Terus Meningkat, Laba Fintech P2P Lending Tembus Rp 1,34 Triliun per Juli 2025

Berlaku Esok, Ini Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol

ILUSTRASI. Inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan konsumen.

Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Beritafintech.com – JAKARTA. Mulai 1 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol). Beleid baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan konsumen.

“Karena kalau bunga itu tidak ditata dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predatory pricing, ada yang dizalimi tingkat bunganya,” kata dia.

Agusman menambahkan, alasan penurunan bunga pinjol bertahap sampai 2026 dilakukan untuk memberikan ruang penyesuaian pada pelaku bisnis. “Tidak bisa ini serentak jadi 0,1 persen. Nanti industri jadi bisa terganggu sustainability-nya,” imbuh dia.

Merujuk SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, penyelenggara pinjol wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol. Adapun yang dimaksud dengan manfaat ekonomi tersebut termasuk di dalamnya sebagai berikut.

  • Bunga, margin, atau bagi hasil.
  • Biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah.
  • Biaya lain, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.

Baca Juga: Tahun Ini Sejumlah Fintech Bukukan Kinerja Positif

Berikut ini adalah aturan bunga pinjol yang telah ditetapkan OJK, berlaku bertahap mulai 1 Januari 2024.

TRENDING  Gojek Perkuat Literasi Keuangan Mitra Gojek melalui Program Swadaya Finansial

1. Bunga pinjol pendanaan produktif

Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi sebagai berikut.

  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

2. Bunga pinjol pendanaan konsumtif

Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun mulai tahun depan. 

  • Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku sejak 1 Januari 2025).
  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026).

Selain besaran bunga pinjol, OJK juga mengatur bunga yang dikenakan berkaitan dengan waktu jatuh tempo atau tenor pinjaman. Khusus pendanaan produktif, diberikan tenor selama 90 hari kalender. Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif, peminjam atau penerima dana diberikan tenor selama 30 hari kalender.

Baca Juga: Begini Upaya AFPI Agar Anggotanya Kooperatif pada Penyelidikan Kartel Bunga Fintech

Batas maksimum denda keterlambatan

Batas maksimum denda keterlambatan pun dibedakan berdasarkan jenis pendanaan.

1. Denda keterlambatan pendanaan produktif

Berikut perincian batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan produktif.

  • Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (saldo pokok pinjaman) (berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai baki debit (mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).
TRENDING  OJK Turunkan Suku Bunga Pinjaman, Begini Strategi Fintech P2P Lending

2. Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif

Ketentuan batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan konsumtif secara bertahap menjadi sebagai berikut.

  • Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2025).
  • Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku sejak 1 Januari 2026).

Perlu dicatat, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Berlaku 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Menjaga Nadi Finansial di Era Digital

    Dalam era digital yang terus berkembang, penting bagi kita untuk menjaga nadi finansial agar tetap sehat dan stabil. Berbagai teknologi baru telah memudahkan kita dalam mengelola keuangan, namun juga menuntut kedisiplinan dan kehati-hatian yang lebih tinggi. Dengan adanya aplikasi-aplikasi finansial dan layanan perbankan digital, kita harus bijak dalam menggunakannya agar tidak terjebak dalam pola konsumtif yang berlebihan. Menjaga nadi finansial bukan hanya soal memiliki uang banyak, namun juga tentang bagaimana cara mengelolanya dengan baik demi masa depan yang lebih cerah. Jadi, mari bersama-sama belajar untuk menjadi pintar dalam mengatur keuangan di era digital ini!

  • Sinergi Fintech-Perbankan Terus Menguat

    Jakarta: Indonesia Fintech Society (Ifsoc) mengapresiasi kinerja positif sektor teknologi finansial/financial technology (fintech) sepanjang 2022. Ini ditandai oleh semakin menguatnya kolaborasi antara perusahaan fintech dan perbankan seperti dalam proporsi perbankan atas sumber pembiayaan fintech yang mencapai 46 persen pada Oktober 2022.   “Kolaborasi dan sinergi ini perlu dikembangkan ke depan untuk mencapai target-target digitalisasi UMKM (usaha

  • OJK : Masyarakat harus hati-hati bagikan data pribadi ke fintech lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi kepada perusahaan fintech lending. Hal ini dikarenakan adanya potensi risiko keamanan data yang dapat membahayakan privasi dan keuangan para pengguna. Oleh karena itu, sebaiknya selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap reputasi dan legalitas perusahaan fintech sebelum memberikan informasi pribadi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan data yang merugikan

  • Masalah Gagal Bayar hingga Fraud Terpa Industri Fintech Lending, Ini Respons OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons tegas terkait masalah gagal bayar hingga kasus fraud yang terjadi di industri fintech lending. OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh pelaku usaha di sektor ini guna mencegah adanya praktik-praktik yang merugikan konsumen. Selain itu, OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan fintech lending dan selalu memeriksa legalitas serta reputasi perusahaan sebelum melakukan transaksi. Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kerugian bagi para konsumen dan menjaga kestabilan industri fintech lending di Indonesia

  • Ada Batas Atas Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Ultra Mikro, Ini Kata Pengamat

    Menurut pengamat, batas atas pembiayaan fintech lending ke sektor ultra mikro perlu diatur dengan ketat untuk menghindari potensi risiko yang dapat merugikan para pelaku usaha kecil. Hal ini penting agar pertumbuhan sektor ultra mikro tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian nasional. Selain itu, regulasi yang jelas juga dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik pinjaman yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, pembiayaan fintech lending dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung perkembangan sektor ultra mikro di Indonesia

  • Laba Tumbuh Kontras, Cek Kinerja Bank Mandiri vs BCA di Awal Kuartal II-2026

    Menjelang akhir kuartal II-2026, persaingan antara Bank Mandiri dan BCA semakin memanas. Dalam laporan Laba Tumbuh Kontras yang dirilis baru-baru ini, terlihat bahwa Bank Mandiri berhasil mencatat pertumbuhan laba yang signifikan dibandingkan dengan BCA. Meskipun demikian, kinerja kedua bank tersebut tetap patut diacungi jempol.

    Bank Mandiri berhasil menunjukkan performa yang solid dengan pertumbuhan laba sebesar 15%, sementara BCA hanya mencatat pertumbuhan sebesar 10%. Hal ini menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan oleh Bank Mandiri mampu memberikan hasil yang positif dalam menghadapi persaingan di pasar keuangan Tanah Air.

    Meskipun demikian, BCA tidak tinggal diam dan terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya guna tetap bersaing dengan Bank Mandiri. Dengan adanya persaingan yang ketat antara kedua bank tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi konsumen dalam hal pelayanan dan produk perbankan yang ditawarkan