Dukung Penguatan Industri Fintech Lending, OJK Lakukan Berbagai Langkah Kebijakan Ini

OJK: 2 Fintech Lending Syariah Berencana Merger untuk Penuhi Ketentuan Permodalan

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi aturan peningkatan ekuitas atau permodalan minimum menjadi sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. 

Mengenai kondisi terkini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat 2 fintech lending syariah yang akan melakukan merger. Agusman menerangkan langkah itu dilakukan untuk memperkuat permodalan, sehingga dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

“Dalam rangka penguatan permodalan, 2 fintech lending syariah yang belum memenuhi permodalan Rp 12,5 miliar telah menyampaikan komitmen untuk menjajaki rencana merger,” ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga: AFPI: Pemenuhan Modal Minimum Penting Dilakukan Fintech Lending

Dengan adanya merger dan akuisisi yang dilakukan penyelenggara fintech lending, Agusman memproyeksikan industri akan memiliki permodalan yang kuat, berdaya tahan, dan ekspansi yang lebih tinggi ke depannya. Ujungnya, diharapkan bisa meningkatkan kontribusi dalam memperluas akses keuangan masyarakat.

Secara umum, Agusman menyampaikan potensi pasar fintech lending syariah masih cukup besar, mengingat masih banyaknya kegiatan produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis syariah yang belum mendapatkan akses pembiayaan.

TRENDING  Permata Bank dan Japan Airlines Gelar Travel Fair 2025, Targetkan Lonjakan Transaksi

Sebagai informasi, secara total, OJK menyampaikan terdapat 9 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Agustus 2025.

Baca Juga: Menilik Strategi Fintech Lending untuk Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

Terkait kinerja fintech lending syariah, data OJK mencatat penyaluran pinjaman fintech lending syariah sebesar Rp 0,8 triliun atau Rp 800 miliar per Juli 2025. Nilai itu tercatat terkontraksi begitu dalam sebesar 49,54%, jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya.

Adapun aset fintech P2P lending syariah per Juli 2025 tercatat sebesar Rp 0,18 triliun atau Rp 180 miliar. Nilai itu mengalami peningkatan 5,88%, jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 0,17 triliun atau Rp 170 miliar. 

Baca Juga: Fintech P2P Lending Syariah Lesu, Penyaluran Turun Jadi Rp800 Miliar di Juli 2025

Selanjutnya: The Fed Berpeluang Pangkas Suku Bunga: Ini Ramalan Broker Besar di September 2025

Menarik Dibaca: Begini Cara Aman Mencegah Tagihan PLN Membengkak akibat Kebocoran Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Tak Cuma Wacana, Ini 5 Kebiasaan Finansial agar Keuangan Lebih Aman

Tak Cuma Wacana, Ini 5 Kebiasaan Finansial agar Keuangan Lebih Aman

Salah satu kebiasaan finansial yang penting adalah memiliki anggaran bulanan yang jelas dan terencana. Dengan memiliki anggaran, kita dapat mengontrol pengeluaran dan memastikan bahwa kita tidak menghabiskan uang lebih dari yang seharusnya. Selain itu, menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan menabung, kita dapat memiliki cadangan dana darurat untuk menghadapi situasi tak terduga. Selain itu, membiasakan diri untuk berinvestasi juga merupakan langkah penting dalam menjaga keuangan agar lebih aman. Dengan berinvestasi, kita dapat meningkatkan nilai aset dan menciptakan sumber pendapatan pasif. Selain itu, menjaga kesehatan finansial juga termasuk dalam kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Hal ini meliputi pembayaran tagihan tepat waktu, menghindari utang yang tidak perlu, serta mempertimbangkan risiko finansial sebelum membuat keputusan besar. Terakhir, selalu melakukan evaluasi terhadap kondisi finansial secara berkala juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan melakukan evaluasi secara rutin, kita dapat mengetahui apakah ada perubahan dalam kondisi finansial dan membuat penyesuaian jika diperlukan. Dengan menerapkan kelima kebiasaan ini secara konsisten, diharapkan kita dapat menjaga stabilitas dan keselamatan keuangan di masa depan

%site% | NEWS