Perusahaan Fintech Dinilai Jadi Penopang Perekonomian saat Pandemi

Perusahaan Fintech Dinilai Jadi Penopang Perekonomian saat Pandemi

Jakarta: Perusahaan financial technology (fintech) mencatatkan kinerja positif dan dinilai menjadi penopang perekonomian domestik di masa pandemi. Karena itu, perusahaan-perusahaan fintech tersebut perlu diapresiasi dan diberikan penghargaan.
 
“Perusahaan financial technology menjadi penopang di era digitalisasi. Bahkan, fintech juga mampu mengangkat perekonomian dan menyejahterakan masyarakat Indonesia di saat pandemi,” kata Chief Editor, Survey, and Research Duniafintech.com Gemal AN Panggabean dalam siaran persnya, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Seperti diungkapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, fintech mampu menyumbang kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,45 persen dan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar lebih dari Rp60 triliun. Salah satu sektor fintech yang mendominasi adalah fintech peer to peer lending.

Lewat fintech lending ini, penyaluran dana pinjaman terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total penyaluran pinjaman telah mencapai Rp272,4 triliun dari 104 penyelenggara. Sementara total penerima mencapai 71 juta rekening dan 789 ribu rekening pemberi pinjaman.
 
Sepanjang Januari hingga Oktober 2021, fintech lending mampu menyalurkan pinjaman ke sektor produksi sebesar Rp67 triliun atau mencapai 53,63 persen dari total penyaluran. Hal ini menunjukkan peningkatan penyaluran aktiva produktif dari tahun ke tahun semakin tinggi.
 
“Data OJK dan pernyataan Wapres Ma’ruf Amin sudah menjadi bukti pencapaian perusahaan fintech yang berizin resmi di Indonesia,” ucap dia.
 
Gemal juga menyinggung soal fintech ilegal yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, seluruh stakeholder terus memerangi praktik pinjol ilegal dan mengharapkan pemerintah terus melakukan tindakan, misalnya tindakan secara hukum. Di satu sisi pinjol ilegal diberantas, maka fintech berizin resmi dan pencapaian yang baik juga perlu diapresiasi.
 
“Jika pinjol ilegal ditindak, maka fintech resmi yang bekerja keras dan berkontribusi besar perlu diberikan penghargaan. Jadi, hanya fintech resmi yang dan dengan kinerja yang baik yang kita beri penghargaan di Duniafintech Awards,” tutur Gemal.
 
Selain memberikan penghargaan kepada perusahaan pinjaman online, ada beberapa kategori lain yang diberikan penghargaan oleh Duniafintech Awards. Salah satunya adalah kategori insurtech. Duniafintech Awards akan memberikan penghargaan kepada Lifepal.co.id sebagai Startup Insurtech Terbaik.
 
Co Founder Lifepal.co.id Benny Fajarai mengatakan, apresiasi dari Duniafintech.com merupakan bukti komitmen dan dedikasi Lifepal untuk terus menjadi insurance marketplace terdepan di Indonesia. Kedepannya Lifepal akan terus menghadirkan inovasi untuk memfasilitasi kebutuhan masing-masing customer dalam memilih, membandingkan, hingga membeli asuransi langsung dengan mudah dan transparan.
 
“Apresiasi dari Duniafintech.com merupakan bukti komitmen dan dedikasi Lifepal untuk terus menjadi insurance marketplace terdepan di tanah air melalui teknologi, sehingga mampu memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan asuransi dengan mudah dan transparan,” pungkas Benny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

TRENDING  Fintech Can Help Promote Economic Growth in Indonesia: Minister

Google News


Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.Beritafintech.com

(AHL)

Check Also

Fintech P2P Lending Bermasalah Bertambah, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Oktober 2025

Fintech P2P Lending Bermasalah Bertambah, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Oktober 2025

Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah platform fintech peer-to-peer (P2P) lending yang bermasalah terus bertambah hingga Oktober 2025. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum mematuhi regulasi yang ada, sehingga meningkatkan risiko bagi para peminjam maupun investor. Untuk menghindari masalah tersebut, OJK telah merilis daftar resmi platform fintech P2P lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh lembaga tersebut. Dengan memeriksa daftar ini, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka bertransaksi dengan perusahaan yang legal dan aman. Jadi, sebelum melakukan pinjaman melalui platform fintech P2P lending, pastikan untuk selalu memeriksa daftar pinjol resmi OJK agar terhindar dari risiko penipuan dan kerugian finansial. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang ingin menggunakan layanan pinjaman online

%site% | NEWS