Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Syariah Hanya Rp 780 Miliar per Agustus 2025

ILUSTRASI. Penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending syariah anjlok 49,4% menjadi Rp 780 miliar per Agustus 2025.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending syariah sebesar Rp 0,78 triliun atau Rp 780 miliar per Agustus 2025. Nilai itu tercatat anjlok 49,4%, jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya.

“Adapun penyaluran pinjaman per Agustus 2024 sebesar Rp 1,54 triliun,” ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

OJK juga mencatat, nilai penyaluran pinjaman fintech P2P lending syariah per Agustus 2025 terkontraksi sebesar 2,5%, jika dibandingkan posisi per Juli 2025 yang sebesar Rp 0,8 triliun atau Rp 800 miliar.

Baca Juga: OJK Awasi Ketat Fintech Dana Syariah Indonesia, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Mirza mengatakan aset fintech P2P lending syariah per Agustus 2025 sebesar Rp 0,18 triliun atau Rp 180 miliar. Nilai itu mengalami peningkatan 5,88%, jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 0,17 triliun atau Rp 170 miliar. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK melakukan berbagai program kerja dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan fintech lending syariah, antara lain relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif.

TRENDING  AFPI: Penerapan Asuransi Fintech P2P Lending akan Timbulkan Moral Hazard

“Ditambah, optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa,” ungkap Agusman dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Minggu (7/9). 

Berdasarkan kinerja industri secara keseluruhan, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 87,61 triliun per Agustus 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 21,62% secara Year on Year (YoY).

Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Agustus 2025 tercatat sebesar 2,60%. Adapun angka TWP90 per Agustus 2025 tercatat meningkat, jika dibandingkan posisi Agustus 2024 yang sebesar 2,38%. Namun, angka TWP90 per Agustus 2025 terbilang membaik, jika dibandingkan dengan posisi Juli 2025 yang sebesar 2,75%. 

Selanjutnya: Menanam Selada Secara Hidroponik Ternyata Bisa Hemat Biaya, Cek Infonya di Sini

Menarik Dibaca: Menanam Selada Secara Hidroponik Ternyata Bisa Hemat Biaya, Cek Infonya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Jangan Sampai Tertipu! Ini Daftar 97 Pinjol Legal Berizin OJK per Februari 2025

Masalah di Fintech Lending Berpotensi Gerus Pendanaan dari Lender Perbankan

Fintech lending telah menjadi tren yang semakin populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masalah yang muncul adalah potensi persaingan dengan pendanaan dari lender perbankan. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan jumlah pendanaan yang tersedia bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan bisnis mereka. Diperlukan solusi yang inovatif dan kolaboratif antara fintech lending dan lender perbankan untuk menjaga kelangsungan pendanaan bagi para pelaku usaha di Indonesia

%site% | NEWS