Bank Hijra Resmi Meluncur Jadi Bank Digital

Bank Hijra Resmi Meluncur Jadi Bank Digital

Peluncuran aplikasi mobile banking Hijra Bank di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Beritafintech.com – JAKARTA. Bank perkreditan rakyat (BPR) atau bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) mulai melakukan tranformasi digital. Ini ditunjukkan dengan meluncurkan Hijra Bank, bank digital pertama di Indonesia dari kelompok non bank umum.

Transformasi menjadi bank digital dilakukan setelah menjadi bagian dari Alami Group. Hijra bank sebelumnya bernama BPRS Cempaka Al Amin dan diakuisisi Alami Group pada tahun 2021.

CEO Alami Group Dima Djani mengatakan, Bank Hijra akan difokuskan menggarap segmen urban muslim dan menjawab tantangan para komunitas muslim. Persiapan  hingga akhirnya bank ini resmi diluncurkan memakan waktu yang panjang karena Alami Group sebagai pemilik ingin membangun bank digital dengan pondasi yang kuat sehingga bisa tumbuh berkelanjutan ke depan.

“Kami mempersiapka Hijra Bank sebelum resmi diluncurkan selama dua tahun. Ada perizinan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus kami penuhi. Tujuan bank ini tumbuh berkelanjutan maka kami harus memulai dengan pondasi yang benar makanya kami mmebutuhkan waktu untuk persiapan,” jelas Dima saat peluncuran Hijra Bank, Selasa (6/12).

Baca Juga: BI: Implementasi Rupiah Digital Masih Harus Lalui Jalan yang Panjang

Ia menceritakan latar belakang akuisisi BPRS dilakukan Alami Group berawal dari permintaan para pendana Fintech Alami untuk mendapatkan layanan lebih karena mereka telah mempercayai brand fintech tersebut.

Dari situ, managemen Alami Group memiliki ide untuk melakukan kolaborasi dengan bank. Menggandeng bank dari segmen BPRS dinilai jalan yang tepat karena perusahaan ini memang ingin fokus menggarap segmen syariah. Apalagi dalam saat yang sama, pemerintah juga sedang mendorong industri BPR/BPRS melakukan tranformasi digital.

TRENDING  AFTECH: Fintech Indonesia Masuki Fase Baru, Kepercayaan Jadi Kunci

Meskipun sudah resmi meluncur, Hijra Bank belum menetapkan target penguna dan juga dana yang akan dihimpun dalam satu tahun pertama. Dima mengatakan, pihaknya akan belajar dari pengalaman bank umum digital dan target akan ditetapkan dalam enam bulan ke depan.

“Karena kami baru launcing maka kami masih terus mengkaji target yang akan dicapai. Apalagi dengan melihat saat ini banyak perubahan yang terjadi, termasuk consumer behavior. Tahun depan juga akan jadi tahun penting bagi pemerintah,” kata Dima.

Dima menambahkan,  dengan menjadi BPRS Digital, Hijra Bank bisa melayani masyarakat lebih luas dibanding dengan BPRS konvensional.

BPR/BPRS memiliki layanan yang lebih terbatas dari bank umum. Bank jenis ini tidak boleh memberikan layanan giro dan transaksi valuta asing, lalau tidak bisa membuka cabang di luar wialayahnya tergantung tingkat modalnya.

Namun, dengan digitalisasi, BPRS bisa memperluas layanan sehingga memberi kebermanfaatan yang lebih luas. “Dengan menjadi bank digital, kami tidak perlu bukan cabang di setiap provisini Indonesia, hanya perlu satu kantor pusat, tetapi bisa melayani masyarakat lebih luas. Dengan digital kini bisa onboard langsung hanya lewat gadget,” kata Dima.

Digitalisasi BPR/BPRS dilakukan dengan mengacu pada  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

POJK 25 dikeluarkan sebagai upaya mendorong industri perbankan khususnya BPR/BPRS untuk meningkatkan kesempatan dalam berinovasi maupun berkolaborasi dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan produk sejalan dengan perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat yang memanfaatkan teknologi informasi.

Di dalam ketentuan ini, produk BPR dan BPRS dibagi berdasarkan tingkat risiko yaitu produk dasar dan produk lanjutan. Produk dasar terdiri dari produk, layanan, jasa, dan atau kegiatan lain untuk mendukung usaha BPR atau BPRS berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, penempatan dana, dan kegiatan dasar lain.

