Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Pendanaan dari Lender Perbankan di Fintech Lending Meningkat, Ini Kata Celios

ILUSTRASI. CELIOS menilai ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendanaan dari lender perbankan meningkat di fintech lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari lender perbankan di industri fintech peer to peer (P2P) lending meningkat 40,09% secara Year on Year (YoY), menjadi sebesar Rp 54,1 triliun per Juli 2025.

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendanaan dari lender perbankan meningkat.

Nailul menyebut minat perbankan yang makin tinggi menyalurkan dana ke fintech lending tak terlepas dari efek penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI). Hal itu juga yang membuat bunga kredit diproyeksikan menurun. 

Baca Juga: OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

“Selain itu, bagi perbankan, investasi via fintech lending dinilai menjanjikan imbal hasil yang lebih besar,” ujarnya kepada Kontan, Senin (8/9).

Faktor lainnya, Nailul bilang perbankan juga meminta syarat credit scoring khusus untuk diterapkan dalam penentuan pembiayaan dan ada asuransi. Jadi, secara risiko pendanaan tentunya perbankan lebih kecil, jika dibandingkan lender ritel yang menyalurkan pendanaan di fintech lending. 

“Hal itu juga yang membuat pendanaan dari perbankan di fintech lending meningkat,” tuturnya.

Ke depannya, Nailul memproyeksikan pendanaan dari perbankan di fintech lending akan makin mendominasi, seiring makin masif penurunan suku bunga BI dan peningkatan kualitas kredit yang dilakukan fintech lending. 

TRENDING  Gencarkan Pembiayaan Micro Financing, Cashlez & Fintech P2P Lending Lumbung Dana Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

“Terlebih, sudah mulai berlaku ketentuan pembatasan lender yang akan makin mempertegas dominasi lender profesional dari institusi perbankan,” kata Nailul.

Sebelumnya, OJK juga menerangkan pendanaan lender perbankan per Juli 2025 memakan porsi sebesar 63,9% terhadap total outstanding pendanaan industri fintech lending. Adapun outstanding pendanaan fintech P2P lending secara total mencapai Rp 84,66 triliun per Juli 2025. Nilainya tumbuh 22,01% secara YoY.

Sementara itu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juli 2025 masih dalam kondisi terjaga. TWP90 per Juli 2025 tercatat sebesar 2,75%. Adapun angka TWP90 per Juli 2025 tercatat meningkat, jika dibandingkan posisi Juli 2024 yang sebesar 2,53%. 

Namun, angka TWP90 per Juli 2025 terbilang membaik, jika dibandingkan dengan posisi Juni 2025 yang sebesar 2,85%. 

Baca Juga: Produksi Ventilator & Mesin Anesthesia, Graha Teknomedika Gandeng Mindray

Selanjutnya: Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani, Harta Kekayaannya Capai Rp39,2 Miliar

Menarik Dibaca: Bitcoin cs Rebound, Ini Kripto Top Gainers dan Top Losers 24 Jam Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Kolaborasi Fintech Dinilai Kunci Perluasan Akses Keuangan Digital

Kolaborasi Fintech Dinilai Kunci Perluasan Akses Keuangan Digital

Menurut para ahli, kolaborasi antara perusahaan fintech dan lembaga keuangan konvensional dinilai kunci dalam memperluas akses keuangan digital di Indonesia. Dengan adanya kerjasama yang baik antara kedua pihak, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan keuangan secara online, sehingga dapat meningkatkan inklusi keuangan di tanah air. Selain itu, kolaborasi ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam industri fintech saat ini

%site% | NEWS