilakukan fintech lending. 

TRENDING  Saham Bank Jumbo Tertekan, Begini Prospeknya

“Terlebih, sudah mulai berlaku ketentuan pembatasan lender yang akan makin mempertegas dominasi lender profesional dari institusi perbankan,” kata Nailul.

Sebelumnya, OJK juga menerangkan pendanaan lender perbankan per Juli 2025 memakan porsi sebesar 63,9% terhadap total outstanding pendanaan industri fintech lending. Adapun outstanding pendanaan fintech P2P lending secara total mencapai Rp 84,66 triliun per Juli 2025. Nilainya tumbuh 22,01% secara YoY.

Sementara itu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juli 2025 masih dalam kondisi terjaga. TWP90 per Juli 2025 tercatat sebesar 2,75%. Adapun angka TWP90 per Juli 2025 tercatat meningkat, jika dibandingkan posisi Juli 2024 yang sebesar 2,53%. 

Namun, angka TWP90 per Juli 2025 terbilang membaik, jika dibandingkan dengan posisi Juni 2025 yang sebesar 2,85%. 

Baca Juga: Produksi Ventilator & Mesin Anesthesia, Graha Teknomedika Gandeng Mindray

Selanjutnya: Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani, Harta Kekayaannya Capai Rp39,2 Miliar

Menarik Dibaca: Bitcoin cs Rebound, Ini Kripto Top Gainers dan Top Losers 24 Jam Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan perlindungan nasabah bank digital. Dengan pengawasan yang ketat dari kedua lembaga tersebut, nasabah dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan perbankan digital dari Krom Bank. Hal ini juga menunjukkan komitmen Krom Bank dalam menjaga kepercayaan nasabah serta mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan transparansi dan keamanan dalam bertransaksi online semakin terjamin bagi para nasabah bank digital

%site% | NEWS