TRENDING  Lindungi Konsumen, OJK Stop 3.240 Investasi dan Pinjol Ilegal di 2024

Sementara produk lanjutan terdiri dari produk, layanan, jasa, dan atau kegiatan lain untuk mendukung usaha BPR atau BPRS yang berbasis teknologi informasi, produk yang berkaitan dengan kegiatan atau produk lembaga jasa keuangan nonbank atau yang dapat memengaruhi penilaian profil risiko BPR atau BPRS, dan memerlukan izin dan/atau persetujuan dari otoritas lain.

Baca Juga: BI Perkirakan DPK Perbankan Naik di kisaran 7,9% hingga 8,1% pada Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Ada Kampanye Telegram Berbahaya Incar Pengguna Fintech

    Jakarta: Tim Riset dan Analisis Global Kaspersky (GReAT) telah mengungkap kampanye global berbahaya oleh para penyerang dengan menggunakan Telegram untuk mengirimkan spyware Trojan, yang berpotensi menargetkan individu dan bisnis di industri fintech dan perdagangan. Malware tersebut dirancang untuk mencuri data sensitif, seperti kata sandi, dan mengambil alih perangkat pengguna untuk tujuan spionase.   Kampanye tersebut…

  • Quiet Investing Jadi Strategi Investasi Tenang di Tengah Pasar Dinamis

    Investasi merupakan langkah penting dalam meraih keberhasilan finansial. Namun, banyak orang yang terjebak dalam kesibukan pasar yang dinamis dan seringkali membuat keputusan impulsif. Untuk itu, Quiet Investing hadir sebagai strategi investasi tenang di tengah pasar yang selalu berubah-ubah. Dengan pendekatan yang lebih santai dan analisis mendalam, Quiet Investing memberikan kesempatan bagi para investor untuk meraih hasil maksimal tanpa harus terburu-buru dalam mengambil keputusan. Dengan mengikuti prinsip-prinsip Quiet Investing, Anda dapat membangun portofolio investasi yang kokoh dan tahan banting di tengah gejolak pasar finansial. Jadi, jangan biarkan diri Anda terbawa arus ketidakpastian pasar, tetapi mulailah menerapkan strategi investasi tenang dengan Quiet Investing untuk mencapai tujuan keuangan Anda secara mantap dan terencana

  • Fintech P2P Lending Syariah Bantu Perluas Layanan Keuangan Syariah

    Fintech P2P Lending Syariah merupakan solusi inovatif yang membantu memperluas layanan keuangan syariah di Indonesia. Dengan platform online yang mudah digunakan, masyarakat dapat dengan cepat dan mudah mengakses pembiayaan syariah tanpa harus melalui proses yang rumit. Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang seringkali kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. Dengan adanya Fintech P2P Lending Syariah, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem keuangan syariah yang adil dan transparan

  • OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa mereka akan memperketat regulasi terkait dengan layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan keberlangsungan industri fintech P2P lending di tanah air.

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik langkah OJK dalam meningkatkan pengawasan terhadap industri ini. Mereka menegaskan bahwa para anggotanya siap untuk patuh dan bekerja sama dengan regulator guna menjaga integritas pasar serta memberikan perlindungan kepada para pemangku kepentingan.

    Dengan semakin ketatnya regulasi yang diterapkan, AFPI yakin bahwa industri fintech P2P lending akan semakin berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk terus meningkatkan standar operasional agar dapat memenuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK

  • 5 Cara Jaga Keamanan Finansial dengan Review Kepemilikan Polis Asuransi

    Menjaga keamanan finansial merupakan hal yang penting bagi setiap individu. Salah satu cara untuk melindungi diri dari risiko finansial adalah dengan memiliki polis asuransi. Dengan memiliki polis asuransi, Anda dapat merasa lebih tenang karena risiko yang mungkin terjadi telah ditanggulangi.

    Namun, tidak semua polis asuransi sama. Oleh karena itu, penting untuk melakukan review secara berkala terhadap kepemilikan polis asuransi Anda. Dengan melakukan review ini, Anda dapat memastikan bahwa polis asuransi yang dimiliki masih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda saat ini.

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan review kepemilikan polis asuransi antara lain adalah jenis perlindungan yang diberikan oleh polis tersebut, premi yang harus dibayarkan, serta manfaat apa saja yang bisa didapatkan dari polis tersebut. Dengan melakukan review secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa kepemilikan polis asuransi Anda tetap memberikan perlindungan optimal bagi keamanan finansial Anda